Diduga Ada Aktor Intelektual di Balik PT HAM — Alat Berat Melibas Areal IPR di Kaku Lea
Namlea, Radartipikor.com – Aktivitas penggunaan alat berat jenis eskavator dan bulldozer hingga merusak salah satu areal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Kaku Lea, Gunung Botak, Namlea, diduga melibatkan aktor intelektual di balik PT Harmoni Alam Manise (PT HAM). Perusahaan ini disebut berafiliasi dengan PT Wamshuai Indo Mining (PT WIM) dan diduga mendapat dukungan dari oknum penting di lingkungan kantor Gubernur Maluku di Ambon.
Berdasarkan rangkaian pengamatan dan bukti-bukti yang diterima Radartipikor.com, pekerjaan alat berat bermula di kompleks Moshala, di bantaran Sungai Anahoni, dengan alasan pembersihan untuk pembuatan basecamp. Namun setelah kegiatan di lokasi tersebut, alat-alat berat tidak berhenti pada pekerjaan awal melainkan melanjutkan pengerjaan dengan merambah ke areal IPR.
Sebelum alat berat beroperasi, PT Harmoni Alam Manise diketahui mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan pembersihan lahan dengan nomor: 001/PP-KPL/I/2026, perihal “Pemberitahuan Kegiatan Pembersihan Lahan di areal Kayu Putih”. Surat yang bertanggal dan ditandatangani oleh Direktur Utama Septian Chandra serta diketahui atas nama Hasan Wael tersebut tercatat pada kami pada 15 Januari 2016. Dalam surat dijelaskan rencana pelaksanaan kegiatan pembersihan lahan di areal Kayu Putih, Dusun Anahoni, sebagai bagian persiapan fasilitas pembangunan camp.
Ketika dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buru, Bahrudin Besan, maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Azis Tomia, menyatakan bahwa mereka belum menerima surat dimaksud. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan terkait prosedur komunikasi dan persetujuan sebelum dimulainya pekerjaan alat berat di lapangan.
Menguatkan dugaan adanya jaringan koordinasi, redaksi memperoleh sebuah rekaman video suara yang beredar dan diduga menunjukkan adanya pembicaraan pengaturan pergerakan. Dalam rekaman berdurasi dua menit satu detik, terdengar pernyataan: “pos-pos, katong (kami) sudah dibicarakan segala pergerakan telah kita koordinasikan.” Rekaman itu juga memuat instruksi agar pergerakan dipantau dan disesuaikan: “Jadi dong (mereka) ada bergerak itu di pantau dan mereka bantu tolong untuk bisa disesuaikan supaya Katong (kita) bisa jalan dengan aturan yang sudah ada.”
Menurut sumber yang berkomunikasi melalui pesan WhatsApp, pembicaraan dalam rekaman itu diduga melibatkan oknum dari kantor gubernur Maluku dengan orang kepercayaan PT HAM, yakni perempuan yang disebut sebagai pengangkat koperasi milik Helena Ismail. Penyebaran rekaman ini telah menimbulkan kehebohan di kalangan tertentu dan memperkuat dugaan adanya intervensi kelembagaan dalam proses kegiatan lapangan.
Aktivitas alat berat oleh PT HAM, yang diduga berafiliasi dengan PT WIM, juga dilaporkan berlangsung secara leluasa tanpa menghormati tim kecil yang dibentuk Pemda Kabupaten Buru untuk menyelesaikan persoalan hak ahli waris pemilik lahan dan hak ulayat (petuanan adat) Kaiely. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat dan tokoh adat karena proses penyelesaian hak atas lahan dinilai belum tuntas.
Sebelumnya, Bupati Buru, Ikram Uamsugi, pada 9 Januari 2026, menegaskan di hadapan Forkopimda, Raja Kaiely, perwakilan 10 koperasi, serta para tokoh adat dan pengangkat koperasi, bahwa tidak ada alat berat yang boleh beraktivitas tanpa sepengetahuan pemerintah daerah Kabupaten Buru. Pernyataan tegas tersebut tampaknya tidak diindahkan; kegiatan penggunaan alat berat tetap berlanjut dan memicu reaksi publik.
Publik mempertanyakan kewajaran jika IPR — yang merupakan badan hukum koperasi — menjadi objek aktivitas alat berat oleh perusahaan swasta. Selain itu, ada pula pertanyaan teknis mengenai apakah prosedur dan standar operasional (SOP) IPR membenarkan penggunaan alat berat oleh pihak seperti PT Harmoni Alam Manise.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, meskipun konfirmasi telah dicoba dilakukan melalui pesan dan panggilan WhatsApp pada Sabtu siang, 24 Januari 2026.
Liputan: Rin.

