Aktivitas Ilegal Masih Terjadi di Gunung Botak, Pernyataan Dulman Makatita di Pertanyakan
Namlea, Radartipikor.com — Pernyataan Dulman Makatita yang menyatakan bahwa kawasan tambang emas Gunung Botak “sudah tidak ada lagi aktivitas ilegal apapun” dan bahwa di lokasi hanya terdapat aparat TNI–Polri serta tidak ada pungutan liar, mendapat kecaman dan dipertanyakan publik. Temuan di lapangan menunjukkan fakta yang bertolak belakang dengan pernyataan tersebut.
Berdasarkan pemantauan Radartipikor.com pada Sabtu, 27 Desember 2025, sejumlah titik di kawasan Gunung Botak masih menunjukkan aktivitas pertambangan ilegal. Tim liputan menemukan praktik pertambangan seperti pembuatan kolam dan rendaman, penggunaan bahan beracun berbahaya (B3) untuk proses perendaman, serta aktivitas pengangkutan material oleh ojek motor yang bolak-balik membawa hasil tambang menuju Wamsait. Selain itu, terpantau adanya alat berat dompeng yang beroperasi di lahan sagu Sagu Anahoni.
Temuan itu memunculkan pertanyaan publik mengapa, meski terdapat pos-pos aparat gabungan yang diklaim berjaga, aktivitas penambangan liar tetap berlangsung secara bebas. “Ditemukan aktivitas rendaman yang kembali beroperasi tanpa merasa khawatir akan ditindak oleh aparat. Belum lagi aktivitas kolam dan mendodos material untuk kebutuhan perendaman,” kata sumber lapangan kepada Radartipikor.com.
Kecurigaan adanya pembiaran semakin kuat ketika sejumlah pemilik rendaman yang enggan namanya dipublikasikan mengaku memberikan bingkisan kepada oknum di pos Gunung Botak agar aktivitas mereka diperbolehkan. Salah satu sumber yang ditemui di lokasi kerja pada Minggu pagi, 28 Desember 2025, menjelaskan mekanisme koordinasi tersebut.
“Saya minta bantu teman untuk koordinasi dengan pihak pos dan hasil koordinasinya sebesar tiga juta,” ungkap sumber tersebut. “Saya minta bantu teman untuk koordinasi dengan pihak Pos dan hasil koordinasinya sebesar tiga juta rupiah yang harus diberikan kepada Pos. Lanjut sumber, koordinasi tersebut diketahui juga oleh pimpinan Pos,” tambahnya.
Sumber lain yang juga pemilik rendaman mengatakan bahwa untuk pengisian material sebanyak 500 karung, dia diminta menyerahkan setoran sebesar Rp 3.500.000 kepada pos. Menurut keterangan, awalnya aktivitas rendamannya tidak ada koordinasi dengan pihak pos, namun saat rendaman berlangsung ia dipanggil ke pos dan dari sana ia diminta menyerahkan uang tersebut.
Kontrasnya, pernyataan Dulman Makatita — yang mengaku sebagai Ketua Aliansi Petisi Kabupaten Buru — yang viral di akun Facebook miliknya dan muncul di salah satu media online, dianggap menyesatkan publik dan berpotensi menjadi pembohongan publik karena bertentangan dengan fakta di lapangan.
Kronologi singkat temuan warga juga memperkuat kecurigaan tersebut. Warga Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, melaporkan menemukan 500 karung material emas yang diangkut menggunakan ojek gunung botak. Penemuan oleh warga itu terjadi saat mereka melakukan pemalangan dari sekitar pukul 22.00 hingga 11.00. Keterangan ini disampaikan seorang warga Desa Dava, Rahman, kepada Radartipikor.com pada malam 29 Desember 2025.
Pernyataan resmi dari pihak terkait — termasuk keterangan lebih lanjut dari aparat gabungan di pos Gunung Botak maupun klarifikasi dari Dulman Makatita — belum berhasil dikonfirmasi pada saat peliputan. Namun, fakta temuan di lapangan dan pengakuan sejumlah sumber menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan dugaan pungutan terhadap penambang ilegal di kawasan tersebut.
Liputan: Rin

