HukrimLabuan bajoManggarai baratNttPeristiwaPolemikUlayat MbehalViral

Warga Adat Mbehal Diduga Diserang di Lengkong Warang Diduga dibawah Kendali Blasius Panda, Sejumlah Kendaraan dan Bangunan Dibakar

Labuan Bajo, RadarTipikor.com — Ketegangan sengketa tanah ulayat di wilayah Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, kembali memuncak. Sejumlah warga adat Mbehal yang sedang menjaga kebun pada Rabu pagi (29/7) mengaku didatangi kelompok orang yang diduga berasal dari pihak Rareng. Akibat peristiwa itu, sejumlah kendaraan, pondok, dan bangunan milik warga dilaporkan rusak dan dibakar.

Doni, perwakilan warga adat Mbehal, menyebut ada tujuh warga yang saat itu berada di lokasi. Menurutnya, serangan terjadi sekitar pukul 06.00 Wita dan melibatkan sekitar 100 orang lebih yang datang dengan membawa senjata tajam sejenis tombak dan perisai. Para penyerang disebut memarkir kendaraan di lokasi yang agak jauh sebelum berjalan kaki menuju area kebun.

“Mereka menghancurkan kendaraan kami, membakarnya, pondok tempat menjaga kebun juga dibakar. Compang atau bangunan kami dihancurkan. Warga kami dilempari batu, kayu, bahkan senjata tajam. Untung tidak ada yang terluka parah karena warga segera menyingkir,” ungkap Doni kepada Radar Tipikor.com, Rabu siang.

Ia juga mengaku pihaknya telah menyampaikan potensi ancaman sejak malam sebelumnya, Selasa (28/7), melalui pesan singkat dan laporan langsung ke Polres Manggarai Barat. Namun, menurut Doni, laporan itu tidak ditindaklanjuti sehingga serangan tetap terjadi.

 

Doni menyebut pelaku utama yang dikenali di lokasi bernama Blasius Panda, yang menurutnya diklaim sebagai bagian dari kelompok Rareng. Ia juga menduga sebagian besar penyerang merupakan orang luar yang didatangkan khusus untuk mendukung klaim atas lahan sengketa tersebut.

Menurut Doni, persoalan ini berkaitan dengan klaim atas lahan seluas puluhan hektare yang sudah berlangsung lama. Selain kerugian materiil, warga Mbehal juga mempertanyakan penanganan hukum yang dinilai tidak adil.

BACA JUGA  Waspada Jambret Kalung Emas, Ini Himbauan Kabid Humas Polda Sulsel

Ia mengungkapkan sedikitnya ada lima laporan polisi yang diajukan pihaknya terkait sengketa tanah tersebut, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Sebaliknya, laporan dari pihak lawan terhadap warga Mbehal dinilai lebih cepat diproses, bahkan berujung pada pemeriksaan dan penahanan tanpa bukti yang kuat.

“Kami meminta aparat penegakan hukum bekerja cepat, cerdas, dan tidak memihak. Jangan hanya retorika melindungi masyarakat. Jika laporan kami hari ini juga tidak diproses, kami akan menganggap yang berlaku bukan hukum negara, melainkan hukum rimba: siapa kuat dia menang,” tegas Doni.

Menanggapi peristiwa itu, Wakil Kepala Polres Manggarai Barat, Kompol Martinus Pake, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan mengerahkan anggota ke lokasi untuk mencegah eskalasi.

“Kami perintahkan anggota mengamankan lokasi agar tidak ada eskalasi. Polisi tidak berwenang menentukan siapa pemilik sah tanah, itu wewenang pengadilan. Kami hanya menangani tindak pidana yang terjadi, seperti pengrusakan dan pembakaran,” ujar Kompol Martinus.

Ia juga mengimbau kedua belah pihak untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian perkara melalui proses hukum. Pihaknya menyatakan akan mengawal laporan resmi yang akan diajukan masyarakat Mbehal serta melaporkan kejadian ini kepada pemerintah daerah untuk penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, warga adat Mbehal disebut sedang dalam perjalanan ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi dan menyerahkan barang bukti berupa tombak yang ditemukan di lokasi kejadian.

Perselisihan tanah ulayat di Lengkong Warang menjadi salah satu konflik sosial yang terus dipantau di wilayah Manggarai Barat, mengingat potensi kerugian dan risiko korban yang lebih besar apabila tidak segera diselesaikan secara adil.

 

(Red)