AmbonMalukuTambang IlegalTrending

Garda NKRI Ambon: Jangan Benturkan Isu Perut dengan Pelanggaran Hukum — Legalitas Tambang Harga Mati

Ambon, Radartipikor.com — Ketua Garda NKRI Kota Ambon, Mujahidin Buano, menegaskan bahwa persoalan legalitas perizinan tambang Galian C harus menjadi fokus utama perdebatan publik, dan tidak boleh ditutupi dengan narasi soal penciptaan lapangan kerja. Pernyataan itu disampaikan menanggapi aksi demonstrasi yang digelar Forum Komunikasi Peduli Maluku (FGPM) terkait polemik Galian C di Kota Ambon, Jumat (23/01/2026).

Menurut Mujahidin, narasi yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu telah keluar dari konteks dan berpotensi menggiring opini untuk mengaburkan isu pokok, yaitu status hukum izin operasi tambang. “Kami tegaskan, perjuangan Garda NKRI sejak awal adalah mempertanyakan legalitas izin operasional tambang-tambang Galian C tersebut,” ujarnya kepada Radartipikor.com.

Dia mengkritik pendekatan yang menjadikan argumen soal lapangan kerja sebagai pembenaran atas praktik yang diduga melanggar aturan. “Sangat keliru dan manipulatif jika tuntutan penegakan aturan ini dijawab dengan narasi kehilangan pekerjaan. Lagi pula urusan membuka lapangan kerja tidak boleh menjadi alasan untuk menabrak aturan hukum yang berlaku,” tegas Mujahidin.

Mujahidin juga menyayangkan upaya yang menurutnya menggunakan nasib ratusan sopir dump truck sebagai ‘tameng’ untuk mempertahankan aktivitas yang diduga ilegal. Garda NKRI, kata dia, prihatin melihat nasib sekitar 300 sopir yang dikemukakan pihak-pihak tertentu. Namun, Mujahidin berpendapat bahwa nasib pekerja akan lebih terjamin apabila aktivitas pertambangan dikelola oleh perusahaan yang memiliki payung hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Jangan membenturkan ‘isu perut’ dengan ‘isu hukum’. Jika tambang itu tidak punya izin (IUP), maka itu adalah tindakan kriminal. Apakah kita akan membiarkan pelanggaran hukum terus terjadi hanya dengan alasan ekonomi?” ujar Mujahidin.

Garda NKRI, lanjutnya, mendesak Pemerintah Kota Ambon dan DPRD untuk bersikap objektif dan tegas dalam menyikapi masalah ini. Beberapa langkah yang diminta antara lain:

BACA JUGA  Tuduhan Terhadap Ibnu sebagai Bandar B3 Harus Disertai Bukti Kuat, Kata Ketua APPB Dulman Makatita

Mengaudit perizinan: Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan perusahaan Galian C dan mempublikasikan daftar perusahaan yang memiliki izin resmi maupun yang tidak;

Memberi sanksi tegas: Menutup aktivitas tambang yang tidak memiliki dokumen legalitas lengkap sesuai ketentuan UU Minerba;

Menawarkan solusi konstruktif: Apabila izin bermasalah, pengusaha diwajibkan menuntaskan prosedur perizinan yang berlaku, bukan memobilisasi massa untuk menentang penegakan aturan.

Mujahidin menekankan bahwa sikap tersebut bukan berarti menentang investasi. “Kami mendukung pembangunan di Ambon, tapi kami menolak cara-cara premanisme intelektual yang mengabaikan regulasi. Kita ingin Ambon maju dengan aturan yang tegak, bukan dengan pembiaran terhadap eksploitasi alam yang ilegal,” tutupnya.

Pernyataan Garda NKRI ini menambah dinamika wacana publik seputar tata kelola Galian C di Ambon, yang selama ini memunculkan pro dan kontra antara kepentingan ekonomi lokal, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.

Liputan: Rin.