Harkuna Bantah Tuduhan Dinas ESDM: Bukan Koperasi PTB yang Beraktivitas, Melainkan PT HAM
Ambon — Radartipikor.com: Koperasi Perusa Tanila Baru (PTB) melalui kuasa hukumnya, Harkuna Lotiloly, SH, menegaskan bahwa tuduhan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku yang menyebutkan pihak koperasi melakukan aktivitas dengan menggunakan alat berat adalah tidak benar dan merupakan fitnah.
Pernyataan itu disampaikan Harkuna Lotiloly melalui siaran pers yang dikirimkan kepada Radartipikor.com pada Sabtu malam, 24 Januari 2026. Menurut Harkuna, surat teguran yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Maluku — yang menuduh Koperasi PTB memakai eskavator dan bulldozer di salah satu areal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) — didasarkan pada laporan yang tidak valid.
“Kami koperasi PTB merasa sangat dirugikan dengan adanya surat teguran dari Kadis ESDM Provinsi Maluku yang menyebutkan kliennya telah melakukan aktifitas di wilayah Gunung Botak,” ujar Harkuna. Ia menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang berdasar pada laporan sesat.
Harkuna menegaskan pihaknya meminta agar Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku segera menarik surat teguran tersebut. Menurutnya, surat itu menimbulkan dampak administratif yang merugikan Koperasi PTB. “Secara tegas, kami meminta kepada Kadis ESDM Provinsi Maluku untuk segera menarik surat teguran dimaksud. Karena menurutnya, surat teguran tersebut cukup merugikan kita secara administrasi,” kata Harkuna.
Lebih jauh Harkuna menjelaskan, sampai saat ini Koperasi PTB belum melakukan kegiatan pertambangan maupun pembersihan lokasi. Sebaliknya, ia menyebutkan perusahaan yang melakukan aktivitas menggunakan alat berat adalah PT Harmoni Alam Manisi (PT HAM) — yang disebut sebagai perusahaan pengangkat (ibu angkat) koperasi milik Helena Ismail.
“Oleh sebab itu, kami meminta kepada Dinas ESDM agar setiap laporan maupun pemberitaan harus terverifikasi dengan baik dan benar. Sehingga diharapkan jangan sampai merugikan terhadap pihak lain karena ada pihak lain yang kemudian mencatut nama koperasi PTB tanpa sepengetahuan kita. Dan hal tersebut cukup berdampak pada kerugian koperasi itu sendiri,” pinta Harkuna.
Harkuna juga menyatakan pihaknya akan menanggapi surat teguran tersebut karena dianggap tidak berdasar dan tidak sesuai fakta di lapangan. “Kami akan menanggapi surat teguran itu, karena dianggap sangat tidak berdasar dan tidak sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.
Mengenai dugaan penyerobotan lahan milik Koperasi Fena Rua Bupolo yang juga dialamatkan kepada PTB, Harkuna membantah keras. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin kliennya dituduh melakukan penyerobotan, sementara sampai saat ini Koperasi PTB belum melakukan aktivitas penambangan apapun.
“Kami keberatan bagaimana mungkin kliennya dikatakan telah melakukan aktifitas, sedangkan sampai detik ini pun koperasi PTB sama sekali belum melakukan aktifitas penambangan,” kata Harkuna, mempertanyakan dasar tuduhan penyerobotan di lokasi milik Koperasi Fena Rua Bupolo.
Harkuna menekankan kembali agar Dinas ESDM melakukan verifikasi yang lebih teliti sebelum mengeluarkan tuduhan atau surat teguran. Menurutnya, setiap laporan harus melalui kajian dan verifikasi agar tindakan teguran tidak diambil secara sewenang-wenang dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Maluku terkait permintaan klarifikasi dan permintaan penarikan surat teguran dari Harkuna Lotiloly.
Liputan: Rin.

