Maraknya Galian C Ilegal di Ambon, Ketua PERISAI Desak Wali Kota Bertindak Tegas
Ambon, Radartipikor.com – Isu mengenai kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas galian C ilegal kembali mengemuka di Kota Ambon. Sejumlah aktivis lingkungan menyuarakan protes keras terhadap praktik pertambangan yang diduga telah berlangsung lama tanpa izin resmi, namun tetap dibiarkan beroperasi.
Ketua Perisai Kota Ambon, M. Saleh Keluan, secara tegas meminta Pemerintah Kota Ambon, khususnya Wali Kota Ambon, untuk segera merespons serius persoalan galian C ilegal yang semakin merusak lingkungan hidup.
Menurut Saleh, berkembang isu di masyarakat bahwa sejumlah perusahaan galian C yang beroperasi secara ilegal justru tetap membayar pajak, baik ke Pemerintah Kota hingga ke tingkat desa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan,” ujarnya.

“Aktivitas galian C ini sangat merusak lingkungan. Kota Ambon sangat rentan terhadap banjir, sementara wilayah daratannya sempit karena merupakan daerah kepulauan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat fatal bagi masyarakat,” tegas Saleh.
Ia menilai, Pemerintah Kota Ambon wajib memanggil seluruh perusahaan galian C ilegal, serta melibatkan seluruh instansi terkait yang memiliki kewenangan langsung terhadap aktivitas pertambangan. Langkah ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa Wali Kota Ambon sengaja membiarkan, atau bahkan melegitimasi, aktivitas tambang ilegal dengan dalih penerimaan pajak.
Saleh menekankan bahwa penerimaan pajak dari aktivitas ilegal tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral. Pemerintah, kata dia, seharusnya menjadi garda terdepan dalam menghentikan praktik yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga,” beber Saleh.
“Jika ini terus didiamkan, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan pemerintah. Jangan sampai Wali Kota Ambon dianggap menutup mata terhadap tambang ilegal yang jelas-jelas merugikan lingkungan dan masyarakat,” tutupnya.
Liput Rin.

