HAK JAWAB: PLT Direktur RSUD Namlea terkait Pemberitaan “Direktur RSUD Buru Batalkan SK Bupati, Halija Diduga Tabrak Aturan Akibat Tidak Indahkan Edaran BKN”
HAK JAWAB
Terkait Pemberitaan Radar Tipikor Com Berjudul
“Direktur RSUD Buru Batalkan SK Bupati, Halija Diduga Tabrak Aturan Akibat Tidak Indahkan Edaran BKN Edisi Tanggal 20 Januari 2026”
Maka, menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media Radar Tipikor Com, kami menyampaikan HAK JAWAB sebagai berikut guna meluruskan informasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Saya selaku PLT. Direktur RSUD Namlea Kabupaten Buru menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil dalam pengelolaan rumah sakit telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta selalu dikoordinasikan dengan Bupati Buru sebagai pimpinan daerah.
Pengangkatan dan penugasan staf dalam jabatan tertentu di lingkungan RSUD Buru dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan selama ini tidak terdapat permasalahan dalam struktur organisasi yang telah berjalan.
Adapun terkait saudari Ariani, yang bersangkutan menginginkan jabatan sebagai kepala seksi, padahal jabatan tersebut berada dalam kewenangan Dinas Kesehatan, bukan di struktur RSUD. Jika yang bersangkutan menginginkan jabatan tersebut, maka seharusnya menempuh mekanisme dan jalur di Dinas Kesehatan.
Perlu ditegaskan pula bahwa Surat Keputusan Direktur RSUD yang diberikan kepada saudari Ariani diserahkan secara resmi, disaksikan oleh Kepala Pelayanan Medis, Kepala Tata Usaha, serta Penanggung Jawab Penunjang Medis. Pada saat penyerahan SK tersebut, yang bersangkutan menerima tanpa keberatan dan tidak menyampaikan komplain apa pun.
Menjadi pertanyaan mengapa setelah SK tersebut berjalan kurang lebih tiga bulan, baru muncul keberatan, terlebih setelah yang bersangkutan dinilai tidak loyal terhadap pimpinan, bekerja tanpa koordinasi, dan akhirnya dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan (dinonjob) melalui mekanisme dan SK yang sah. Hal ini tentu tidak dapat dipisahkan dari aspek disiplin dan tata kelola organisasi.
Dengan adanya hak jawab ini, kami berharap pemberitaan ke depan dapat disajikan secara berimbang, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, demi menjaga kepercayaan publik serta stabilitas pelayanan kesehatan di RSUD Buru.
Hak jawab ini disampaikan agar publik memperoleh informasi yang utuh, seimbang, dan adil sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Namlea, Kamis, 22 Januari 2026
PLT. Direktur RSUD Namlea
(Halija Wael)
—
Catatan Redaksi:
Terkait pernyataan dalam Hak Jawab di atas, Redaksi [radartipikor.com] menyampaikan hal-hal berikut sebagai bagian dari proses jurnalistik yang dilakukan:
1. Sebelum pemberitaan terbit, redaksi telah menghubungi PLT. Direktur RSUD Namlea melalui:
· Pesan WA yang dikirim pada 01-01-2026, dilampiri pertanyaan lengkap. Hingga batas waktu pemberitaan.
2. Untuk keberimbangan, redaksi telah mewawancarai dan mendapatkan pernyataan dari:
•PLT Direktur DSUD
•Kepala BKSDM Kab. Buru
•Saudari Ariani
Redaksi menghargai Hak Jawab yang disampaikan Halija Wael (Direktur RSUD Namlea) memuatnya secara utuh sebagaimana diwajibkan oleh UU Pers. Pemberitaan asli dapat dibaca di
Direktur RSUD Buru Batalkan SK Bupati, Halija Diduga Tabrak Aturan Akibat Tidak Indahkan Edaran BKN

