HukumMalukuPemerintahanViral

Aktivis Pablo Tomia Desak Kajati dan Ditkrimsus Polda Maluku Usut Skandal Dana BOSP di SDN 3 Waelata

Ambon, Radartipikor.com — Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Dana KIP di SD Negeri 3 Waelata, Kabupaten Buru, bukan lagi sekadar isu internal sekolah, melainkan sudah menjadi temuan pemeriksaan resmi. Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Buru.

Dalam Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Buru Nomor: 700.X06/ITKAB/II/2025 tertanggal 27 Februari 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan serius dalam realisasi belanja Tahun Anggaran 2024 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Sejumlah item diduga fiktif, mulai dari belanja barang dan jasa, honorarium narasumber, makan-minum, hingga belanja modal seperti printer, dispenser, dan kipas angin yang tidak ditemukan secara fisik saat pemeriksaan. Bahkan terdapat kejanggalan pada bukti pembayaran listrik selama enam bulan yang tidak sesuai dengan sistem pascabayar yang digunakan sekolah.

Dugaan kasus ini mendapat perhatian dari seorang aktivis jebolan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Pablo Tomia. Ia meminta agar Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditkrimsus Polda Maluku segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala SD Negeri 3 Waelata, Kabupaten Buru, atas dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOSP dan KIP yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.IMG 20260228 WA0000

“Lebih memprihatinkan lagi, terdapat pengakuan bahwa sebagian bukti pertanggungjawaban disusun ulang oleh pihak luar sekolah. Fakta ini memperkuat dugaan adanya manipulasi administrasi yang sistematis dan terencana,” ungkap Tomia kepada Radartipikor.com, Jumat malam (27/2/2026).

Menurut Tomia, jika temuan Inspektorat ini benar dan didukung alat bukti yang cukup, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dana BOSP dan KIP adalah hak peserta didik—khususnya anak-anak di daerah—yang diperuntukkan untuk menunjang kualitas pendidikan, bukan untuk disalahgunakan,” jelas aktivis asal Kota Bupolo tersebut.IMG 20260227 WA0007

BACA JUGA  Limbah Beracun Tong Ilegal Ancam Sumur Warga di Waploy, Warga Desak Aparat Bertindak

Oleh karena itu, Pablo Tomia secara tegas mendesak beberapa langkah penegakan hukum, antara lain:

1. Kejaksaan Tinggi Maluku diminta segera melakukan supervisi dan mengambil langkah hukum tegas dengan memeriksa secara menyeluruh mantan kepala SD Negeri 3 Waelata, Susanti.

2. Ditkrimsus Polda Maluku diminta memeriksa mantan kepala sekolah tersebut atas dugaan penyalahgunaan anggaran ratusan juta rupiah dan memanggil serta memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk bendahara sekolah dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan LPJ yang diduga sarat manipulasi.

Tomia memperingatkan bahwa penegakan hukum yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa praktik penyimpangan dana pendidikan dibiarkan terjadi. “Aparat penegak hukum harus membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama yang menyangkut hak dasar anak-anak atas pendidikan,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Tomia juga mengatakan bahwa dalam satu atau dua hari ke depan akan menggelar aksi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOSP dan KIP di sejumlah titik di Kota Ambon.

Liput: Tamrin Hehanussa.