Radar Tipikor Dampingi Kades Pontianak Longos SFD Hadapi Konflik Tanah di Wae Nahi, Desa Gorontalo
Manggarai Barat, Radartipikor.com — Radar Tipikor mendampingi Kepala Desa Pontianak Longos yang berinisial SFD untuk menyelesaikan konflik kepemilikan tanah yang berlokasi di Wae Nahi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Upaya pendampingan dilakukan setelah muncul klaim kepemilikan ganda atas bidang tanah yang sama.
Kepala Desa berinisial SFD menjelaskan bahwa dirinya membeli tanah tersebut pada tahun 2017 dengan harga Rp75.000.000,- (ukuran 10 x 20 meter). Namun belakangan, tanah itu diklaim pula oleh sejumlah orang lain yang mengaku melakukan pembelian pada tahun yang sama. Pernyataan itu disampaikan SFD saat diskusi bersama pihak yang mengaku sebagai pembeli dan perwakilan Radar Tipikor di lokasi sengketa.
SFD menjelaskan bahwa permasalahan tidak hanya melibatkan satu atau dua orang saja. “Adapun konflik tanah tersebut yang mengklaim bukan hanya satu orang atau dua orang tapi banyak orang yang merasa dirugikan ataupun menjadi korban di obyek tersebut,” ujar SFD kepada tim yang hadir.
Menindaklanjuti perbedaan klaim itu, semua pihak sepakat untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan status fisik dan batas-batas tanah yang disengketakan. Kesepakatan turun lokasi ini dilakukan untuk melihat bukti-bukti di lapangan dan mendengar keterangan saksi serta pihak-pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.
Salah satu saksi/penjual yang disebutkan dalam permasalahan ini, ibu berinisial S A, menegaskan posisinya terkait transaksi pada 2017. “Saya tidak pernah menjual kepada orang lain kecuali kepada Pak Kades SFD,” ujar Ibu S A. Pernyataan tersebut disampaikan Ibu S A di hadapan umum sekitar pukul 17.30 WITA saat pertemuan di lokasi beberapa waktu lalu.
Keterangan Ibu S A menegaskan bahwa, menurut pengakuannya, tanah tersebut memang telah berpindah hak kepada SFD pada 2017. Pernyataan publik dari pihak-pihak yang bersengketa ini menjadi acuan awal bagi upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Radar Tipikor bersama warga setempat.
Sumber konflik yang melibatkan banyak orang membuat proses penentuan kepemilikan menjadi kompleks. Untuk itu, pihak yang hadir sepakat melakukan verifikasi dokumen transaksi, menelaah bukti-bukti kepemilikan, dan mencatat keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi. Hingga laporan ini disusun, proses verifikasi dan klarifikasi masih berlangsung di lapangan dengan melibatkan pemilik yang mengaku, pihak desa, dan perwakilan Radar Tipikor. (Fijay)

