Eskalasi Perlawanan: GMPRI Bawa Skandal Gunung Nona ke Ranah Hukum dan Jalanan
Ambon, Radartipikor.com – Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) resmi menaikkan status perlawanan mereka terhadap praktik dugaan tambang ilegal di Gunung Nona, desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba , kabupaten Buru,Provinsi Maluku.
Tidak lagi sekadar kecaman melalui media, GMPRI memastikan bahwa perjuangan ini akan bermuara pada dua lini utama yakni yang pertama ,Aksi massa besar-besaran dan yang kedua pelaporan pidana resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
https://youtube.com/shorts/gxPOTwEwfoQ?si=fWWZ0lGsWqRn-j7p
Pelaporan Resmi: Menyeret Nama ke Meja Hijau
Mujahidin Buano menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan berkas laporan untuk diserahkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Laporan ini secara spesifik meminta kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan nama-nama yang mencuat ke publik, seperti Haji Wawan Bugis, Likon, Dedi, dan Pelor,” Tegasnya kepada Radartipikor.com. Rabu ( 4/3/2026 ).
“Kami tidak main-main. Kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan adalah dosa ekologis yang tidak bisa dimaafkan. Kami akan menyerahkan laporan resmi agar tidak ada lagi alasan bagi aparat untuk mengatakan tidak ada dasar hukum. Nama-nama tersebut harus diperiksa, aset alat berat mereka harus disita, dan rekam jejak mereka harus dibongkar di depan hukum,” tegas Mujahidin.
Pengepungan Polda Maluku: Suara Rakyat di Jalanan
Selain jalur birokrasi hukum, GMPRI tengah mengonsolidasikan kekuatan pemuda dan mahasiswa untuk turun ke jalan. Aksi ini direncanakan sebagai bentuk pengawalan agar laporan tersebut tidak “mengendap” di laci kepolisian.
Poin Utama Tuntutan Aksi dan Pelaporan:
“Audit Investigatif: Mendesak Polda Maluku turun langsung melakukan verifikasi lapangan atas keberadaan alat berat yang masih beroperasi menantang instruksi Bupati.
Penangkapan Aktor Intelektual:
Meminta tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para “Cukong” yang diduga menjadi pemodal utama kerusakan hutan di Gunung Nona.
Pertanggungjawaban Lingkungan:
Menuntut rehabilitasi lahan dan sanksi berat bagi pihak-pihak yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya yang mengancam ekosistem Buru.
Negara Tidak Boleh Kalah ;
Narasi yang dibangun GMPRI sangat jelas: Jika hukum di tingkat kabupaten dianggap mandul, maka otoritas yang lebih tinggi harus mengambil alih. GMPRI menilai dampak kerusakan ini sudah mencapai kategori Bencana Lingkungan Terstruktur.
“Gunung Nona bukan milik pribadi para cukong. Itu adalah paru-paru dan warisan anak cucu masyarakat Buru. Jika para perusak alam ini dibiarkan melenggang karena merasa punya uang dan kuasa, maka kami yang akan membuktikan bahwa kekuatan rakyat tidak bisa dibeli,” tutup Mujahidin dengan penuh tekanan.
(RT.RH ).

