ManadoPeristiwaSulawesi utaraTrending

Nasabah Sulut Kaget, Diduga Mobil Disita Paksa oleh Clipan Finance Manado Tanpa Kesempatan Baca Dokumen

Sulawesi Utara, radartipikor.com – Seorang nasabah PT Clipan Finance Indonesia mengaku menjadi korban penarikan paksa kendaraan dengan cara tipu daya. Kejadian ini terjadi pada 13 Agustus 2025 di kantor perusahaan tersebut yang berlokasi di Jalan Dotulolong Lasut No. 9, Manado. Korban, yang merupakan warga Desa Tababo, Kecamatan Belang, mengungkapkan bahwa ia dipaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan tanpa diberi kesempatan membaca isinya, meskipun niatnya hanya untuk membayar tunggakan angsuran selama tiga bulan.

Menurut cerita korban, kejadian bermula ketika empat orang yang mengaku sebagai karyawan internal PT Clipan Finance mendatangi tempat usahanya pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WITA di bulan Agustus 2025. “Mereka turun dari mobil Xpander warna hitam, tapi hanya tiga orang yang menghampiri saya. Mereka bilang saya harus menyelesaikan tunggakan angsuran di kantor Clipan di Manado,” ujar korban.

Beberapa hari kemudian, pada 13 Agustus 2025 yang juga jatuh pada hari Sabtu, korban memutuskan untuk mendatangi kantor PT Clipan Finance di Manado dengan niat membayar tunggakan. Namun, setibanya di sana, ia langsung disambut oleh beberapa karyawan. “Saya dan istri diminta masuk ke dalam kantor, tapi bukan ke ruang administrasi. Kami merasa heran dan takut, kenapa bukan di tempat biasa untuk urusan administrasi,” tutur korban.

Setelah menunggu sekitar dua menit di ruangan yang tidak diketahui fungsinya, korban merada dipaksa menandatangani sebuah surat oleh empat orang, termasuk mereka yang sebelumnya datang ke tempat usahanya. “Mereka bilang tanda tangan itu hanya untuk minta izin memeriksa kondisi kendaraan sekarang atau fisik. Saya tidak diizinkan membaca perjanjian tersebut,” kata korban.

Selanjutnya, korban mengaku diminta menyerahkan kunci mobil dengan paksa. Mobil yang awalnya diparkir di depan Bank Mandiri kemudian dibawa ke depan kantor Clipan. “Saya diminta turun oleh empat orang yang seperti preman, meskipun mereka mengaku pegawai finance. Istri saya masih ditahan di atas dengan alasan ‘tidak apa-apa ibu, bapak hanya ditanya-tanya di bawah tentang unit kalau belum ditukar-tukar komponen mobil tersebut, untuk lebih memastikan hanya bapak yang bisa ditanya, ibu di sini saja’ dengan suara tegas,” ungkap korban, mengutip perkataan istri setelah kejadian.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Modus Manfaatkan Jasa Ekspedisi

Korban kemudian diminta turun dari kantor untuk pengambilan foto dokumentasi. “Mereka memegang kertas yang dilipat menjadi empat bagian, hanya tersisa tempat tanda tangan. Saya tidak tahu isinya dan tidak boleh memegang atau membaca. Foto diambil di belakang mobil, saya pegang sudut kertas, mereka pegang sudut lain,” cerita korban.

Setelah foto diambil, kertas tersebut baru diberikan kepada korban. “Saya kaget saat membuka lipatannya dan membaca, ternyata surat itu bunyinya penyerahan kendaraan ke pihak finance Clipan Manado. Padahal saya datang untuk bayar tunggakan tiga bulan. Dengan secepat kilat, mobil sudah dibawa oleh karyawan atau debt collector mereka, saya hanya bisa lihat tanpa bicara,” kata korban dengan nada kecewa.

Istri korban baru diizinkan turun setelah pengambilan foto. “Saya serahkan kertas itu ke istri untuk dibaca, dan istri bilang ‘torang dua so di rencanakan di kasi baku pisah dari atas kantor lantaran dorang motipu makita’,” ujar korban, mengulang kata-kata istrinya. Tak lama kemudian, dua orang dari pihak finance menawarkan uang Rp100.000 dari dalam mobil dengan ucapan, “Napa doi pak for tambah-tambah mo pake naik taksi pulang ke Mitra.”

Korban mengaku telah membayar angsuran lebih dari Rp50 juta dan kini sedang menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polresta Manado surat tanda terima pengaduhan nomor :1941/XI/2025/SPKT/Resta Manado “Saya sudah keluar uang banyak, tapi mereka tipu saya seperti ini,” tambahnya.

Pengambilan paksa mobil kendaraan merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan leasing tidak boleh menarik kendaraan secara paksa dari debitur. Penarikan hanya boleh dilakukan jika ada kesepakatan antara pihak leasing dan debitur, atau melalui putusan pengadilan.

BACA JUGA  Diduga Gantung Diri, Polda Sulut Jelaskan Perkembangan Penyelidikan Kematian Mahasiswi AE di Tomohon

Di Sulawesi Utara, kasus serupa sering terjadi dan meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih sadar akan hak-hak mereka dan berani melaporkan tindakan melawan hukum. Pemerintah daerah dan aparat kepolisian setempat diharapkan lebih aktif menindak praktik penarikan paksa ini.

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari PT Clipan Finance Indonesia Manado belum berhasil.

(Ronald abidjulu)