Gunung BotakKabupaten BuruMaluku

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Spanduk PETI di Gunung Botak Akan Diminta Klarifikasi oleh Penyidik

Namlea, Radartipikor.com — Selasa, 2 Desember 2025. Pemasangan baliho dan spanduk himbauan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Pengosongan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak berujung pada aksi penghadangan, pengrusakan, dan pembakaran spanduk oleh sekelompok warga. Peristiwa tersebut terjadi di lima titik berbeda di Dusun Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Kepala penyidik Polres Buru menyatakan bahwa pihak yang diduga terlibat dalam perusakan dan pembakaran spanduk akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Tindakan itu dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan penertiban yang menjadi instruksi pemerintah provinsi dan pusat, sehingga proses hukum akan dilanjutkan sembari tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Aparat gabungan yang melaksanakan kegiatan itu bergerak menindaklanjuti surat resmi Pemerintah Provinsi Maluku kepada Satgas Penertiban dan Pengosongan PETI Gunung Botak. Dalam rangkaian kegiatan, Satgas melaksanakan sosialisasi dan pemasangan baliho yang dimulai pada hari ini hingga 4 Desember 2025. Selanjutnya, tahap preventif yang meliputi penertiban dan pengosongan area direncanakan berlangsung pada 5—9 Desember 2025. Jika masih ditemukan aktivitas penambangan, Satgas Penegakan Hukum dan Pengendalian (Gakkumdu) akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pantauan Radartipikor.com, insiden pembakaran baliho terjadi di persimpangan jalur A. Saksi melaporkan pelaku berjumlah delapan orang, terdiri dari sekitar lima perempuan dan tiga laki-laki. Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan sejumlah warga atas rencana penutupan Gunung Botak, yang menurut mereka akan mengancam mata pencaharian. Seorang warga menyampaikan keluhannya, “Katong (Kami) cari uang, bagaimana katong bisa beli baju, sepatu anak-anaknya.”

Wakil Kepala Kepolisian Resor Buru, Kompol H. Akmil Djapa, S.Ag., yang memimpin pendekatan persuasif di lapangan, mengajak warga berdialog untuk mendengarkan aspirasi dan kekhawatiran mereka. Menurut rilis Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana, komunikasi berlangsung cukup intens karena warga merasakan bahwa penertiban PETI dapat berdampak langsung terhadap mata pencaharian keluarga mereka.

BACA JUGA  Diduga Hak Rakyat Negeri Aboru di Kebiri

Lebih lanjut rilis menyebutkan bahwa berkat pendekatan yang mengedepankan kearifan lokal, massa akhirnya mau membuka akses jalan dan membubarkan diri secara bertahap. Situasi dinyatakan tetap terkendali saat tim melanjutkan pemasangan spanduk himbauan yang merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi pemerintah provinsi dan pusat.

Di tengah proses pemasangan, beberapa spanduk yang baru dipasang dilaporkan telah dirusak, dihilangkan, dirobek, bahkan dibakar oleh oknum yang menolak kegiatan penertiban. Aparat menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik Polres Buru menegaskan akan segera meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai langkah penegakan hukum yang tetap mempertimbangkan pendekatan humanis.

Rangkaian penertiban PETI di Gunung Botak dijadwalkan berlangsung selama 14 hari ke depan dengan melibatkan 277 personel gabungan dari berbagai unsur. Pemerintah berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat adat dan para penambang, dapat membangun kesepahaman demi menjaga kelestarian lingkungan Bumi Bupolo dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan masyarakat.

Liputan: (TH)