Direktur RSUD Buru Batalkan SK Bupati, Halija Diduga Tabrak Aturan Akibat Tidak Indahkan Edaran BKN
Namlea, radartipikor.com — Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buru, Halija Wael, diduga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang bertentangan dengan Surat Perintah (SP) Bupati Buru dan tidak mengindahkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian. Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah Radartipikor.com menerima dokumen-dokumen terkait.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Bupati Buru mengeluarkan Surat Perintah dengan Nomor: 829/443/SP/2025 yang memerintahkan penunjukan Arieyani Tamrin, S.Kep.Ns sebagai Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Bina Keperawatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) RSUD Kabupaten Buru, terhitung mulai 13 Oktober 2025.
Namun, belakangan Plt. Direktur RSUD mengeluarkan SK Plt. Direktur RSUD Kabupaten Buru Nomor: 840.94/RSUD/X/2025 tentang Penunjukan Penanggungjawab Kepala Keperawatan di RSUD Kabupaten Buru yang terhitung mulai 28 Oktober 2025. Dalam SK tersebut, Arieyani Tamrin ditunjuk sebagai Penanggungjawab Kepala Keperawatan, dan SK itu diketahui ditandatangani oleh Plt. Direktur RSUD, Halija Wael, S.Keb.
Tindakan penerbitan SK oleh Plt. Direktur itulah yang diduga bertentangan dengan SP Bupati dan ketentuan Surat Edaran BKN. Menurut sejumlah sumber internal dan dokumen yang diperoleh, pembatalan atau perubahan SK yang dikeluarkan oleh kepala daerah seyogyanya menjadi wewenang Bupati. Sumber di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buru menegaskan bahwa Bupati berhak membatalkan SK pertama dan mengeluarkan SK baru apabila dipandang perlu, terutama bila ada perubahan struktur organisasi yang sah dan dilaporkan secara resmi oleh rumah sakit.
Sumber internal RSUD yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa sejak 2018 jabatan tersebut masih dijabat oleh M. Soamole dan belum ada pergantian melalui SK. “Sejak 2018 sampai detik ini, jabatan tersebut masih dijabat oleh M. Soamole. dan belum ada pergantian melalui SK,” kata sumber kepada media, Senin (19/01/2026).
Penjelasan Plt. Direktur
Saat dikonfirmasi oleh Radartipikor.com akhir Desember 2025, Plt. Direktur RSUD, Halija Wael, mengaku bahwa Bupati sebelumnya tidak mengetahui bahwa di RSUD sudah tidak ada lagi struktur organisasi yang mengatur mengenai jabatan Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Bina Keperawatan. “Namun Bupati sudah terlanjur mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana tugas,” ujarnya.
Halija juga beralasan bahwa sebagai direktur rumah sakit ia memiliki kewenangan mengeluarkan SK untuk memberhentikan atau menata ulang jabatan di lingkungan RSUD. Dalam keterangannya, Halija mengatakan: “Saya berhak mengeluarkan surat keputusan selaku direktur, Ia menganggap RSUD, Ibaratnya seperti sekolah saja. Semua kewenangan ada di kepala sekolah,” kata Halija.
Lebih lanjut Halija mengklaim telah mengumumkan pemberhentian Arieyani secara resmi di hadapan pegawai saat apel. Ia menyatakan alasan pemberhentian adalah karena Arieyani dianggap sering malas saat bekerja dan tidak bekerja sesuai SOP rumah sakit. “Saya juga sudah menyampaikan secara resmi dihadapan pengawai saat apel Arieyani telah saya berhentikan. Saya memiliki alasan, kenapa !! Karena Arieyani sering malas disaat bekerja dan Ia juga di anggap tidak bekerja sesuai SOP rumah sakit,” ujar Plt. Direktur RSUD Buru, Halija.
Namun, ketika diminta bukti berupa nomor SK yang dijanjikan, Halija belum mampu menunjukkannya. Menurut pengakuan wartawan yang mewawancarai, Halija berulang kali menjanjikan akan menyerahkan nomor SK tersebut sejak akhir Desember 2025, tetapi hingga kini belum dipenuhi. Bahkan, ketika dikonfrontasi soal janji itu, Halija disebut mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap media.
Menurut sumber di rumah sakit, Plt. Direktur sempat meminta agar persoalan SK Bupati tersebut tidak diberitakan karena dianggapnya tidak terlalu penting. Pernyataan itu dinilai menimbulkan kegaduhan karena persoalan penetapan dan pembatalan SK adalah masalah administrasi kepegawaian yang memiliki prosedur formal.
Pandangan BKD dan BKPSDM
Sumber dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buru menjelaskan secara singkat bahwa pembatalan SK Bupati adalah kewenangan Bupati sendiri. “Bupati sendiri yang berhak membatalkan SK pertama dan Bupati dengan kewenangannya, mengeluarkan SK Bupati yang baru,” jelas sumber tersebut.
Senada, Kepala BKPSDM Kabupaten Buru, Istianto Setiadi, ketika ditemui di ruang kerjanya di Kota Namlea, Senin (12/01/2026), menegaskan bahwa yang berwenang membatalkan SK Bupati adalah Bupati. “Bupati berhak membatalkan SK pertama dan berhak mengeluarkan SK yang baru dan tidak dibenarkan selain Bupati ada yang menggantikan SK Bupati dimaksud,” kata Istianto singkat.
Dampak dan Potensi Pelanggaran
Pejabat di BKD menyatakan, jika perubahan jabatan yang dilakukan oleh Plt. Direktur tanpa prosedur dan tanpa pemberitahuan resmi bahwa struktur jabatan berubah, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran kewenangan. “Itupun jika pihak rumah sakit secara resmi melayangkan pemberitahuan resmi dan menyampaikan bahwa jabatan tersebut secara struktur sudah tidak ada lagi di rumah sakit umum daerah Kabupaten Buru. Bukan dengan seenaknya Plt. Direktur membuat SK,” kata seorang pejabat BKD.
Sumber di BKD juga menambahkan bahwa tindakan Plt. Direktur bisa dianggap melanggar kewenangan dan berpotensi menimbulkan sanksi kepegawaian terhadap yang bersangkutan jika terbukti terjadi pelanggaran prosedural.
(Tim)
CATATAN REDAKSI:
Terkait artikel ini, PLT Direktur RSUD Namlea telah menggunakan Hak Jawab. Klarifikasi lengkap dari pihak yang bersangkutan dapat dibaca di:

