Aktivis AmbonHukumMalukuPolda MalukuTrending

Berdasarkan Temuan BPK : Kompak Maluku Siap Gelar Aksi & Lapor Dugaan Korupsi BBM Ke Kajati Serta Ditreskrimsus Polda Maluku

Ambon, Radartipikor.com — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Maluku (KOMPAK Maluku) menyatakan akan segera menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menyerahkan laporan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku. Langkah tersebut diambil untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025, sebagaimana terungkap dalam laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bagi KOMPAK Maluku, aksi dan laporan itu merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Mereka menilai setiap temuan BPK yang mengandung indikasi ketidaksesuaian tidak boleh berhenti hanya pada rekomendasi administratif, tetapi harus ditindaklanjuti melalui proses hukum agar keuangan negara tidak disalahgunakan.

Presidium KOMPAK Maluku, Aswin Tuhuteru, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan surat pemberitahuan kepada kepolisian serta melengkapi dokumen laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Kami sedang susun surat pemberitahuan ke kepolisian dan lengkapi dokumen laporan lengkap. Kami belum menyatakan sudah ada korupsi, tapi fakta yang ditemukan BPK cukup kuat untuk diselidiki lebih dalam—apakah ada unsur pidana atau tidak harus dibuktikan lewat jalur hukum,” tegasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, KOMPAK Maluku menyoroti sejumlah angka yang dinilai mencolok. Dalam laporan tersebut disebutkan anggaran belanja BBM dan pelumas yang disediakan mencapai Rp4.193.089.190, dengan realisasi penggunaan per 30 September 2025 sebesar Rp2.192.722.152.

Dari hasil pemeriksaan itu, BPK juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian, di antaranya bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi nyata senilai Rp16.055.274, transaksi yang tidak diakui pemilik kios BBM sebesar Rp3.195.000, serta belanja tanpa bukti lengkap dan sah sebesar Rp193.205.000. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp19.250.274.

BACA JUGA  Belum Usai Polemik PT. HAM dan Alat Berat di Gunung Botak, Kini Publik Dihebohkan oleh Tiga Koperasi yang Menggunakan Alat Berat Tanpa Izin

Selain itu, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan di lingkungan Sekretariat Daerah SBB. Dalam laporan itu disebutkan bahwa Sekretaris Daerah SBB, Leverne Alvin Tuasuun selaku pengguna anggaran, tidak menjalankan pengendalian secara menyeluruh. Bahkan, ditemukan adanya akun Sistem Informasi Pengelolaan Dana Daerah (SIPD) yang digunakan oleh pegawai lain tanpa prosedur pendelegasian wewenang yang resmi.

Dalam laporan yang tengah dipersiapkan, KOMPAK Maluku akan melampirkan seluruh dokumen resmi BPK dan meminta penyidik menelusuri secara mendalam seluruh transaksi serta dokumen pertanggungjawaban. Mereka juga meminta agar kesesuaian data dengan pihak penyedia BBM diperiksa, termasuk peran bendahara, penata keuangan, pejabat pelaksana, hingga pengguna anggaran.

Dalam aksinya nanti, KOMPAK Maluku menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

1. Segera terima dan proses laporan pengaduan.
2. Lakukan penyelidikan yang objektif dan independen.
3. Hitung besaran kerugian negara jika ditemukan penyimpangan.
4. Tindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum.
5. Pastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tidak pandang bulu.

Aswin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses tersebut. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya kepentingan satu kelompok, melainkan urusan bersama demi menjaga uang rakyat.

“Ini bukan urusan satu kelompok saja, tapi urusan bersama demi menjaga uang rakyat. Kami berharap aparat hukum merespons serius, membuka fakta apa adanya, dan membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Aswin.

Dengan langkah tersebut, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku, apakah temuan BPK akan menjadi pintu masuk pembongkaran dugaan penyimpangan atau justru berhenti sebagai catatan administratif semata.

Hingga berita ini diturunkan, Sekda SBB belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025 yang terungkap dalam laporan resmi BPK.

BACA JUGA  Bukan Mutasi, Melainkan Perusahaan Pindah Lokasi; Karyawan PT Buanamas Intitrans Keberatan, Lapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Harapkan Perhatian Bupati

Sumber: Aswin Tuhuteru