Gunung BotakJakartaMalukuNasionalOpini

Pegiat Hukum Desak Pejabat Maluku Ikut Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Tambang Ilegal Gunung Botak

Jakarta, Radartipikor.com — Dugaan kasus tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, kini memasuki babak penting setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun, proses hukum itu dinilai belum akan memberi rasa keadilan apabila hanya berhenti pada pekerja lapangan, tanpa menyentuh pihak-pihak yang diduga membuka jalan serta memberi ruang bagi praktik ilegal tersebut.

Pegiat hukum Irwan Abd. Hamid menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang sedang berjalan, namun sekaligus memberikan catatan tegas agar penegakan hukum tidak kembali berjalan timpang. Menurutnya, kasus Gunung Botak harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh pihak-pihak yang berada di atas.

“Selama ini tidak ada transparansi tata kelola pertambangan di Gunung Botak. Secara hukum, dasar sudah sangat kuat untuk segera menetapkan pejabat terkait sebagai tersangka. Kita tidak ingin melihat hukum berlaku timpang: tajam menyayat rakyat kecil, namun tumpul dan lunak saat menyentuh mereka yang memegang kekuasaan,” tegas Irwan kepada Radartipikor.com melalui siaran pers, Senin (15/6/2026).

Dukungan itu, kata Irwan, didasari hasil penyelidikan Ditjen Gakkum ESDM yang dikoordinasikan dengan Pangdam XV/Pattimura. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) disebut telah mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran berat di wilayah tersebut. Berdasarkan gelar perkara pada 22 Mei 2026, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa status perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Ia menyebut pihaknya akan terus menuntaskan perkara tersebut hingga tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran Pokir DPRD: Untuk Siapa?

“Status perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kami akan terus mengusut tuntas hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jeffri.

Menurut irwan berdasarkan hasil pengusutan di lapangan, terdapat dugaan keterlibatan PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) atau PT X yang disebut melakukan pembukaan jalan akses liar, membangun kolam perendaman untuk pengolahan emas, serta mendirikan mess karyawan tanpa izin resmi yang sah. Selain itu, ditemukan pula indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam operasi tersebut.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, petugas Kantor Imigrasi Ambon, anggota Kodam XV/Pattimura, hingga pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Irwan menilai, mustahil aktivitas tambang berskala besar seperti itu dapat berlangsung lama tanpa adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu di belakangnya. Karena itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

“Ini tidak terjadi sendirian. Ada ‘karpet merah’ yang dibentangkan pejabat daerah. Tanpa lampu hijau dari mereka, tambang ilegal tidak akan bisa berjalan terus-menerus,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak kembali menyasar kelompok yang paling lemah. Menurutnya, yang seharusnya dibongkar justru adalah siapa yang memberi izin, siapa yang menutup mata, dan siapa yang paling diuntungkan dari aktivitas tersebut.

“Jangan sampai yang diproses hanya kuli tambang atau karyawan biasa. Tanya siapa yang memberi izin? Siapa yang menutup mata? Siapa yang menikmati keuntungan terbesar? Itu yang harus dikejar. Jangan biarkan ada golongan yang merasa kebal hukum,” tegas Irwan.

Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, turut menanggapi persoalan keberadaan tenaga kerja asing di kawasan itu. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen keimigrasian harus diperiksa secara menyeluruh.

BACA JUGA  Hilang, Satu Pucuk Senjata Dinas Polisi Diduga Disalahgunakan untuk Kepentingan di Luar Tugas

“Semua dokumen harus diperiksa sampai tuntas. Kalau administrasi dan izin tinggalnya tidak jelas, berarti keberadaan mereka pun tidak sah dan harus ditindak tegas,” tandas Benhur.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena terhubung dengan perkara lain yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni dugaan penyimpangan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022–2026.

Perkara itu mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026, dan kini masih terus didalami terkait dugaan keterlibatan pejabat maupun pihak swasta.

Sementara itu, Ditjen Gakkum ESDM kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara Gunung Botak. Jeffri Huwae menyebut penegakan hukum ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum, melindungi hak penambang rakyat yang berizin, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam Maluku memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat setempat.

Namun, satu pertanyaan besar masih menggantung di tengah publik: apakah kasus Gunung Botak akan menjadi bukti bahwa hukum benar-benar berlaku setara untuk semua orang, atau justru kembali berakhir seperti pola lama, yakni rakyat kecil yang diseret ke pengadilan sementara pihak pelindung tetap aman dan bebas?

Irwan Abd. Hamid menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Sudah saatnya hukum bekerja adil: tajam ke bawah, dan harus sama tajamnya ke atas. Jangan biarkan rakyat kecil sendirian menanggung beban keadilan yang tidak pernah utuh,” pungkasnya.

(RT.RH)