Pemkab Manggarai Barat Luruskan Isu Surat Bupati Soal Wilayah Adat Lingko Nerot
LABUAN BAJO, radartipikor.com —Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Marselinus Bandur, memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar mengenai pernyataan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, seputar kepemilikan tanah adat Lingko Nerot.
Beberapa pemberitaan dan pernyataan dari pihak tertentu, khususnya yang menyebut bahwa Bupati telah menegaskan Lingko Nerot sebagai tanah adat Terlaing sebagaimana disampaikan oleh salah satu tokoh adat Terlaing, dinyatakan tidak benar, tidak tepat, dan keluar dari konteks sebenarnya.
“Bupati tidak pernah menegaskan atau memutuskan kepemilikan tanah Lingko Nerot kepada pihak mana pun. Penjelasan yang dikutip dan digiring oleh beberapa pihak dinilai keliru dan tidak sesuai konteks,” ujarnya saat ditemui (11/12/2025).
Menurut Marselinus, satu-satunya dokumen yang dijadikan dasar tuduhan adalah Surat Tanggapan Bupati atas Permohonan Petunjuk BPN, bernomor Pem.134/217/VIII/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.
“Perlu diluruskan, surat itu bukan penegasan kepemilikan tanah. Bupati hanya menjawab permintaan petunjuk BPN mengenai administrasi wilayah desa, wilayah administrasi adat, dan keberadaan kelembagaan adat di wilayah Menjerite,” tegas Marselinus.
Dalam surat tersebut lanjutnya, tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan bahwa Bupati menetapkan Lingko Nerot sebagai tanah adat Terlaing.
Dokumen Adat Hanya Disampaikan sebagai Informasi
Surat itu memang memuat dokumen dari Tua Adat Terlaing dan Tua Adat Lancang mengenai pengakuan adat bahwa:
•Lingko Menjerite merupakan tanah adat Lancang
•Lingko Nerot merupakan tanah adat Terlaing
Namun, menurut Marselinus, itu sekadar dokumen yang diteruskan kepada BPN agar dikaji, mengingat masih terdapat perbedaan klaim dari beberapa tua adat lain di lokasi yang sama.
“Bupati sama sekali tidak mengesahkan, tidak memutuskan, tidak menetapkan. Ia hanya menyampaikan bahwa dokumen tersebut perlu dipelajari dan diuji kebenarannya oleh BPN karena ada data adat lain yang bertentangan,” ujarnya.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat belum menetapkan Peraturan Bupati mengenai pedoman wilayah administrasi adat maupun pengakuan lembaga adat sebagaimana diatur Permendagri.
Artinya, kata Marselinus, secara hukum pemerintah daerah belum memiliki dasar untuk menegaskan kepemilikan tanah adat apa pun, termasuk Lingko Nerot.
Beberapa hal yang ditegaskan Bupati dalam surat tersebut antara lain:
1. Penataan batas administrasi desa perlu diselesaikan secara menyeluruh sebelum menentukan batas wilayah yang berkaitan dengan lokasi Menjerite.
2. Wilayah administrasi adat masih perlu dikaji karena terdapat perbedaan dokumen klaim dari beberapa kelompok adat.
3. Kelembagaan adat di wilayah tersebut belum diakui secara administratif oleh Pemerintah Kabupaten karena belum ada Perbup pengakuan masyarakat hukum adat.
4. BPN diminta memproses sertipikat tanah hanya jika dokumen lengkap, jelas alas haknya, dan tidak dalam sengketa.
Tidak satu pun poin tersebut merupakan pernyataan penetapan kepemilikan Lingko Nerot.
“Jadi sangat keliru jika ada pihak yang menafsirkan bahwa Bupati telah menegaskan bahwa Lingko Nerot adalah tanah adat Terlaing. Itu tidak benar dan tidak pernah disampaikan,” tegas Marselinus.
Menurutnya, Bupati hanya menjalankan tugas administratif merespons permintaan BPN, bukan menentukan hak adat atau menyimpulkan sengketa adat yang masih menjadi perdebatan antar-tua adat.
Bupati Edistasius Endi, dalam penutup surat tersebut, menegaskan bahwa proses sertifikasi tanah wajib mengikuti aturan hukum dan harus menghindari lokasi yang masih disengketakan.
“Itulah tujuan utama surat tersebut. Bukan memihak, bukan menetapkan, bukan menegaskan kepemilikan,” tambah Marselinus.
Dengan demikian, pemerintah berharap berbagai pihak berhenti memelintir isi surat tahun 2021 tersebut untuk kepentingan kelompok tertentu,
klarifikasi ini baru disampaikan oleh Bupati Edi endy setelah menanggapi pemberitaan media sebelumnya warga dari mbehal menilai bahwa pernyataan itu disampaikannya karena diduga memiliki kepentingan tertentu terhadap terlain,
Salah seorang warga mbehal menerangkan soal kepemilikan tanah nya Bupati Edi endy di merot” Edi endy ada tanah disini. Infomarsi nya dia beli dari dance turuk. Lokasi itu sebelumnya dijadikan tempat penyimpanan petik mas namun kami suruh pindahkan dari tempat itu, kata warga itu.
(Fijay)

