AmbonMalukuPolri

Usai Terima Laporan Penganiayaan : Kapolsek Sirimau Iptu Bastian Langsung Turunkan Personel ke TKP Dan Keluarkan Visum

AMBON, Radartipikor.com – Bukti nyata kinerja presisi, cepat, dan profesional kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau di bawah komando Kapolsek, Iptu Bastian Tuhuteru. Tak butuh waktu lama, begitu laporan dugaan tindak pidana penganiayaan masuk ke meja SPKT, Kapolsek langsung memerintahkan jajaran Reskrim untuk bergerak, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus segera memproses surat Visum Et Repertum bagi korban sebagai bukti otentik.

Peristiwa kekerasan ini tercatat resmi dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/124/V/2026/SPKT/Sek Sirimau/Resta Ambon/Maluku. Kronologi bermula pada Minggu, 31 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIT, di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di halaman depan Hotel Golden Palace,”Demikian ungkap Iptu Bastian Tuhuteru saat
dikonfirmasi Radartipikor.com, Selasa (2/6/2026).

IMG 20260602
Foto Korban : Jhonias C.R

Dalam laporannya, korban bernama Jhonias Kevin Rumlaklak (24), warga asal Namasina, Kecamatan Kota Masohi, Maluku Tengah yang saat ini berdomisili di kawasan USW Da Silva, Rijali, melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Sefra Valensio alias Sefa (Terlapor).

Kronologi: Salah Paham WA Saat HP Di-CAS, Berujung Pukulan Telak di Wajah

Berdasarkan keterangan korban ,
insiden bermula sekira pukul 03.00 pagi. Saat itu, korban sedang bersantai sambil memutar musik di depan kamar
kos tempat tinggalnya.Di saat bersamaan, Terlapor (SV) mengirim pesan singkat via WhatsApp dengan nada meminta, “Ogas, kas basar lagu sadiki lai bole” (Kak, besarkan lagunya sedikit boleh?).

Namun, nasib berkata lain. Saat pesan
masuk, ponsel korban sedang terhubung ke listrik untuk diisi daya. Akibatnya, notifikasi pesan tak terlihat dan korban tidak sempat merespons.

Tanpa menunggu balasan, Terlapor diduga datang ke lokasi ditemani sekitar 4 orang rekannya. Sesampainya di lokasi, tanpa basa-basi maupun dialog, Terlapor langsung menghampiri korban dan melancarkan serangan pukulan berulang kali menggunakan tangan kosong yang mendarat tepat di bagian wajah.

BACA JUGA  POLRI TEGASKAN KOMITMEN OPERASI PREMANISME HINGGA TUNTAS 

“Saya kaget sekali. Saya tidak tahu ada pesan WA, HP saya lagi saya cas di dalam. Tiba-tiba dia datang langsung pukul muka saya berkali-kali. Padahal selama ini saya tidak punya masalah atau musuh dengan siapa pun, apalagi sama dia,” ungkap Jhonias dengan nada bingung dan kesal saat memberikan keterangan di SPKT.

IMG 20260602
Foto dokumentasi : Terduga Pelaku, Sefra

Baru setelah dipukul dan pelaku pergi, korban mengecek ponselnya. Saat itu ia baru sadar ada pesan masuk dan segera membalas sopan: “Oke kaka, dangke banya lai” (Oke kak, terima kasih banyak). Namun, kata maaf atau permintaan pengertian itu datang terlambat, setelah fisiknya sudah terluka.

Akibat serangan fisik tersebut, korban menderita cedera yang dibuktikan medis:

“Bengkak signifikan pada bagian dahi,
Luka lecet dan memar di area tulang hidung,Bengkak parah pada hidung sebelah kiri,Luka lecet dan kemerahan pada gusi rahang atas sebelah kiri

Merasa hak tubuhnya dilanggar, korban didampingi saksi mata Yacob Taihuttu, mendatangi Polsek Sirimau pada hari yang sama sekira pukul 12.55 WIT untuk melaporkan peristiwa tersebut secara hukum.

Tindakan Polisi: Gerak Cepat, Transparan, Berbasis Bukti

Merespons laporan tersebut, Kapolsek Sirimau, Iptu Bastian Tuhuteru, langsung mengambil alih kendali. Ia menegaskan, laporan masyarakat adalah prioritas utama dan tidak boleh sekadar menjadi arsip. Di bawah arahannya, tim Reskrim melakukan langkah taktis dan sistematis:

1. Penerimaan & Verifikasi Laporan: Mencatat detail kejadian, identitas, dan keluhan korban di SPKT.
2. Kunjungan TKP: Mengirim personel ke lokasi kejadian untuk olah TKP, memotret lokasi, dan menggali informasi awal lingkungan.
3. Pengurusan Visum Et Repertum: Langkah krusial segera diambil untuk mengamankan bukti medis resmi sebagai dasar hukum kekerasan.
4. Penerbitan Tanda Bukti Lapor (TBL): Memberikan kepastian hukum bagi pelapor bahwa kasus telah resmi ditangani.

BACA JUGA  Viral! Kematian Anak Di Bawah Umur Diduga Akibat Tindakan Represif Oknum Polisi Menuai Gelombang Protes

Tegas Kapolsek: Tidak Ada Ampun Bagi Pelaku Kekerasan

Kapolsek Sirimau, Iptu Bastian Tuhuteru, menegaskan komitmen institusinya. Baginya, kecepatan respons adalah indikator utama kehadiran polisi di tengah masyarakat.

“Begitu laporan masuk, kami langsung gaspol. Tidak ada istilah besok atau nanti. Kami terima laporan, kami cek lokasi, dan kami pastikan korban segera mendapatkan visum. Ini bukti nyata Polsek Sirimau hadir, peka, dan bekerja profesional 24 jam. Prinsip kami satu: Nol Toleransi terhadap tindak kekerasan. Siapa pun pelakunya, jika terbukti melanggar hukum, harus bertanggung jawab,” tegas Iptu Bastian dengan nada tegas dan berwibawa.

Saat ini, penyelidikan masih berjalan, Pelaku akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara. Pelaku terancam jeratan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

“Kami pastikan kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, agar tercipta rasa aman dan keadilan di wilayah hukum Sirimau,” pungkasnya.

 

(Red)