Kabupaten BuruMalukuNamleaTambang IlegalViral

Koperasi Dinilai Terlantar, Pemprov Maluku Disebut Mudahkan Perusahaan China dan TKA Kelola Gunung Botak

Namlea, Radartipikor.com — Pemerintah Provinsi Maluku dinilai memudahkan masuknya PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) serta tenaga kerja asing (TKA) untuk beroperasi di kawasan tambang emas Gunung Botak, meski diduga belum mengantongi izin apa pun. Kondisi itu disebut terjadi pascapenertiban yang dilakukan ratusan aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP pada Desember 2025 lalu.

Di tengah situasi tersebut, koperasi yang semestinya menjadi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) justru dinilai tidak memperoleh ruang yang memadai untuk mengelola tambang emas. Padahal, menurut sejumlah pihak, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas ESDM seharusnya terlebih dahulu mempermudah seluruh kebutuhan administrasi, termasuk RKAB dan dokumen pendukung lainnya, bukan justru terkesan memihak kepada perusahaan dan TKA.

Berdasarkan penelusuran yang dihimpun di lapangan, tenaga kerja asing asal China disebut terus terlihat bekerja mulai dari kawasan Anahoni hingga Sungai Jalur B. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, yang menilai pemerintah seharusnya berpihak kepada rakyatnya sendiri, bukan kepada perusahaan dan TKA.

IMG 20260421
Foto : Warga Negara Asing Di kecamatan Waelata Kabupaten Buru.

Sejumlah warga juga menilai ada kejanggalan sejak awal penertiban. Sebelum operasi dilakukan, tidak pernah ada penjelasan resmi bahwa nantinya akan ada tenaga kerja asing atau perusahaan yang beroperasi di Gunung Botak. Namun, setelah penertiban, PT HAM yang disebut-sebut dikendalikan Helena Ismail justru muncul dan bekerja di lokasi tersebut.

Awalnya, keterlibatan perusahaan tidak diketahui secara jelas oleh warga lokal. Yang diketahui hanya keberadaan koperasi. Akan tetapi, kemunculan warga asing asal China di dua lokasi berbeda justru memunculkan kecurigaan. Koperasi pun dinilai hanya menjadi tameng kepentingan para pemodal dan elite tertentu.

Kekhawatiran warga semakin besar karena muncul dugaan bahwa bila tambang benar-benar dikendalikan investor, maka masyarakat lokal akan tersisih di tanah mereka sendiri. Dalam pandangan warga, pemodal besar akan mengatur tenaga kerja mereka sendiri, sehingga keberadaan masyarakat lokal perlahan-lahan akan terpinggirkan. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: siapa yang akan disalahkan jika keadaan itu benar terjadi?

BACA JUGA  Danyon 731 Kabaresi melakukan kunjungan kerja di Polres Pulau Buru.

Di sisi lain, koperasi juga dinilai memiliki banyak kelemahan karena belum memperoleh legitimasi adat dari pemilik hak ulayat dan petuanan. Kelemahan itu disebut sudah terlihat sejak awal, terlebih setelah adanya kekosongan pascapenertiban. Janji pengelolaan tambang dari praktik ilegal menuju legal dan berkeadilan pun kini dipertanyakan. Bukannya menghadirkan koperasi sebagai pengelola utama, yang justru muncul adalah perusahaan dengan tenaga kerja asing.

Menurut informasi yang diterima redaksi, Helena Ismail disebut lebih dominan mendapatkan sejumlah area dari warga adat, di antaranya di kawasan Sungai Jalur B, Anahoni, dan sebagian area di Gunung Botak.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku harus berlaku adil dan jujur dalam menyikapi persoalan ini. Ia mempertanyakan apakah koperasi dibentuk bersama rakyat atau justru IPR dijadikan milik investor dan warga negara China yang bekerja sebagai tenaga kerja asing.

“Masyarakat harus mendesak pemerintah bersikap tegas dan lindungi rakyatnya sendiri, bukan disinyalir melindungi warga negara asing,” kata sumber itu kepada Radartipikor.com, Selasa malam (21/4/2026).

Sumber tersebut juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku bertindak tegas menertibkan seluruh warga negara asing yang saat ini bekerja sebagai karyawan PT HAM di Sungai Jalur B, Kabupaten Buru. Ia menegaskan bahwa Imigrasi Kelas I Ambon bersama Kanwil Imigrasi Maluku dan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) perlu segera melakukan identifikasi data tenaga kerja asing asal China tersebut, mulai dari paspor hingga visa yang digunakan.

“Identifikasi semua biota WNI di maksud harus dilakukan secara transparan dan terbuka yang di saksikan oleh piblik, biar semuanya terang menderang,” harap sumber.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat lokal tidak dikorbankan hanya demi kepentingan para elite yang berlindung di balik nama koperasi. Jika kondisi itu terus dibiarkan, menurutnya, sama saja dengan mematikan masyarakat lokal secara perlahan-lahan.

BACA JUGA  IMM Cabang Buru Tanggapi Flyer yang Merendahkan Sekda: "Terlalu Mengada-ngada"

Terkait persoalan perusahaan maupun TKA, Helena Ismail sebelumnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu menyampaikan:

“Selamat pagi juga

Untuk konfirmasi selanjut nya lsg bisa ke Bapa laode ida sebagai di rektur utama PT HAM saya sementara di atur perusahan pusat ke kalimantan barat saya hanya sebagai konsultan hukum pertambangan di pulau buru 🙏.”

Namun hingga berita ini diturunkan, Helena belum memberikan nomor kontak La Ode Ida meski telah berkali-kali dimintakan untuk kebutuhan konfirmasi lanjutan.

 

(Tim)