Img 20230705 Wa0032

Polres Pulau Buru Tindakanjuti Laporan AP

Namlea – Polres Pulau Buru menindaklanjuti laporan AP yang merasakan dicemarkan dan difitnah lewat berita “Oknum Wartawan Ikut Keciprat di Kasus Dugaan Pemerasan Nelayan” yang dimuat SentraPolitik.com tanggal 1 Juli 2023 lalu.

IMG-20230705-WA0033

AP melaporkan penulis berita Anto Rada dan pemberi informasi Nurjana Rahawarin dengan sangkaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya.

AP telah mendatangi Mapolres Pulau Buru tanggal 2 Juli lalu untuk menyampaikan laporan pengaduan. AP telah diambil keterangan sebagai saksi pelapor.

Menindaklanjuti pengaduan itu, AP dalam siaran pers Rabu siang ini (5/7/2023) menjelaskan, kalau dirinya telah menerima surat Pemberitahuan Perkembanggan Hasil Penelitian Laporan, tanggal 4 Juli 2023.

Dalam surat itu dijelaskan kalau laporan Saudari AP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Pulau Buru, Tanggal 02 Juli 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 310 ayat (1) KUHPIidana.
Bersama ini kami beritahukan bahwa Laporan/Pengaduan Saudari telah kami terima dan akan kami lakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap kasus di maksud.

Kapolres Pulau Butu Lewat Kasat reskrim Iptu Aditya Bambang Sundawa, menjelaskan

“Guna kepentingan Penyelidikan/Penyidikan Laporan Saudari AP, telah ditunjuk Penyidik Pembantu atas nama Bripka S. Daud Sampulawa untuk menangani perkara tersebut. Jika diperlukan maka dapat menghubungi yang bersangkutan dengan upaya mempercepat proses Penyelidikan / Penyidikan.
Disebutkan pula dalam surat itu, Apabila ada Keluhan dalam Pelayanan Penyelidikan / Penyidikan, agar Menghubungi Kanit IV atas nama Ipda Charles Langitan.

Selanjutnya, AP dalam laporannya ke Kapolres Pulau Buru memohon kiranya dapat memberikan tindakan hukum atas dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh Anto Rada dan saudari Nurjana Rahawarin kepadanya, tanggal 01 Juli 2023.

AP menyebutkan, dia mengetahui dugaan pencemaran nama baik itu setelah temannya menyampaikan pesan dI WA, ada berita tentang Oknum wartawan di Namlea ibu kota Kabupaten Pulau Buru juga dilaporkan ikut keciprat dana dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polairud Polda Maluku.

“Setelah mendapat kiriman berita tersebut saya membuka linknya dan membacanya, dan dari berita tersebut saya bisa memastikan bahwa inisial AP yang dimaksud adalah saya sendiri, dan inisial NR adalah Nurjana Rahawarin dan juga inisial BP yang dimaksud adalah oknum anggota Polairud.

AP mengatakan, seingat dirinya, pada hari selasa tanggal 02 November tahun 2021 yang lalu, saudari DA datang kepadanya dan meminta bantuan untuk bisa bertemu dengan saudari Nurjana Rahawarin (NR) yang juga mengaku dirinya wartawan.
Saat itu juga AP dan DA langsung bertemu dengan Nurjana Rahawarin di Cafe Mely depan kampus Igra Buru. Kemudian Nurjana Rahawarin meminta bertemu dengan BP.

Menanggapi permintaaan Nurjana, lalu DA menghubungi BP di Ambon lewat HP, dan BP berangkat dari Ambon malam harinya.
Esoknya, tanggal 2 Nopember 2021 BP tiba di Namlea dan bertemu dgn Nurjana Rahawarin di rumah makan terapung milik Asyad Bugis. AP dan DA turut hadir.

BP bicara langsung dengan Nurjana Rahawarin terkait dengan postingannya di salah satu group Facebook. BP minta Nurjana Rahawarin menghapus postingan yang menuduh BP dkk memeras / pungli terhadap nelayan di Desa Lamahang, Kecamatan waplau, Kabupaten Buru.

“Setelah pertemuan tersebut saya tidak mengetahui sama sekali tentang uang yang diberikan BP kepada Nurjana Rahawarin, “tangkis BP.

“Nanti setelah adanya pemberitaan yang saya laporkan saat ini barulah saya mengetahuinya dari DA bahwa disaat pertemuan itu BP ada beri NR uang sebesar Rp. 1,5 juta, “sambung AP.

Dengan adanya pemberitaan media online yang ditulis oleh Anto Rada, maka AP merasa dirugikan dan tidak diterima atas tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.

Olehnya itu, AP mohon bantuan Polres Pulau Buru menangani aduannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi lebih jauh menyebutkan, Satreskrim Polres Pulau Buru juga telah bergerak cepat dengan memeriksa saksi DA, tadi pagi. DA yg dihubungi terpisah juga turut membenarkan telah dimintai kesaksian.Kesaksian dari DA itu tidak jauh berbeda dengan yang dilaporkan oleh AP ke Polres Pulau Buru.

“AP tidak menerima uang 2,5 juta dari BP untuk diserahkan ke NR. ini soal postingan NR di Facebook dua tahun lalu, tapi baru diributkan di salah satu media tahun ini, “herankan DA.

Reporter Fer(*)