AdatKonflikLabuan bajoManggarai baratNttUlayat Mbehal

Status Blasius Panda sebagai Tu’a Golo Rareng Dipersoalkan, Warga Ulayat Mbehal Tetap Fokus Tata Lengkong Warang

Labuan Bajo, Radartipikor.com — Status Blasius Panda sebagai Tu’a Golo atau tua adat Kampung Rareng kembali menjadi sorotan di tengah konflik kepemilikan tanah di lokasi Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Warga adat ulayat Mbehal menduga nama Blasius Panda sebagai pemangku adat Rareng dicatut oleh pihak lain setelah mencermati adanya bantahan keras dari Bonafasius Binsait, yang merupakan kakak sepupu sekaligus ahli waris fungsionaris adat dari almarhum Mikael Abun, mantan Tu’a Golo Rareng.

Menurut warga ulayat Mbehal, bantahan Bonafasius tersebut memperkuat dugaan bahwa penunjukan Blasius Panda sebagai Tu’a Golo Rareng tidak sah menurut mekanisme adat setempat. Bonafasius sebelumnya menyampaikan bahwa penunjukan itu tidak dilakukan melalui musyawarah adat menyeluruh atau indang di’a.

“Status Tu’a Golo di Kampung Rareng secara turun-temurun berada di klen atau suku kami, dan hingga saat ini belum ada pertemuan resmi suku untuk menentukan pengganti pasca-meninggalnya ayah kami tiga tahun lalu,” ujar Bonafasius dalam konfirmasi sebelumnya.

Menanggapi kondisi tersebut, warga ulayat Mbehal menduga pengakuan Blasius Panda sebagai Tu’a Golo Rareng telah dimanfaatkan oleh pihak lain yang sebelumnya sempat memimpin warga Rareng saat memasuki lokasi Lengkong Warang pada 14 Juni 2025 lalu. Karena itu, ulayat Mbehal bersama warga Mukang atau Kampung Tebedo menegaskan tetap fokus melakukan penataan dan pembagian lahan di lokasi tersebut.

Warga Mbehal menilai klaim dari pihak yang mengatasnamakan Blasius Panda sebagai Tu’a Golo Kampung Rareng tidak memiliki dasar hukum maupun sejarah kepemilikan adat yang jelas dan otentik. Mereka menyebut klaim tersebut justru menimbulkan polemik baru di tengah proses penataan lokasi Lengkong Warang yang sedang dilakukan.

BACA JUGA  Pengklaiman Warga Rareng Dinilai Fiktif, Ulayat Mbehal dan Mukang Tebedo Fokus Menata dan Membagi Lengkong Warang

Gabriel Johang, perwakilan warga Mbehal, menilai logika hukum dari klaim yang disampaikan pihak tersebut keliru. Ia menegaskan bahwa apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan, maka pihak itulah yang semestinya menempuh jalur hukum untuk membuktikan klaimnya.

“Jika mereka menganggap kami menyerobot, seharusnya pihak dialah yang menggugat dan menempuh jalur hukum untuk membuktikan klaim mereka, bukan malah menyuruh kami. Ini terbalik secara logika hukum,” tegas Gabriel melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Gabriel menambahkan, warga Mbehal menguasai fisik lahan tersebut secara turun-temurun dan memiliki bukti-bukti sejarah yang menurut mereka kuat di lokasi. Bukti itu antara lain keberadaan kuburan tua, sumur tua, bekas pemukiman, serta sisa kebun peninggalan orang tua mereka.

“Kami memiliki fakta tak terbantahkan di lapangan, mulai dari keberadaan kuburan tua, sumur tua, bekas pemukiman, hingga sisa kebun peninggalan orang tua kami. Kami siap menghadapi proses hukum kapan pun,” ujarnya.

Ia juga menyebut sejumlah ulayat lain di Kedaluan Boleng siap memberikan kesaksian mendukung kepemilikan Mbehal atas Lengkong Warang jika perkara itu dibawa ke pengadilan.

Dalam keterangannya, Gabriel menegaskan bahwa aktivitas penataan lahan oleh warga Mbehal tidak dibekingi oleh aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kecamatan Boleng. Sebaliknya, ia menilai justru ada kepanikan dari aktor-aktor mafia tanah yang diduga telah menerima uang panjar dari penjualan lahan Lengkong Warang secara ilegal.

“Kami murni menggarap lahan warisan leluhur. Justru kami yang kerap menghadapi upaya kriminalisasi dari oknum aparat yang diduga berafiliasi dengan mafia tanah,” tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui pesan singkat kepada Blasius Panda, Mersi Mance, dan Bonafasius Binsait pada Sabtu (11/7/2026) belum mendapatkan respons dan hanya menunjukkan tanda centang satu.

BACA JUGA  Kecelakaan Mobil Pick-Up di Rangko Selesai Secara Kekeluargaan, Kades Apresiasi Polisi

Di sisi lain, tanggapan singkat dari Camat Boleng, Yohanes Suhardi, juga menuai perhatian saat dimintai konfirmasi terkait peran pemerintah kecamatan dalam menengahi konflik tersebut. Jawaban yang disampaikan melalui pesan singkat dinilai tidak netral dan menimbulkan tanya.

“Dalam waktu dekat semuanya ditangkap ite (anda), tenang saja,” tulis Camat Yohanes melalui pesan singkat.

Respons itu dinilai tidak menjawab substansi persoalan ulayat yang tengah terjadi di wilayah tersebut.

 

(Red)