AmbonMalukuOpiniTrending

Ketua DPC Gasmen Kota Ambon : Tambang Ilegal Jadi Potret Buruk Pemkot Bernyali Bebek Di Hadapan Pemodal

Ambon, radartipikor.com — Maraknya kegiatan penambangan galian C yang beroperasi tanpa izin di Kota Ambon tidak hanya soal kelengkapan perizinan. Menurut Ketua DPC Gasmen Kota Ambon, Osama Rumbouw, praktik tersebut merupakan cerminan lemahnya penegakan hukum, orientasi ekonomi yang timpang, dan ancaman serius terhadap kohesi sosial masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Osama melalui siaran pers yang dikirimkan kepada RadarTipikor.com lewat WhatsApp, Sabtu malam, 24 Januari 2026.

Menurut Osama, keberadaan tambang tanpa izin merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Minerba, aturan tata ruang, serta regulasi lingkungan hidup. Namun fakta bahwa aktivitas penambangan ilegal terus berlangsung menunjukkan masalah klasik: “kaset baru, lagu lama; hukum tajam ke bawah—tumpul ke atas,” ujarnya.

Osama menjelaskan bahwa pola penegakan yang tidak konsisten memperlihatkan ketidakadilan. “Ketika pelaku usaha kecil cepat ditertibkan, sementara penambangan berskala besar tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merusak lingkungan tidak ditindak, maka penegakan hukum kehilangan wibawanya,” tegasnya.IMG 20260124 WA0036

Kecurigaan Pembiaran dan Potensi Relasi Kepentingan

Lebih jauh, Osama menyoroti minimnya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Ambon di bawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin M. Wattimena. Menurutnya, ketiadaan langkah konkret memunculkan dugaan pembiaran sistematis dan publik berhak menduga adanya kemungkinan relasi kepentingan antara pengusaha tambang dengan pejabat Pemkot atau aparat tertentu.

Ia menilai kondisi tersebut mengubah hukum yang semestinya menjadi alat perlindungan publik menjadi sekadar formalitas administratif yang mudah dinegosiasikan. “Dalam konteks ini, negara gagal hadir sebagai pengawal keadilan ekologis dan keadilan sosial,” kata Osama.

Tuntutan Tindakan Tegas: Dari Penutupan Sampai Audit Lingkungan

DPC Gasmen Kota Ambon mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas. Berikut poin tuntutan yang disampaikan organisasi tersebut:

•Penghentian permanen terhadap aktivitas tambang galian C ilegal yang merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

•Penegakan hukum yang transparan terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan.

•Pelaksanaan audit lingkungan untuk menilai dampak kegiatan penambangan terhadap ekosistem dan kualitas hidup warga.

•Penataan ulang tata ruang kota secara serius agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan kepentingan publik.

Osama menegaskan bahwa ketegasan pemerintah dalam menghentikan tambang ilegal adalah langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik. “Ketegasan untuk memberhentikan aktivitas tambang ilegal adalah upaya memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir melindungi rakyat dan lingkungan, bukan tunduk pada kepentingan modal,” ujarnya.

Dorongan kepada DPRD Kota Ambon

Selain menuntut tindakan dari eksekutif, DPC Gasmen juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, khususnya Komisi III, menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Osama menyebut Komisi III harus segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PT Prima Jaya, yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut, untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

“DPRD dan Pemkot seharusnya bersuara satu. Pemkot harus bertindak tegas melalui penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang galian C tanpa izin, sementara DPRD melalui Komisi III harus segera memanggil PT Prima Jaya dan pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan,” kata Osama.

Pesan Moral: Pembangunan Tidak Boleh Mengorbankan Alam dan Hukum

Dalam pernyataannya, Osama mengingatkan bahwa pembangunan sejati bukanlah yang mengorbankan alam dan menyingkirkan penegakan hukum, melainkan pembangunan yang berlandaskan keadilan hukum, pemerataan ekonomi, dan keharmonisan sosial. Ia menegaskan, jika Pemkot Ambon di bawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin M. Wattimena ingin disebut berpihak pada masa depan kota dan generasi mendatang, maka langkah mendasar yang harus diambil adalah menindak tegas tambang galian C yang beroperasi secara ilegal tanpa kompromi.

Pernyataan DPC Gasmen menutup dengan seruan agar seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, dan masyarakat—bersinergi menjaga keberlanjutan lingkungan dan menegakkan supremasi hukum demi masa depan Kota Ambon yang berkeadilan.

 

Liputan: Rin

BACA JUGA  Kodim 1506/Namlea Gelar Upacara Khidmat Peringatan Hari Bela Negara ke-77