Sejumlah Warga Kutbesi Laporkan Abdul Kadir Waedurat ke Polres Buru
Namlea, Radartipikor.com — Sejumlah warga Dusun Kutbesi, Desa Waelo, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, secara resmi melaporkan Abdul Kadir Waedurat ke Kepolisian Resor (Polres) Buru. Laporan tersebut diserahkan pada Senin, 2 Februari 2026, dan diterima secara tertulis di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh Bripka Hanief pada pagi hari.
Pelapor dipimpin oleh Soa Mansuhar Wael. Dalam laporan tertulis yang dilayangkan, Abdul Kadir Waedurat diduga melakukan serangkaian pelanggaran berupa penyorobotan lahan milik marga Wael yang terletak di kepala Bendungan Waelo. Selain itu, ia juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman yang melibatkan alat tajam (golok dan tombak) terhadap warga Kutbesi beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan yang diterima Radartipikor.com, pengaduan terhadap Abdul Kadir dilatarbelakangi klaim penguasaan lahan oleh Abdul Kadir beserta sejumlah warga yang mengatasnamakan marga Waedurat dan warga Widit. Klaim itu ditengarai menjadi pemicu konflik setelah mereka mengklaim lahan milik marga Wael di area bendungan sebagai milik marga Waedurat.
Kronologi yang tercantum dalam laporan menyebutkan dua peristiwa penting. Pertama, pada 21 Januari 2026, Abdul Kadir bersama anggota marga Waedurat melakukan pemasangan sasi adat dan pemalangan pada lahan milik marga Wael di kepala bendungan Sungai Waelo. Kedua, pada Minggu, 1 Januari 2026, puluhan warga yang mengatasnamakan marga Waedurat kembali melakukan pemalangan dan melakukan klaim terhadap lahan yang sama—kondisi yang menurut pelapor bermula juga dari tindakan pengancaman terhadap warga setempat.
Selain pelaporan terhadap Abdul Kadir, puluhan warga yang mengatasnamakan marga Waedurat juga ikut dilaporkan ke Polres Buru atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap warga Dusun Kutbesi, Desa Waelo. Laporan itu meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi dan memastikan keamanan serta kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang disengketakan.
Sebelumnya, upaya penyelesaian secara adat telah dilakukan oleh pihak marga Wael. Kaksodin Wahidi yaitu Ali Wael disebut telah mengirimkan surat dinas adat kepada Abdul Kadir Waedurat dengan maksud baik untuk duduk bersama sebagai sesama basudara dan membicarakan akar persoalan klaim lahan tersebut. Namun, menurut pengakuan pelapor, surat itu tidak diindahkan.
Soa Mansuhar Wael, usai melapor di halaman kantor Polres Buru, menyampaikan alasan pelaporan dan kekecewaan atas sikap pihak lawan. Ia mengatakan maksud baik dari surat dinas adat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tidak ditanggapi. Lebih lanjut Mansuhar mengungkapkan pernyataan dari pihak Abdul Kadir yang menurutnya meremehkan keberadaan masalah: “Mereka tidak ada permasalahan dengan siapapun termasuk marga Wael,” ucap Mansuhar.
Liputan: Rin.

