AmbonKabupaten BuruMalukuTrending

GMPRI Maluku Akan Gelar Aksi di Polda dan Kejati Tuntut Penegakan Hukum atas Dugaan Ilegal Logging di Buru

Ambon, Radartipikor.com — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD-GMPRI) Provinsi Maluku menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Aksi itu terkait dugaan tindak pidana penebangan kayu ilegal (illegal logging) yang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan di Kabupaten Buru, yakni PT Maluku Sentosa, PT HTI, dan PT Waenibe Wood Industries (WWI) milik seorang pengusaha asal Pulau Buru berkepala inisial FT.

Ketua Umum DPD GMPRI Maluku, Bahta Gibrihi, S.Sos., mempertanyakan apakah ketiga perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajiban rehabilitasi, reklamasi, dan pemulihan kawasan hutan yang rusak akibat kegiatan penebangan. Pernyataan itu disampaikan Bahta melalui rilis WhatsApp yang diterima RadarTipikor.com pada Sabtu malam, 13 November 2025.

Menurut Bahta, pengelolaan hutan meliputi aspek tata hutan, penyusunan rencana, pemanfaatan (izin dan pengawasan), penggunaan kawasan, serta rehabilitasi — dan semua itu harus dipastikan dilaksanakan oleh perusahaan pemegang izin. “Apakah hal itu telah dilaksanakan oleh kedua perusahaan tersebut atau belum?” ujar Bahta, menuntut kejelasan.

Bahta, yang merupakan putra asal Kecamatan Batabual dan alumnus UIN AM Sangadji, menyebutkan bahwa dugaan praktik ilegal tersebut berlangsung di Desa Pella (Kecamatan Batabual) dan wilayah Teluk Kayeli. Ia juga menyoroti sikap aparat penegak hukum setempat. “Patut dipertanyakan kenapa sampai detik ini baik Polda Maluku serta Kajari Maluku diduga diam di tempat,” ujarnya.

Dalam rilisnya, Bahta menegaskan pula kewajiban perusahaan untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat setempat, termasuk memberi bimbingan teknis, supervisi, pengembangan sumber daya manusia di bidang kehutanan, serta memfasilitasi lembaga-lembaga masyarakat seperti LMDH untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hutan lestari. Ia mempertanyakan apakah hal-hal tersebut sudah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang dimaksud.

BACA JUGA  Operasi Mantap Brata Salawaku 2023-2024 di Polres Buru

Lebih lanjut, Bahta meminta pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara tegas agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai aturan dan pelanggaran ditindaklanjuti. Ia menekankan pentingnya menyelaraskan kegiatan pengelolaan hutan dengan kondisi sosial masyarakat serta meningkatkan tanggung jawab dan partisipasi warga dalam menjaga hutan. Selain itu, Bahta menyebut perlunya pengelolaan dana sharing untuk kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan desa.

Soal dampak lingkungan, dalam rilisnya Bahta menggambarkan kerusakan yang menurutnya meliputi wilayah dari ujung Kecamatan Batabual — Desa Namlea Ilat — hingga Desa Pella di perbatasan antara Batabual dan Teluk Kayeli. Ia menuding kegiatan penebangan yang tidak disertai reboisasi memicu erosi, banjir di beberapa sungai besar, serta pencemaran perairan pesisir yang merusak terumbu karang. Dalam rilis tersebut tertulis:

“Eksploirasi penabangan kayu, hutan gundul dan masyarakat desa yang menjadi korban kebanjiran, atas eksploirasi LOGIN tampa melakukan reboisasi, dan penyebab dari kebanjiran pada beberapa sungai besar, yang mengakibatkan perairan laut dengan tepi pantai pun menjadi merah kotor dan merusak terumbuk karan pada pesisir pantai yang ada,” beber Gibrihi.

Untuk itu, GMPRI Maluku menyoroti peran instansi kehutanan provinsi, khususnya unit pelaksana teknis (UPT) yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan di tingkat lokal — termasuk pengelolaan sumber daya hutan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat. DPD GMPRI meminta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku mengambil langkah tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran, termasuk mencabut izin operasional perusahaan yang merusak lingkungan.

Dalam rilisnya Bahta juga menyebutkan permintaan spesifik kepada pemerintah daerah:

“Kami minta ,Dinas Kehutanan Provinsi Maluku,agar segera mengambil langkah tegas dan mencabut izin eksploirasi PT. Waenibe Wood Industries milik FT jangan sampai sudah terjadi banjir seperti yang kita sama-sama lihat twrjadi banjir bandang yang menimpah darrah Sumatra dan Aceh.”

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Sulsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Pinrang

DPD GMPRI Maluku menegaskan akan melanjutkan langkah perjuangan lewat aksi massa di Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dan lingkungan akibat eksploitasi kayu tanpa reboisasi yang diduga dilakukan oleh PT Maluku Sentosa dan PT HTI-WWI milik inisial FT.

“Kamu DPD GMPRI MALUKU, juga akan melakukan aksi unjuk rasa di Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi ( KEJATI ) Maluku, atas dugaan tindak pindana pengerusakan hutan dan lingkungan masyarakat, dan ekploirasi tebang pohon tampa ada reboisasi pohon yang pelakunya di duga PT.MS dan PT.HTI-WWI milik Raja Kayu asal Pulau Buru ,Inisial FT.”

Perkembangan lebih lanjut terkait rencana aksi dan tanggapan pihak kepolisian, kejaksaan, serta instansi kehutanan akan dipantau oleh redaksi.

 

Liputan: Rin