PT.HAM Diduga Pelaku Aktifitas Alat Berat Diareal IPR, Krimsus Diminta Tangkap Aktor Intelektualnya
Namlea, Radartipikor.com — PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan aktivitas penggunaan alat berat—seperti ekskavator dan bulldozer—di areal IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Aktivitas tersebut dituduh menimbulkan kerusakan pada fasilitas milik penambang lokal dan memicu tuntutan agar Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku menangkap otak di balik operasi itu, termasuk nama-nama seperti Hasan Wael
Menurut laporan, aktivitas PT HAM yang dikaitkan dengan persiapan lahan untuk pembangunan base-camp berlangsung leluasa dan tanpa izin di beberapa titik, antara lain di bentaran Sungai Anahoni serta merambah ke lokasi IPR di kawasan Gunung Botak. Dampak yang dilaporkan meliputi perusakan puluhan pipa paralon dan mesin dompeng milik warga serta kerusakan fasilitas lain milik penambang.
Kontestasi ini kian memanas mengingat pada 9 Januari 2026 Bupati Buru, Ikram Umasugi, bersama unsur pemerintah daerah, Raja Kaiely, pihak-pihak pengangkat koperasi (termasuk PT TRI-M dan PT HAM), perwakilan 10 koperasi, dan tokoh adat, telah menegaskan bahwa alat berat tidak boleh beroperasi tanpa izin pemerintah daerah. Namun, peringatan tegas tersebut dilaporkan tidak diindahkan oleh pihak PT HAM.
Sumber redaksi menyebutkan bahwa PT HAM merupakan pihak yang berafiliasi dengan PT Wamshuai Indo Mining (PT WIM) dan memiliki hubungan dengan pihak yang disebut sebagai “ibu angkat koperasi,” yang dalam pemberitaan ini dikaitkan dengan nama Helena. Diduga, meski izin resmi belum dipenuhi, PT HAM tetap melakukan penggusuran dengan alat berat di wilayah WPR milik koperasi pemegang IPR.
Di tengah upaya pemerintah daerah menyelesaikan persoalan hak ahli waris dan hak ulayat adat di Petuanan Kaiely melalui tim kecil yang dibentuk Pemda Buru, tindakan PT HAM tersebut dinilai mengabaikan proses hukum dan adat yang sedang berjalan. Kondisi ini memicu reaksi publik dan menghangatkan kembali wacana seputar status kawasan tambang emas Gunung Botak.
Teguran Disposisi ke Koperasi PTB
Ironisnya, dampak administrasi dari kejadian ini menimpa salah satu koperasi pemegang IPR, yaitu Koperasi Perusa Tanila Baru (PTB) yang diketuai Rusalan Arif Soamole. Alih-alih tegas menindak pihak yang diduga melakukan aktivitas (PT HAM), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku justru melayangkan surat teguran kepada Koperasi PTB.
Surat bernomor 500.10.25/32 yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, bersifat teguran dan ditujukan kepada Koperasi Parisa Tanila Baru terkait laporan aktivitas di Gunung Botak pada 21 Januari 2026. Dalam surat tersebut disebutkan beberapa poin penting, antara lain:
1. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 65 ayat (2), sebelum melakukan kegiatan penambangan, pemegang IPR wajib menyusun rencana penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh kementerian.
2. Hingga saat ini, Koperasi Perusa Tanila Baru belum memasukkan Rencana Penambangan.
3. Penggunaan alat berat seperti ekskavator dan alat berat lain tidak diperbolehkan dalam kegiatan Pertambangan Rakyat sesuai Kepmen ESDM: 174.K/MB.01/MEM.B/2024.
Redaksi menilai seharusnya surat teguran tersebut ditujukan kepada pihak yang secara faktual melakukan aktivitas alat berat—yakni PT Harmoni Alam Manise—bukan kepada koperasi pemegang IPR, jika memang bukti menunjukkan PT HAM yang melakukan pengoperasian alat berat di wilayah WPR.
Indikasi Pembiaran dan Dugaan Intervensi
Situasi ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada oknum di internal Dinas ESDM Provinsi Maluku maupun di Kantor Gubernur Maluku yang melakukan pembiaran atau diduga melindungi kepentingan pihak tertentu di PT HAM. Kecurigaan makin menguat setelah redaksi memperoleh rekaman audio berdurasi 2 menit 1 detik yang diduga memuat pembicaraan pengaturan pergerakan kegiatan lapangan.
Dalam rekaman yang beredar tersebut, terdengar pernyataan: “pos-pos, katong (kami) sudah dibicarakan segala pergerakan telah kita koordinasikan.” Rekaman itu juga memuat instruksi pemantauan dan penyesuaian pergerakan: “Jadi dong (mereka) ada bergerak itu di pantau dan mereka bantu tolong untuk bisa disesuaikan supaya Katong (kita) bisa jalan dengan aturan yang sudah ada.” Sumber yang berkomunikasi via WhatsApp menyatakan, pembicaraan itu diduga melibatkan oknum dari Kantor Gubernur Maluku dan orang kepercayaan PT HAM, yang disebut milik Helena Ismail.
Pemberkasan Administratif PT HAM
Selain rekaman, redaksi juga menerima salinan surat dari PT Harmoni Alam Manise yang ditandatangani oleh Direktur Utama Septian Chandra dan diketahui atas nama keluarga oleh Hasan Wael. Surat tersebut bertanggal Kaiely, 15 Januari 2026, dan berisi pemberitahuan bahwa pada 15 Januari 2026 akan dilaksanakan kegiatan pembersihan lahan untuk keperluan base-camp dengan menggunakan alat berat.
Permintaan Tindakan Kepolisian
Menyikapi dinamika dan potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Buru, sejumlah pihak menekankan perlunya tindakan hukum yang tegas. Mereka meminta Polres Buru dan Krimsus Polda Maluku untuk menindaklanjuti laporan dengan menangkap dan mengusut tuntas aktor intelektual di balik semua aktivitas tersebut—baik yang berstatus sebagai “ibu angkat” koperasi, direktur utama PT HAM, penanggung jawab lapangan, maupun individu seperti Hasan Wael dan Ibrahim Wael—apabila bukti awal menunjukkan keterlibatan mereka.
Liput: Rin.

