Ketua GPN Buru Apresiasi Kinerja Bupati: Dukung Legalitas dan Keterlibatan Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Tambang
Namlea, Radartipikor.com — Dukungan mengalir deras dari berbagai kalangan terhadap langkah-langkah pemerintahan Kabupaten Buru. Salah satu yang menyatakan apresiasi adalah Ketua Garda Pemuda NasDem (GPN) Kabupaten Buru, Robi Nurlatu, S.H. Kepada Radartipikor.com, Robi menyambut baik kebijakan Bupati Buru, Hj. Ikram Umasugi, bersama Wakil Bupati Ustand Sudarmo, dan menilai langkah cepat pemerintah daerah menunjukkan kepedulian terhadap tatanan serta psikologi masyarakat adat Petuanan Kaiely. Pernyataan disampaikan pada Kamis (14/8/2025).
“Saya sebagai masyarakat adat sangat mengapresiasi dan mendukung penuh program dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Buru, Bapak Bupati Hj. Ikram Umasugi dan Wakil Bupati Bapak Ustand Sudarmo. Langkah cepat yang dilakukan oleh beliau tentu paham betul tentang tatanan dan psikologi masyarakat adat Petuanan Kaiely. Semoga sukses dan sehat selalu dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Robi Nurlatu.
Robi, yang juga aktif sebagai politisi muda Partai NasDem, menyatakan dukungan penuh atas upaya pemerintah membangun keterlibatan adat dalam penataan pengelolaan sumber daya alam. “Mereka layak menjadi Bupati Buru dua periode,” tambahnya.
Sebagai dasar apresiasi, Robi merujuk pada pertemuan Bupati dengan raja, tokoh adat, dan para ahli waris pada 7 Agustus 2025. Pertemuan itu, menurut Robi, menunjukkan komitmen pemerintah daerah mendengar aspirasi masyarakat adat sebagai bagian dari penataan dan pengelolaan tambang Gunung Botak (Kaku Lea Bumi), yang sebelumnya diinstruksikan melalui surat edaran Gubernur Maluku beberapa pekan lalu.
Robi menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses legalisasi status tambang Gunung Botak, dengan syarat bahwa pengelolaan harus menjadikan tambang sebagai sumber kesejahteraan bagi masyarakat, bukan sumber konflik. Dalam rangka mewujudkan itu, Robi merinci beberapa poin penting yang berharap segera ditindaklanjuti oleh Bupati bersama Gubernur Maluku, yakni:
1. Perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai ahli waris.
2. Penambahan sejumlah koperasi IPR (Izin Pertambangan Rakyat) baru.
3. Penyediaan lokasi bagi penambang lokal di bawah wilayah hukum koperasi yang legal.
4. Penerapan mekanisme pinjam-pakai lahan satu pintu oleh ahli waris (Wael, besan, dan Nurlatu) bersama tokoh adat kepada pemegang izin sebelum beroperasi.
Robi menegaskan bahwa pengaturan koperasi harus sesuai format hukum dan amanat yang berlaku. “Dengan format koperasi sesuai amanat UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 atas perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 35 poin 3 huruf d, tentang Izin Pertambangan Rakyat yang representatif, adil, dan merata bagi semua pihak—terutama ahli waris masyarakat adat sebagai pemilik—agar tidak terkesan mereka diabaikan. Kami paham hadirnya koperasi adalah solusi tepat untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Buru dan mendorong iklim investasi guna memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah, pemerataan ekonomi rakyat, serta menjamin stabilitas hukum, lingkungan, sosial, politik, dan budaya,” ujar Robi.
Lebih jauh Robi meminta kepada para raja, tokoh adat, dan masyarakat Petuanan Kaiely untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga hukum lainnya. Menurutnya, kerjasama solid antara pemangku adat dan pemerintah menjadi kunci sukses pelaksanaan program yang adil dan berkelanjutan.
“Saya juga meminta kepada bapak raja dan tokoh adat serta masyarakat adat Petuanan Kaiely agar tetap jaga sinergitas dengan pemerintah daerah baik lembaga hukum lainnya untuk sama-sama mengawal dan membantu pemerintahan yang dipimpin oleh Bang Ikram Umasugi. Saya yakin dan percaya di tangan dingin beliau mampu menciptakan sejuta lapangan kerja baru untuk masyarakat Kabupaten Buru dari berbagai aspek. Salah satunya mengembangkan seluruh potensi sumber daya alam Bupolo yang kita miliki saat ini. Terlihat transformasi birokrasi yang cukup kuat baik eksekutif maupun legislatif guna menyiapkan sejumlah regulasi sesuai kebutuhan rakyat untuk mendukung dan meningkatkan pendapatan daerah secara sistematis agar mempermudah pelayanan publik,” pinta Robi Nurlatu.
Robi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu miring terkait persoalan kepemimpinan adat. Ia menegaskan bahwa dalam struktur adat Petuanan Kaiely, yang sah adalah satu raja dari marga Wael. “Jika ada polemik dalam internal keluarga itu hal yang biasa. Kita, masyarakat adat, bertanggung jawab menjaga, menghormati, dan melestarikan tatanan adat istiadat yang terstis dalam kehidupan sosial kita sehari-hari dengan penuh semangat orang basudara (kaiwai). Kata orang: bukan kita siapa lagi,” ujar Robi menutup pernyataannya.
Pernyataan Robi mendapat perhatian publik karena relevansinya terhadap upaya pemerintah daerah menata pengelolaan tambang secara partisipatif dan berbasis hukum, serta upaya memberi ruang bagi masyarakat adat untuk menjadi pelaku utama dalam pemanfaatan sumber daya yang berada di wilayah mereka.
Liput: Rin.
Editor: Andhy

