Kabupaten BuruMalukuNamlea

Kepala Waris Tuding Perusahaan Dan Koperasi Tambang Serobot Lahan Waris di Gunung Botak

BURU, Radartipikor.com – 16 Juni 2026 Sengketa penguasaan lahan kembali memanas di kawasan Tambang Gunung Botak. Ibrahim Wael selaku Kepala Waris melaporkan dugaan penyerobotan lahan waris milik ahli waris yang memiliki bukti
kepemilikan sah, dilakukan oleh perusahaan pendukung koperasi tambang bersama koperasi terkait.

Menurutnya, aktivitas pembangunan jalan yang merusak tanaman kayu putih, serta pendirian tempat kem atau camp di areal Ketel Anhoni dan Lasat Lahin berlangsung tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya selaku pemangku hak waris.
Wilayah yang terdampak meliputi Dusun Kayu Putih Kepala Wansaet, Dusun Ketel Kayu Putih, Lasat Lahin, dan Ketel Anhoni.

“Ini jelas penyerobotan lahan milik waris. Semua kegiatan itu dilakukan tanpa izin,
padahal kami memiliki legalitas kepemilikan yang sah,” tegas Ibrahim Wael pada Selasa (16/6/2026).

Ia menilai praktik tersebut merupakan bentuk dugaan kejahatan terorganisir. Diduga, koperasi tambang yang tidak memiliki hak atas lahan bekerja sama dengan perusahaan pendukungnya untuk menguasai kawasan tersebut secara sepihak.

“Koperasi tanpa lahan itu bekerja sama dengan perusahaan pendukungnya, lalu melakukan kejahatan berjamaah untuk merampas hak kami,” imbuhnya.

Ibrahim meminta pemerintah bertindak tegas. Ia mengharapkan Bupati Buru, Gubernur Maluku, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku memeriksa dugaan pemalsuan atau penipuan data yang dilakukan pihak terkait.

Ia menyambut baik langkah penyegelan lokasi yang telah dilakukan pihak berwenang, dan menilai hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas “pengusaha nakal” di sektor pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan.

Sebagai langkah perlindungan hak, Ibrahim juga menegaskan siap menempuh jalur hukum. Sebelumnya ia telah menyatakan penolakan keras terhadap masuknya Koperasi Parusa Tanila Baru ke wilayah Ketel Kayu Putih tanpa persetujuan ahli waris, dan kini telah didampingi kuasa hukum untuk mempertahankan hak ulayat serta kepemilikan tanah waris.

BACA JUGA  Koperasi vs Ahli Waris: Pemasangan Patok di WPR Kaku Lea Bumi Menuai Protes

Hingga berita ini diturunkan, awak media
masih berupaya mengonfirmasi keterangan resmi dari pihak perusahaan pendukung, pengurus koperasi terkait, Pemerintah Desa Kayeli, Camat Teluk
Kayeli, serta instansi ESDM provinsi untuk mendapatkan tanggapan berimbang.   (RT.RH)

Sumber: Pernyataan resmi Ibrahim Wael, Kepala Waris Dusun Ketel Kayu Putih