Dprd BuruKabupaten BuruMalukuNamlea

Dalam RDP Komisi II DPRD Buru, Helena Ismail Ungkap Dugaan Pembayaran Rp3 Miliar ke Tiga Marga

Pulau Buru, Radartipikor.com — Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Buru yang digelar pada Rabu, 28 April 2026, Helena Ismail mengungkapkan dugaan adanya pembayaran hak atas wilayah Gunung Botak dengan total nilai hampir Rp3 miliar kepada tiga kelompok keluarga.

Tiga kelompok keluarga yang dimaksud ialah marga Wael, marga Nurlatu, dan marga Besan. Dalam forum resmi tersebut, Helena menyebut pihak marga Wael sebagai penerima dana terbesar, disusul marga Nurlatu dan marga Besan. Pembahasan itu berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Buru, terkait persoalan wilayah sengketa di kawasan Gunung Botak.

Helena menegaskan, penyampaian yang ia sampaikan bukan sekadar isu, melainkan didukung bukti kwitansi penyaluran dana. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar bahwa pembayaran kepada pihak-pihak terkait telah dilakukan dan semestinya tidak ada lagi klaim yang sama terhadap objek yang sama.

“Yang kami sampaikan bukan isu semata, melainkan didukung bukti kwitansi. Jika dana sudah dibayarkan, seharusnya tidak ada lagi klaim yang sama. Ini harus diklarifikasi secara tuntas,” tegas Helena.IMG 20260608 WA0018

Ia juga menambahkan bahwa setiap transaksi memiliki jejak administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Bagi pihak yang merasa belum menerima haknya, menurut Helena, sebaiknya menempuh jalur hukum yang sah. Sementara bagi pihak yang diduga telah menerima pembayaran namun masih mengajukan klaim atas objek yang sama, dokumen kwitansi dapat menjadi alat bukti yang kuat apabila persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.

Pernyataan Helena tersebut menyoroti dugaan adanya pembayaran ganda untuk hak yang sama. Jika dugaan itu benar, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas sengketa lahan, tetapi juga berpotensi menyeret persoalan hukum yang lebih luas terkait administrasi pembayaran dan kejelasan hak atas wilayah Gunung Botak.

BACA JUGA  PKC PMII Maluku Desak Polda Maluku Keluarkan “Kartu Merah” bagi Bripda Masias Siahaya

Selain itu, kondisi ini turut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelesaian persoalan di kawasan tersebut. Ketidakjelasan status pembayaran juga dinilai berpotensi memperpanjang konflik serta menciptakan ketidakpastian dalam pengelolaan wilayah Gunung Botak.

Helena berharap, pernyataan dan bukti yang ia sampaikan dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan persoalan lama di kawasan itu secara lebih tertib dan jelas. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berjalan dengan kepastian hukum agar memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat.

 

(Rin)