Kuasa Hukum Masyarakat Adat Ulayat Mbehal Koreksi Istilah “Bentrok” di Sengketa Lengkong Warang
Labuan Bajo, Radartipikor.com — Kuasa hukum masyarakat adat Ulayat Mbehal menyampaikan tanggapan dan koreksi hukum atas pemberitaan serta pernyataan publik seorang praktisi hukum terkait insiden di Lengkong Warang pada 29 Juli 2026.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak Mbehal menilai penggunaan istilah “bentrok” atau “perselisihan antarwarga” dalam peristiwa tersebut tidak tepat secara fakta maupun kualifikasi hukum. Mereka menegaskan, peristiwa yang terjadi bukanlah perkelahian timbal balik, melainkan dugaan penyerangan sepihak terhadap masyarakat Mbehal yang saat itu berada di atas tanah ulayat mereka sendiri.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat Mbehal berada dalam posisi bertahan, sementara pihak lain datang dengan sengaja menggunakan kendaraan untuk melakukan penyerangan, pengancaman, dan perusakan,” demikian disampaikan kuasa hukum masyarakat adat Ulayat Mbehal.
Atas dasar itu, pihaknya menilai peristiwa tersebut lebih tepat diduga sebagai tindak pidana penganiayaan, perusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan, bukan sekadar sengketa yang berujung bentrok. Mereka juga meminta agar narasi yang berkembang di ruang publik tidak menyesatkan dan tidak menempatkan dua pihak seolah memiliki kesalahan yang sama.
Kuasa hukum Mbehal juga menyoroti pernyataan praktisi hukum yang dinilai terlalu dini sebelum hasil penyelidikan resmi kepolisian terungkap. Menurut mereka, analisis hukum semestinya didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi atau narasi media yang belum terverifikasi.
“Pernyataan publik yang keluar sebelum fakta hukum terungkap secara objektif berpotensi menyesatkan publik dan menyalahkan korban secara tidak langsung,” tegasnya.
Selain itu, pihak Mbehal menegaskan bahwa penentuan perwakilan adat, termasuk Tu’a Gendang atau tokoh yang berwenang mewakili Ulayat Mbehal, merupakan hak internal masyarakat adat yang sah menurut mekanisme dan konsensus adat setempat. Karena itu, mereka menilai upaya mendiskreditkan perwakilan adat di ruang publik bukanlah pokok persoalan dalam kasus ini.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum Mbehal juga mendesak Polres Manggarai Barat untuk menangani perkara ini secara objektif dan imparsial. Aparat diminta menghentikan penggunaan istilah “bentrok” dalam komunikasi publik dan mengedepankan penyelidikan berbasis tindak pidana penyerangan sepihak.
Mereka meminta penyidik mengumpulkan bukti secara menyeluruh, termasuk arah pembakaran, pola kerusakan Compang, rekaman CCTV apabila tersedia, serta visum et repertum terhadap korban. Pihak Mbehal juga meminta agar pihak yang terbukti terlibat ditetapkan sebagai tersangka tanpa pandang bulu berdasarkan asas equality before the law.
Lebih jauh, masyarakat adat Ulayat Mbehal menilai perusakan terhadap Compang, yang merupakan simbol sakral dan pusat spiritual masyarakat Manggarai, bukan hanya persoalan kerusakan benda, melainkan juga pelanggaran terhadap nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
Dalam pandangan mereka, perusakan terhadap simbol sakral itu seharusnya menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam proses hukum, mengingat Compang memiliki makna penting dalam kehidupan adat masyarakat Manggarai.
Di akhir pernyataannya, kuasa hukum masyarakat adat Ulayat Mbehal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk membela hak ulayat, menuntut keadilan bagi korban, serta memulihkan kehormatan simbol adat yang dinilai telah dinodai.
Demikian tanggapan dan koreksi hukum itu disampaikan untuk menjadi perhatian media, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas.
Hormat kami, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Ulayat Mbehal
Hironimus Ardi, S.H.

