Diduga Anggota Reskrim Polres Mabar Kirimkan Whatsap Kepada Pemesan Kasus, Simak Isinya
Labuan Bajo, RadarTipikor.com – Dugaan kriminalisasi warga adat ulayat Mbehal oleh Polisi Resort Manggarai Barat perlahan-lahan terungkap ke publik. Oknum anggota reskrim Polisi Resort (Polres) Manggarai Barat meneruskan pesan pemberitahuan penangkapan tersangka usai menangkap ketiga warga adat ulayat Mbehal pada Rabu, 7/1/2026
Diduga kuat pesan yang dikirim oleh oknum anggota reskrim Polisi Resort (Polres) Manggarai Barat bertujuan untuk memenuhi pesanan Fodi Dahim selaku sponsor yang membekingi perkara itu.
Diketahui Fodi Dahim ini adalah pengusaha yang tinggal di Jakarta asal Mbehal suku Wakel yang diduga cendrung berpihak pada warga Tebedo salah satu kampung dari ulayat Mbehal yang disbut (Mukang)
Dalam percakapan Whatsap itu, Fodi Dahim dengan sapaan Fodi mengaku sebagai penonton mengirimkan pesan bertuliskan “Minta bagi kita kah masa penonton tidak dibagi,” tulis Fodi dalam percakapan itu.
Permintaan Fodi dipenuhi oleh Oknum yang diduga anggota reskrim itu dengan meneruskan pesan bertuliskan “Hari ini kami sudah periksa Geby, arung dan Karel sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan,” ungkap Fodi yang mengaku Sebaai penonton dalam hubungan dengan perkara antara ulayat Mbehal dan mukang (Kampung) Tebedo pimpinan Aleks Hata.
Kemudian pesan yang sama diteruskan oleh Fodi kepada Ketua LSM Ilmu Doni Parera (Doni) usai tiga orang warga adat Mbehal dijebloskan dalam tahanan.
Pesan yang sama diteruskan lagi oleh, Dioni Kepada media, pada 9/1/2026.
Ia (Doni) menduga pesan tersebut kalau diperhatikan jelas merupakan bahasa polisi “Coba perhatikan Chatingan diatas. Itu kan bahasa polisi,” Kata Doni kepada radar Tipikor com, mencermati isi pesan yang diterimanya dari Fodi Dahim.
Dalam rangka mengetahui sumber pesan itu awak media berupaya mengkonfirmasi Fodi melalui pesan Whatsap pada 10/1/2026, pkl 14.34 Wita.
Pesan yang dikirim terlihat sudah terkirim dan tercentang dua dan sudah dibaca namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan.
Sementara itu awak media ini telah mengkonfirmasi Polres Manggarai Barat melalui Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Hery Suryana dalam rangka mendapatkan informasi terkait pesan yang diduga bersumber dari oknum anggota Reskrim.
Pihaknya meminta wartawan untuk menghubungi rekannya yang bernama Frengky Kikin. Lalu awak media langsung Frengky melalui nomor Whatsap yang dikirim Kepala Humas.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Frengki Kikin tidak merespon pesan whatsap wartawan yang dikirim pada 13/1/2026, jam 15.14 Wita.
Dugaan perkara berdasarkan pesanan sponsor ini diperkuat dengan adanya keterangan Ardi Dahim kakak kandung Fodi yang mengaku mendorong Polres Manggarai Barat untuk memproses Laporan warga Tebedo pada tahun 2023 lalu.
Ia menerangkan bahwa ada 9 orang warga ulayat Mbehal yang ditargetkan jadi tersangka menyusul setelah Gebi yaitu Karel dan Arung serta warga lainnya.
“Kami mendorong Polres untuk memproses laporan warga Tebedo. Sembilan (9) orang warga Mbehal ditargetkan akan jadi tersangka,” ungkap warga Tebedo yang lazim disapa Ardi saat ditemui awak media di rumah kediamannya yang beralamat di Jl. Mgr. Van Bekum Wae Kelambu, Kecamatan Komodo samping Gereja Katedral Roh Kudus Labuan Bajo. Minggu 12/12/2025 jam 11.30 Wita.
Meskipun sebelumnya Ardi bersatu dengan warga Mbehal namun kemudian ia berbalik memihak Tebedo dan mengakui peran Aleks Hata sebagai Tokoh adat
“Disebut Mukang karena anak kampung yang dimekarkan oleh Mbehal dan ada kerturunan orang Mbehal di situ yaitu keturunan Aleks Hata itu suku pola,” beber Ardi
Ketiga warga adat itu adalah Gabriel Johang, Karolus Ngotom dan Fabianus Arung berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan oleh Yohanes Haflon warga Tebedo kepada Polres Manggarai Barat pada tahun 2023 dengan nomor LP/B/148/VIII/2023/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 22 Agustus 2023.
Penetapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan atas dasar perkara tindak pidana pengancaman yang yang terjadi di Menjerite, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa, 12/8/2023 sekitar jam 07.00 Wita. (M Fijay)

