HukumLabuan bajoManggarai baratNtt

Kades Golo Kempo Diduga Korupsi Dana Desa, Ingkar Janji Kembalikan Utang Ratusan Juta di Hadapan Polisi

LABUAN BAJO, Radar Tipikor.com -Dugaan penyalahgunaan anggaran dan korupsi Dana Desa mencuat di Desa Golo Kempo, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kepala Desa setempat, Abdul Malik, tak hanya disinyalir mengelola keuangan desa secara tidak wajar, namun juga terbukti mengingkari kesepakatan pengembalian uang pinjaman senilai Rp 168.500.000 yang telah disepakati secara resmi di hadapan pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, kasus ini bermula dari sejumlah proyek pembangunan prioritas Desa Golo Kempo tahun anggaran 2025, meliputi Pembangunan Saluran Drainase, Tembok Penahan Tanah (TPT), Bak Air Minum Bersih, Pembukaan Jalan Tani, Penggalian Lapangan SDK Tado, Pembangunan Taman Kanak-kanak Tujuh Tangkai, hingga Pembangunan Rumah Pos Pelayanan Terpadu (Pos Yandu).

Alih-alih menggunakan Anggaran Dana Desa yang sudah dialokasikan negara, Abdul Malik justru meminta bantuan dana pribadi dari warga bernama Salesius Mari untuk membiayai dan menuntaskan seluruh pekerjaan tersebut.

Saat itu, sang Kades berjanji serius akan mengembalikan seluruh uang milik Salesius yang telah terpakai habis, segera setelah Dana Desa dicairkan.

Namun, setelah seluruh proyek dinyatakan selesai dan masa pencairan anggaran tiba, janji manis itu tak kunjung ditepati.
Perselisihan ini sempat dibawa ke ranah hukum dan diselesaikan melalui jalur damai di Polres Manggarai Barat.

Pada 4 Juni 2026, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan kesepakatan di hadapan penyidik. Dalam dokumen resmi bermeterai cukup dan disaksikan Taufik serta Ponsianus Amat, tertulis jelas kewajiban pembayaran Abdul Malik dengan total Rp.168.500.000,-

Skema pembayarannya disepakati sebagian dibayarkan saat itu, dan sisanya wajib dilunasi paling lambat 13 Juli 2026.

Namun, hingga batas waktu lewat, Abdul Malik terbukti mengingkari isi pernyataan tersebut. Ia tak kunjung mengembalikan uang tersebut, padahal perjanjian itu dibuat sadar, tanpa paksaan, dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA  Bengkel Motor di Wae Kasambi Ludes Terbakar

Salesius Mari, pihak yang dirugikan, angkat bicara dengan nada tegas dan penuh kekecewaan.

Ia menilai tindakan Abdul Malik bukan sekadar ingkar janji, melainkan penyalahgunaan kekuasaan dan pembohongan publik yang telah menjerumuskannya ke lubang utang yang dalam.

“Dia Kepala Desa, pejabat dipercaya rakyat, tapi malah berbuat curang. Dia meminjam uang saya untuk proyek desa karena katanya uang Dana Desa ‘macet’ atau tidak ada, padahal itu uang rakyat. Sekarang proyek jadi, uang desa pasti cair, tapi uang saya sepeser pun tak dikembalikan. Padahal sudah ada tanda tangan sah di depan polisi. Apa gunanya jabatan kalau kata-kata tak ditepati? Ini jelas korupsi dan memanfaatkan jabatan menindas warga,” tegas Salesius saat dikonfirmasi, wartawan, Rabu (22/7/2026).

Salesius pun menceritakan penderitaan yang ia alami akibat ulah sang Kades. Demi memenuhi permintaan Abdul Malik dan menyelesaikan proyek desa, ia terpaksa berutang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), koperasi, hingga menggadaikan perhiasan pribadi berupa cincin kawin, kalung, dan anting di Pegadaian.

Bahkan, ia sampai harus menjual sebidang tanah miliknya demi menutup kebutuhan dana saat itu. Namun, pengorbanan besar itu tak berbalas, ia kini terbebani utang menumpuk tanpa ada jalan keluar.

