Dugaan Pengkhianatan Sumpah Jabatan Oknum Saniri Hila, Bupati Maluku Tengah Diminta Cabut SK
MALTENG, radartipikor.com – Kabar miring yang menerjang institusi Saniri Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, kian memanas. Seorang oknum anggota Saniri berinisial J. Asawala menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat mengingkari sumpah jabatan demi kepentingan yang mencederai tatanan demokrasi desa. Teriakan rakyat kini menggema hingga ke meja Camat Leihitu dan Bupati Maluku Tengah: cabut SK atau biarkan mosi tidak percaya rakyat meruntuhkan wibawa birokrasi.
Sumpah jabatan yang diucapkan di bawah kitab suci bukanlah sekadar seremoni pemanis bibir. Namun, bagi oknum berinisial J. Asawala, sumpah tersebut diduga kuat hanyalah formalitas yang kini telah dilanggar secara telanjang. Perilaku ini dinilai tidak hanya merusak nama baik Negeri Hila, tetapi juga menampar wajah pemerintah daerah yang selama ini mendengungkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Tuntutan pencopotan ini bukanlah gertakan tanpa dasar. Secara hukum, posisi anggota Saniri atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur sangat ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 64 poin (b) dan (g) secara eksplisit melarang anggota BPD melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatan.
Lebih spesifik lagi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, dalam Pasal 19 ayat (2) huruf (c) menyatakan bahwa anggota BPD diberhentikan karena “tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD” atau melanggar larangan-larangan yang ada.
Tindakan oknum J. Asawala disinyalir telah menciptakan keretakan dalam koordinasi pembangunan negeri. Jika seorang pejabat yang dipercaya mengawasi kinerja pemerintah desa justru menjadi sumber masalah karena pelanggaran etika dan hukum, maka tidak ada kata tawar-menawar.
Pihak Pejabat Negeri Hila dan Camat Leihitu didesak untuk tidak “main mata” atau membiarkan proses administratif ini berlarut-larut. Rakyat butuh kepastian hukum, bukan sekadar janji-janji manis di tengah karut-marutnya fungsi pengawasan di tingkat negeri.
Kini, keberanian Bupati Maluku Tengah sedang diuji. Apakah ia akan bertindak tegas mencopot oknum yang dianggap “benalu” dalam sistem demokrasi tingkat desa ini, atau justru membiarkan preseden buruk ini menjadi bom waktu?
“Hila butuh pembaharu, bukan pengkhianat sumpah jabatan. Jika UU Desa sudah dilangkahi, maka jalan satu-satunya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat.
Jangan tunggu amarah rakyat memuncak. Aturan sudah jelas, bukti sudah di depan mata. Saatnya membersihkan Saniri Negeri Hila dari oknum-oknum yang tidak amanah.
(Tim)

