Minahasa tenggaraPolres MitraRatatotokSulawesi utara

Ratusan Petani Ratatotok Datangi Polsek Ratatotok Terkait Dugaan Mafia Tanah

RATATOTOK, RADARTIPIKOR.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Petani dan organisasi tani lokal Kecamatan Ratatotok mendatangi Mapolsek Ratatotok pada Selasa malam (10/03/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak penyelesaian konflik agraria di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok yang diduga telah diperjualbelikan secara ilegal oleh pemegang hak.

Masyarakat menyatakan keberatan keras terhadap tindakan pemegang HGU saat ini, yakni Ana Ester Kaunang Worang, yang diduga telah menjual beberapa bidang tanah kepada pihak perorangan, di antaranya Alan Tarore, Oping Kaligis, dan Feni Pusung Laluyan.

Yansen matandatu (Ketua Serikat Petani kabupaten Mitra) menegaskan bahwa tindakan menjual lahan HGU adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi agraria. Berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 Pasal 34, hak guna usaha memiliki aturan ketat terkait pemanfaatan dan peralihannya.

“Tanah ini statusnya masih kontrak sampai tahun depan (2027), tapi kenyataannya pemegang HGU bertindak seolah pemilik mutlak dengan menjual lahan tersebut. Ini adalah tanah negara, bukan milik pribadi yang bisa diperjualbelikan sesuka hati,” ujar salah satu koordinator lapangan di lokasi.

Penjualan Lahan ke Perusahaan: Adanya dugaan transaksi senilai Rp2,2 Miliar untuk lahan di area BLJ kepada sebuah perusahaan.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan warga antara lain:

-Alih Fungsi Ilegal: Lahan HGU yang seharusnya dikelola untuk pertanian, kini beralih fungsi menjadi basecamp perusahaan tambang.

-Masalah SPBU Mangkrak: Keberadaan SPBU di dekat Polsek Ratatotok yang terbengkalai diduga kuat karena masalah legalitas. IMB tidak dapat terbit lantaran berdiri di atas tanah yang tidak memiliki sertifikat hak milik maupun izin usaha yang sesuai.

Yansen matandatu menjelaskan bahwa SK-HGU ini pertama kali terbit tahun 1977 dan diperpanjang pada 2002 meskipun lahan sempat terlantar. Mengingat masa kontrak akan berakhir pada 2027, masyarakat mendesak pemerintah untuk segera melakukan pembatalan SK-HGU agar tanah kembali menjadi milik negara dan dapat diredistribusi kepada rakyat melalui program Reforma Agraria.

BACA JUGA  Unjuk Rasa Berjalan Tertib dan Damai, Gubernur Sulut Temui Elemen Buruh dan Masyarakat

“Kami tidak menolak investor, tapi kami menuntut legalitas. Ini negara hukum. Jika pemegang HGU sudah tidak mampu mengelola sesuai peruntukannya, kembalikan ke negara, bukan justru menjadi mafia tanah dengan menjual lahan secara ilegal,” tegasnya.

Pihak perwakilan warga sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Wakapolres bulan lalu untuk melaporkan indikasi praktik mafia tanah ini. Hingga berita ini diturunkan, massa meminta pihak kepolisian dan otoritas terkait untuk mengawal kasus ini agar konflik tidak berkepanjangan dan hak-hak petani lokal terlindungi. (Masyar)