AdatKabupaten BuruMalukuNamleaPemda Kab Buru

Raja Kaiely Diakui Resmi, Polemik Adat Berakhir

Namlea, Radartipikor.com – Pemerintah Kabupaten Buru secara resmi mengakui dan memperkuat status Abdullah Wael sebagai Raja Kaiely. Langkah ini diharapkan mengakhiri polemik dualisme kepemimpinan adat yang selama ini terjadi di tengah masyarakat.

Pengakuan tersebut tertuang dalam
surat resmi Pemda Buru yang disampaikan terkait persiapan operasional pertambangan rakyat di Desa Dawa, Dusun Wamsait. Surat itu
menegaskan Abdullah Wael memenuhi empat syarat utama: diangkat melalui
proses adat yang sah dan turun-
temurun, diterima luas oleh warga, memiliki garis sejarah yang jelas, serta kini diperkuat pengakuan administratif negara.

Dengan dasar tersebut, kepemimpinan Abdullah Wael memiliki kekuatan hukum, sosial, dan adat yang sah. Ia diakui sebagai satu-satunya figur yang berwenang mewakili Petuanan Kaiely, termasuk dalam urusan pengelolaan wilayah dan sumber daya alam. Pemerhati hukum adat menegaskan prinsip bahwa satu wilayah adat hanya memiliki satu pemimpin sah, sehingga klaim lain di luar mekanisme adat tidak memiliki kekuatan yang setara.

Pengakuan ini dinilai sangat strategis untuk menciptakan kepastian hukum
dan ketertiban sosial. Kejelasan kepemimpinan diharapkan membangun kerja sama yang baik antara pemerintah dan lembaga adat dalam mendukung pembangunan, mengelola alam secara lestari, serta menjaga persatuan warga

Lebih dari itu, langkah ini menunjukkan bahwa lembaga adat yang tumbuh dari proses sah tetap dihargai dalam sistem pemerintahan modern, dan diposisikan sebagai mitra strategis untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

(Rin)

BACA JUGA  Mewakili Bupati Buru, Asisten II Serahkan 700 Tong Sampah Secara Simbolis kepada Warga Kota Namlea