Gunung BotakKabupaten BuruMaluku

Aktivitas PT HAM dan PT Tri M di Kawasan GB Dipersoalkan, Gubernur Maluku Dinilai Tidak Mengindahkan Instruksi Presiden

Namlea, Radartipikor.com — Persoalan aktivitas perusahaan yang diduga berlangsung di kawasan hutan produksi di Pulau Buru kembali menjadi perhatian publik. Hal itu dipicu adanya dugaan aktivitas ilegal di Sungai Jalur B, Dusun Wamsaid, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, pada Senin (20/4/2026).

Dalam perkembangan yang disebutkan dalam laporan yang diterima, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi untuk melakukan evaluasi total terhadap pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Presiden disebut memerintahkan evaluasi terhadap ratusan IUP yang masuk kawasan hutan, termasuk hutan lindung, cagar alam, dan kawasan konservasi, serta pencabutan izin IUP bermasalah tanpa kompromi.

Instruksi tersebut disebut diberikan agar Kementerian ESDM menindaklanjuti dalam batas waktu satu minggu pada April 2026, sebagai langkah untuk mengembalikan penguasaan sumber daya alam kepada negara, memperbaiki tata kelola investasi, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Namun, dalam naskah itu juga disebutkan bahwa instruksi tersebut dinilai belum berjalan di Maluku. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dinilai tidak mengindahkan instruksi Presiden melalui Menteri ESDM, lantaran kawasan hutan lindung jalur H dan jalur B di kawasan Gunung Botak masih terdapat aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Harmoni Alam Manise.

Sebagai kepala daerah, gubernur dinilai semestinya menindaklanjuti instruksi Presiden. Meski demikian, dalam naskah yang sama disebutkan bahwa hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari pihak pemerintah daerah maupun unsur terkait untuk menghentikan aktivitas perusahaan yang dimaksud.

Berdasarkan instruksi Presiden tersebut, sejumlah pihak yang disebut semestinya segera turun tangan adalah Gubernur Maluku, Pangdam Pattimura, Kapolda Maluku, Dinas ESDM Provinsi Maluku, Kejati Maluku, Bupati Buru, Kapolres Buru, dan Kejaksaan Buru. Mereka diminta segera menghentikan seluruh aktivitas PT Harmoni Alam Manise di wilayah Jalur B Gunung Botak, karena perusahaan itu diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin AMDAL.

BACA JUGA  Jalan Licin Akibat Lumpur dari Aktivitas Penambangan Emas, Ruas Jalan Utama Terancam Rusak

Apabila instruksi tersebut tidak segera ditindaklanjuti, dalam naskah itu publik mempertanyakan apakah ada pembiaran dalam aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Bahkan, muncul pertanyaan apakah Gubernur Maluku takut kepada PT Harmoni Alam Manise sehingga instruksi Presiden melalui Menteri ESDM tidak diindahkan, atau ada bentuk pembangkangan.

Sampai berita ini diturunkan, Gubernur Maluku belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

(Tim)