AmbonMaluku

Urgensi Pengesahan RUU-KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Ambon, Radartipikor.com — Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai babak baru pembaharuan hukum pidana Indonesia. Regulasi ini secara tegas mengakhiri ketergantungan lebih dari satu abad pada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch (WVSNI) yang diberlakukan sejak 1918, serta menempatkan nilai-nilai Pancasila sebagai orientasi etis dalam perumusan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sistem pemidanaan. Pembaharuan ini tidak semata-mata merupakan substitusi teks kolonial, melainkan rekonstruksi konseptual terhadap tujuan pemidanaan agar selaras dengan kepribadian bangsa, ketertiban sosial, dan kemampuan hukum merespons perubahan masyarakat.

Urgensi pembaruan berangkat dari kegagalan paradigma retributif yang menekankan pembalasan dan dominasi pidana penjara dalam meredam dampak sosial kejahatan. Orientasi yang terlalu offense-oriented dan prison-centric terbukti memicu masalah struktural, seperti over-crowding lembaga pemasyarakatan serta besarnya biaya sosial yang ditimbulkan. Berbagai kebijakan kriminal kontemporer menunjukkan bahwa pendekatan yang memadukan pencegahan, rehabilitasi, dan pemulihan korban serta pelaku—serta keterlibatan komunitas—lebih efektif menjaga ketertiban sosial jangka panjang dibanding sekadar peningkatan beratnya hukuman. Dalam konteks inilah KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan konfigurasi pemidanaan baru yang menonjolkan diferensiasi sanksi, penguatan tindakan non-custodial, serta penataan ulang tujuan dan praktik pemasyarakatan secara normatif dan konseptual.

Secara normatif, KUHP baru merepresentasikan pergeseran dari keadilan retributif menuju model yang lebih efektif: kombinasi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pergeseran ini tampak pada pengakuan alternatif non-custodial, penguatan asas individualisasi pemidanaan, serta rekontekstualisasi peran pemasyarakatan dari sekadar pemenjaraan menjadi proses pembinaan dan reintegrasi yang terukur. Konfigurasi tersebut membuka ruang bagi penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi sosial, latar belakang pelaku, dan tujuan pemulihan kerugian korban sehingga hukuman tidak lagi semata-mata bersifat pembalasan.

BACA JUGA  Aktivis Pablo Tomia Desak Kajati dan Ditkrimsus Polda Maluku Usut Skandal Dana BOSP di SDN 3 Waelata

Alasan mengapa RUU-KUHP harus segera disahkan — menurut penjelasan Prof. Eddy Hiariej dan dikutip oleh Farhan Tukmuli melalui rilis WhatsApp kepada Radartipikor.com, Sabtu (22/11/2025), ada tiga alasan pokok:

1. Menggantikan warisan kolonial. Selama lebih dari seabad Indonesia memakai Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda. Dengan KUHP nasional, Indonesia memiliki kodifikasi hasil karya anak bangsa yang mencerminkan jati diri, nilai-nilai Pancasila, dan cita-cita keadilan sosial—bukan lagi produk penjajahan.

2. Menyesuaikan paradigma hukum pidana. KUHP baru mengubah orientasi dari lex talionis (balas dendam) menjadi tiga visi utama: keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Keadilan korektif menekankan pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Keadilan restoratif memberi ruang bagi pemulihan hubungan sosial yang rusak, mendorong penyelesaian konflik di luar proses pidana panjang, dan menempatkan korban sebagai bagian sentral dari proses penyelesaian. Pelaku diberi peluang bertanggung jawab secara langsung serta mencari solusi yang memperbaiki kerugian sosial atau pribadi.

Keadilan rehabilitatif menempatkan pemulihan dan reintegrasi pelaku sebagai tujuan utama sanksi, memandang pidana sebagai sarana untuk mengubah perilaku dan mencegah terulangnya kejahatan.

3. Menjamin kepastian hukum dan perlindungan HAM. Dengan aturan seperti batas penahanan minimal 30 hari, perintah penahanan yang harus diajukan dalam 24 jam, serta pengakuan bukti elektronik, KUHP baru memberikan penguatan perlindungan hak asasi manusia dan mengurangi praktik sewenang-wenang aparat. Proses panjang perumusan selama puluhan tahun menunjukkan pentingnya kodifikasi yang inklusif dan dapat diterapkan secara efektif.

Pengesahan KUHP Nasional membawa konsekuensi besar terhadap praktik penegakan hukum. Perubahan filosofis, materiil, dan prosedural menuntut seluruh aparat penegak hukum—polisi, jaksa, hakim, advokat, hingga petugas pemasyarakatan—memiliki pemahaman mendalam terhadap regulasi baru. Pemahaman tersebut merupakan prasyarat mendesak untuk menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam implementasinya. Tanpa adaptasi yang baik, terdapat risiko misapplied law atau kesalahan penerapan hukum yang dapat mengganggu proses peradilan, sebagaimana kerap terjadi ketika undang-undang baru diberlakukan tanpa kesiapan aparat.

BACA JUGA  Pesta Olahraga HUT ke-26 Kabupaten Buru: Ajang Pencarian Bakat Menuju POM Maluku 2026

Di tingkat praktik, aparat penegak hukum harus mampu menganalisis secara detail mana perkara yang dapat diselesaikan secara restoratif melalui mediasi, dan mana yang harus dilanjutkan ke pengadilan dengan rekomendasi pidana alternatif yang lebih berkeadaban. Jaksa perlu merevisi pedoman penuntutan; kepolisian harus menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan; dan Mahkamah Agung perlu mengembangkan yurisprudensi yang konsisten dengan filsafat KUHP nasional. Bagi hakim, pilihan sanksi yang lebih beragam menuntut putusan yang kontekstual dan adaptif—tidak otomatis berujung pada penahanan fisik.

Dari paparan di atas, penulis berpendapat bahwa dengan mengusung ketiga pilar tersebut — korektif, restoratif, dan rehabilitatif — KUHP baru berupaya menyeimbangkan tujuan hukuman (pemulihan dan pencegahan) serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan HAM. Implementasi konsisten dari ketiga pendekatan ini diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, dan memperkuat rasa keadilan, kepastian, serta kemanfaatan hukum bagi seluruh warga negara.