“Saya sudah terpuruk. Utang di mana-mana, barang berharga habis digadaikan, tanah pun dijual demi proyek desa tahun 2025 itu. Tapi Pak Kades tak punya rasa tanggung jawab. Kalau uang saya tak juga dikembalikan, saya terpaksa akan menutup akses dan penggunaan lapangan SDK Tado serta menghentikan pemanfaatan semua hasil pekerjaan proyek tahun 2025 itu sebagai bentuk perlawanan,” ancam Salesius.

Pihak keluarga pun tak tinggal diam. Mereka mendesak Polres Manggarai Barat dan tim penyidik menangani kasus ini lebih serius, tegas, dan tak setengah-setengah.

BACA JUGA  Pohon Tumbang Hantam Dua Rumah di Dusun Golo To'e, Desa Mbuit — Tidak Ada Korban Jiwa

Mengingat perjanjian damai di kantor polisi telah dilanggar sepihak, keluarga menilai kepolisian wajib menindaklanjuti ke tahap penyidikan.

“Kami minta penyidik jangan anggap remeh. Surat pernyataan itu dibuat di hadapan bapak penyidik, saksi, dan bermeterai. Kalau perjanjian resmi di kantor polisi saja bisa diinjak-injak Kades, apa gunanya hukum? Jangan ada pembedaan perlakuan cuma karena dia pejabat desa. Kami minta kasus korupsi dan ingkar janji ini diproses tuntas,” ujar Gabriel, perwakilan keluarga Salesius.

Di balik sengketa ini, tersembul dugaan pelanggaran berat pengelolaan keuangan Desa Golo Kempo.

Diduga kuat, Abdul Malik menggunakan Dana Desa tak sesuai aturan. Faktanya ia terpaksa meminjam uang pribadi warga demi menyelesaikan proyek menjadi bukti kuat adanya penyimpangan, ketidakberesan, atau dugaan mark-up anggaran yang merugikan keuangan negara sekaligus mencekik leher warga.

Kini, Salesius dan keluarga berkeras menempuh jalur hukum kembali karena Abdul Malik dianggap melanggar perjanjian damai.

Menanggapi tuduhan ingkar janji dan dugaan penyalahgunaan anggaran, Kepala Desa Golo Kempo, Abdul Malik, buka suara.

Melalui pesan tertulis yang dikirimkan kepada Labuan Bajo Terkini pada Kamis (23/7) siang, ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat menghindar atau tidak membayar kewajibannya kepada Salesius Mari.

“Bukan tidak bayar itu persoalannya kemarin,” tulis Abdul Malik dalam pesan WhatsApp, Kamis,(23/7), Siang.

Ia mengaku selama ini justru merasa malu dan berat untuk bertemu langsung dengan Salesius, adanya beban batin yang ia rasakan terkait keterlambatan pembayaran tersebut.

“Sebenarnya saya malu ketemu dia [Salesius],” ungkapnya.

Menurut penjelasan Abdul Malik, pembayaran yang sedianya bisa dilakukan pekan lalu, tepatnya setelah tanggal 9 Juli, namun mengalami penundaan lantaran masih ada urusan yang belum selesai.

BACA JUGA  Aksi Damai Unras di Manggarai Barat Tuntut Penyelamatan Tanah Negara di Kerangan

Ia juga menyebut keterlambatan ini berkaitan dengan pihak keluarga pemegang sertifikat di Labuan Bajo yang menjadi jaminan atau syarat pencairan dana.

“Sebenarnya kemarin sudah bisa cair, hanya ada keluarga yang punya sertifikat di Labuan Bajo dan kebetulan mereka masih urus anaknya. Hari ini ada berkat gereja di Wersawe, besok baru selesai, sehingga ditunda lagi,” jelasnya.

Abdul Malik juga menjamin seluruh utang dan kewajiban akan ia selesaikan. Ia juga sedang berupaya untuk melakukan pinjaman ke koperasi.

“Semua pinjam itu ada catatan pada saya,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi Dana Desa di Manggarai Barat, di mana sejumlah oknum Kepala Desa diduga memanfaatkan jabatan untuk mengelola keuangan sembarangan dan merugikan pihak lain.

Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 851 kasus korupsi di tingkat desa yang menjerat 973 pelaku.

Dari total angka kasus korupsi di Indonesia, persentase korupsi pada sektor desa menyumbang sekitar 21% hingga 26%, di mana 50% pelakunya merupakan kepala desa

 

Penulis : Fijay