Aliansi Tateli Dua Tolak Semua Upaya Penyelesaian Di Luar Persidangan atas Perkara Kekerasan Seksual yang Menjerat Hamid Sahowi
Manado, radartipikor.com — Aliansi Tateli Dua Melawan Kekerasan Seksual menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk pembicaraan atau upaya penyelesaian perkara di luar proses pengadilan yang melibatkan terdakwa Hamid Sahowi, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap salah satu muridnya.
Dalam keterangan pers yang diterima, aliansi menyatakan bahwa pada 2 Desember 2025 orang tua korban melaporkan adanya pertemuan antara mereka dengan penasehat hukum terdakwa yang didampingi seorang purnawirawan militer. Menurut orang tua korban, pertemuan itu dikatakan bermaksud untuk membicarakan perkara kekerasan seksual yang sedang bergulir di PN Manado. Aliansi menilai setiap pembicaraan semacam itu harus dihentikan karena perkara tersebut sedang dalam proses peradilan dan fakta-fakta material telah terungkap di ruang sidang.
“Kami memastikan menolak segala bentuk pembicaraan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara kekerasan seksual tersebut dari pihak terdakwa Hamid Sahowi,” demikian sikap tegas yang disampaikan Aliansi Tateli Dua Melawan Kekerasan Seksual.
Kronologi singkat dugaan tindak pidana
Menurut pernyataan aliansi, peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada 7 Agustus 2024, ketika terdakwa, yang menjabat sebagai kepala Madrasah Tsanawiyah sekaligus ketua yayasan, diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang murid di bawah umur. Modus yang dituduhkan adalah meminta korban memijat dengan imbalan uang; aliansi menyebut tindakan itu justru berujung pada pelecehan dan penyalagunaan terhadap anak yang seharusnya berada dalam lingkungan pendidikan yang aman.
Aliansi menilai perbuatan tersebut tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran tanggung jawab moral seorang pendidik terhadap anak didiknya.
Pernyataan sikap dan tuntutan aliansi
Aliansi Tateli Dua Melawan Kekerasan Seksual menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan ancaman serius yang menimbulkan trauma psikis pada korban serta kerugian material dan imaterial bagi korban dan masyarakat. Oleh karena itu, mereka berkomitmen mendorong penegakan hukum terhadap pelaku dan memperjuangkan pemulihan hak korban.
Sebagai tuntutan resmi, aliansi mengajukan poin-poin sebagai berikut:
1. Menghentikan segala bujuk rayu, pembicaraan, dan upaya-upaya lain yang ditujukan kepada keluarga korban di luar proses pengadilan di Pengadilan Negeri Manado
2. Menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara menyeluruh dalam penanganan perkara ini.
3. Menerapkan pedoman pengadilan yang relevan, termasuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, guna memastikan proses peradilan yang adil dan sensitif gender.
4. Menjatuhkan hukuman pidana maksimal sesuai ketentuan yang berlaku terhadap terdakwa jika terbukti bersalah.
5. Memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak korban.
6. Menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan dengan tidak hormat terhadap Hamid Sahowi dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil, apabila proses peradilan membuktikan keterlibatan dan kesalahannya.
7. Menjamin perlindungan bagi korban, keluarga korban, penasehat hukum korban, dan seluruh pihak yang terlibat dalam advokasi dari segala bentuk teror, ancaman, intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan lain.
Penegakan hukum: satu-satunya jalan
Aliansi menekankan bahwa, meski perkara kekerasan seksual sedang dan akan diselesaikan di peradilan, tidak ada jalan lain selain proses hukum formal untuk menangani kasus semacam ini. Mereka merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali dalam konteks tertentu yang diatur perundang-undangan (misalnya perlakuan terhadap pelaku anak sebagaimana ketentuan yang relevan).
“Kami berharap penasehat hukum Hamid Sahowi tunduk pada undang-undang dan menghormati segala bentuk peradilan yang sedang berjalan, karena di mana pun dan kapan pun perkara kekerasan seksual yang menjerat terdakwa, kami akan mengikuti proses hukum untuk menuntaskan dan merebut keadilan bagi korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas aliansi.
Dampak sosial dan tanggung jawab institusional
Dalam pernyataannya, Aliansi Tateli Dua juga mengingatkan bahwa tindak kekerasan seksual bukan sekadar melukai korban secara individu, tetapi meninggalkan luka sosial yang mendalam bagi komunitas—terutama ketika pelaku adalah figur yang dipercayakan untuk mendidik dan menjaga anak. Mereka menilai status Hamid Sahowi selaku kepala madrasah dan ketua yayasan semestinya menjadi teladan moral; sebaliknya, apabila tuduhan terbukti, hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab pendidikan dan kepercayaan masyarakat.
Aliansi menutup pernyataannya dengan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban dipulihkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk bekerja transparan, profesional, dan responsif dalam menangani perkara yang kini berada dalam proses peradilan di PN Manado.
(Syah)

