HukrimManadoSulawesi utara

Terdakwa Hamid Sowohi Dituntut 7 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp36.235.000; Aliansi Tateli II: Tuntutan Terlalu Ringan

Minahasa, radartipikor.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado pada Senin (16/12/2025) menuntut terdakwa Hamid Sowohi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta mewajibkan membayar restitusi sebesar Rp36.235.000 kepada korban. JPU menyatakan keyakinannya bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pembacaan tuntutan terhadap Hamid sempat mengalami penundaan sebanyak tiga kali — pada Rabu, 10 Desember 2025; Kamis, 11 Desember 2025; dan akhirnya diputuskan untuk dibacakan pada Senin, 16 Desember 2025. Penundaan berulang itu menimbulkan kegelisahan dan penantian panjang bagi keluarga korban, yang menurut keterangan rilis Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual hanya dapat bernapas sedikit lega setelah tuntutan dibacakan.

Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual menyatakan keberatannya atas berat tuntutan yang diajukan JPU. Aliansi menilai tuntutan 7 tahun penjara tidak mencerminkan beratnya perbuatan dan berharap agar JPU menuntut terdakwa secara maksimal, yakni 15 tahun penjara. Meski demikian, Aliansi menyatakan menghormati kewenangan JPU dalam menyusun dan membacakan tuntutan.

Aliansi merinci sejumlah alasan yang menjadi dasar penilaiannya bahwa terdakwa seharusnya dituntut dengan ancaman lebih berat:

1. Penyalahgunaan Jabatan dan Kekuasaan

Terdakwa menjabat sebagai Kepala Sekolah MTS Insani Tateli sekaligus Ketua Yayasan Insani, posisi yang memberi kekuasaan dan pengaruh besar di lingkungan sekolah. Menurut Aliansi, otoritas itu dimanfaatkan terdakwa untuk mengatur situasi yang memudahkan terjadinya kekerasan seksual terhadap korban. Dalam posisi struktural yang superior, terdakwa mudah meminta guru memberikan izin agar korban meninggalkan kelas untuk ikut ke rumah pribadi terdakwa, sementara guru pada saat itu tidak berwenang menolak karena kuatnya posisi terdakwa. Kondisi tersebut, kata Aliansi, mempertegas adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban.

2. Korban Anak dan Murid Sekolah

Korban dalam perkara ini adalah seorang murid berusia 13 tahun. Aliansi menekankan bahwa kerentanan usia dan status sebagai murid dimanfaatkan melalui bujuk rayu dan tipu muslihat. Dalam rilis disebutkan terdakwa menawarkan imbalan uang kepada korban, “Kalau mau ditransfer atau cash, akan Bapak beri.” Korban sempat menolak dan mengusulkan agar yang memijat adalah ayahnya, namun ditolak oleh terdakwa yang berkata, “Pijat papa kamu tidak enak.” Korban juga menyatakan tidak nyaman jika memijat di rumah terdakwa tanpa kehadiran istri terdakwa; namun terdakwa kembali membujuk dengan kalimat, “Tidak usah, kita berdua saja. Tidak enak kalau ada Ibu.” Dalam kondisi tidak berdaya akibat relasi kuasa dan bujuk rayu tersebut, korban akhirnya menuruti ajakan terdakwa.

3. Modus: Mengalihkan Korban dari Sekolah ke Rumah Pribadi

Aliansi menilai tindakan terdakwa menunjukkan perencanaan yang matang. Terdakwa diduga memanfaatkan dalih jasa pijat dan keterampilan korban serta janji imbalan untuk memindahkan korban dari lingkungan sekolah —yang seharusnya diawasi— ke ruang privat rumahnya yang minim pengawasan. Perpindahan lokasi ini dinilai sengaja dilakukan untuk menghindari saksi dan pengawasan, sehingga mencerminkan unsur niat (mens rea) dalam perbuatan terdakwa. Meski demikian, rilis menyebut korban berani melakukan perlawanan saat organ privasinya diserang.

4. Trauma Psikologis pada Korban

Kekerasan yang dialami korban menimbulkan trauma psikologis mendalam. Aliansi menginformasikan bahwa korban mengalami ketakutan setiap kali mengingat peristiwa tersebut dan merasa cemas ketika melihat terdakwa. Meskipun pendampingan psikologis telah diberikan oleh UPTD Minahasa, proses pemulihan tidak bersifat instan. Aliansi mengingatkan bahwa dampak kekerasan seksual dapat berkisar dari trauma ringan sampai berat, bahkan pada beberapa kasus dapat berimbas seumur hidup atau mendorong korban memiliki keinginan mengakhiri hidup. Karena itu, Aliansi menyebut kekerasan seksual sebagai pelanggaran serius terhadap harkat dan martabat manusia.

5. Hilangnya Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Pendidikan

Perkara ini, menurut Aliansi, telah menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid MTS Insani Tateli, terutama sebelum terdakwa ditahan. Kekhawatiran orang tua mendorong sebagian melakukan protes dan demonstrasi di depan sekolah agar terdakwa segera ditahan; sebagian orang tua bahkan memindahkan anak mereka ke sekolah lain yang dianggap lebih aman. Aliansi menekankan bahwa sekolah selayaknya menjadi ruang aman bagi anak-anak; ketika rasa aman itu hilang, ruang perlindungan bagi anak menyempit. Untuk mengembalikan kepercayaan publik, Aliansi menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap tenaga pendidik dan pengelola lembaga pendidikan serta penerapan hukuman yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual.

Rilis Aliansi menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa hukuman berat diperlukan demi pemulihan kepercayaan publik dan perlindungan anak terhadap kekerasan seksual.

Perkembangan perkara ini akan berlanjut pada agenda berikutnya di persidangan. Aliansi dan keluarga korban terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.