HukumMalukuNamlea

lni Tanggapan Kuasa Hukum ECL Terkait Kasus Dana Hiba Yang Menjerat Kliennya

Namlea Radar Tipikor com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buru dalam kasus korupsi anggaran dana hibah organisasi tahun 2015 di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Ecl kini ditahan oleh pihak kejaksaan. Selasa 27/06/23

Dalam jumpa pers dengan awak media di Kantor Kejaksaan. PLT seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Buru Destia mengatakan , penetapan tersangka Ecl berdasarkan surat kepala Kejaksaan Negeri Buru nomor 01/l/KIU/.l.IV./14.FD/.1/06/2023/tanggal 27 juni 2023.

Tersangka Ecl kini telah ditahan pada lapas kelas lll namlea, sesuai dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, nomor prin/10/kiu.1.14/FD.1/06/2023/tanggal 27 juni 2023, “selama 20 hari.

Selain itu oleh tim penyidik tersangka Ecl juga dijerat dengan pasal ll ayat 1 junto pasal 18 ayat satu dua dan tiga undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu tim kuasa hukum Ecl yang dipimpin oleh Muhammad Taib Warhangan SH.,MH menanggapi bahwa, apa yang terkait dengan kliennya dirinya tetap akan melakukan pendampingan untuk membela kepentingan hukum Ecl.

“Masalah saudara Ecl ini kami dari kuasa hukum tetap berupaya untuk melakukan pendampingan seperti biasa dan ini kan prosesnya masih panjang, “kata Taib.

Lebih lanjut dikatakan oleh Taib, dirinya akan mengikuti tiap prosesnya sampai ke tingkat persidangan.

“Sebagai tersangka Ecl juga punya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, sehingga kami dari kuasa hukum Ecl akan berupaya membela kepentingan hukum saudara Ecl, “tegas Taib.

Menurut Taib yang juga salah satu Lowyer Muda berbakat dan sangat dikenal luas di Kabupaten Buru ini, dalam proses pemeriksaan sampai dengan penetapan tersangka terhadap Ecl, tentu pihak kejaksaan sudah memiliki bukti yang kuat.

“Tugas saya bagaimana melakukan pendampingan langkah- langkah hukum untuk kepentingan saudara Ecl, sehingga kita ikuti saja perkembangannnya seperti apa , “tutupnya.

BACA JUGA  Bupati Disebut “Insolutif”, Gaji PPPK Paruh Waktu Rp250 Ribu Menuai Kecaman

Laporan Fer