Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pj Kepala Desa di Buru: Bupati Umasugi Resmikan 9 Pejabat, Ini Pesan dan Harapannya
Namlea, Radartipikor.com — Bupati Buru, Ikram Umasugi, S.E., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan pejabat (Pj) kepala desa pada acara yang digelar di aula Kantor Bupati Buru, Kamis pagi (23/10/2025). Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pejabat kepala desa yang telah menuntaskan tugasnya sekaligus memberi arahan dan harapan besar kepada para pejabat yang baru dilantik.
“Pergantian jabatan adalah hal yang wajar dalam tubuh aparatur sipil negara,” kata Bupati Ikram Umasugi dalam sambutannya. Ia mengucapkan terima kasih kepada para pejabat kepala desa yang pada hari ini telah mengakhiri masa tugasnya, dan mengingatkan agar pergantian dipandang sebagai bagian dari dinamika birokrasi yang mencakup promosi, mutasi, dan rotasi. “Seluruh pengabdian saudara-saudara menjadi amal ibadah di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Menurut Umasugi, jabatan kepala desa adalah delegasi kewenangan dari pemerintah daerah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi. “Laksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan baik,” tegasnya.
Adapun pemberhentian dan pengangkatan sembilan pejabat kepala desa tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buru Nomor: 400.10.1/224 Tahun 2025. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Abubakar Nacikit (Kepala Desa Nafrua, Kec. Lolongguba) diganti oleh Rawia Wael.
2. Aleksander Hukunala (Kepala Desa Lele, Kec. Lolongguba) diganti oleh Yoseph Wael.
3. Rauf Abdul Fua (Kepala Desa Tifu, Kec. Lolongguba) diganti oleh Niklas Salasiwa.
4. Halek Buton (sebelumnya Kepala Desa Seith, Kec. Teluk Kaiely) diganti oleh Armin Waelusu.
5. Rahmawati Dafrullah, S.T. (Kepala Desa Kaki Air, Kec. Teluk Kaiely) diganti oleh Arman, A.Md.
6. Ahmad Umaidi (Kepala Desa Waehata, Kec. Waelata) diganti oleh Dahlan Buton, S.P.
7. Rustam Ipa, A.Ma (Kepala Desa Kampung Baru, Kec. Air Buaya) diganti oleh Sarip Buamona.
8. Budi K. Abas Teapon (Kepala Desa Namlea) diganti oleh Iryani Yendra, S.STP.
9. Yasri Kabau (Kepala Desa Waemiting, Kec. Lilialy) diganti oleh Muhammad Qasim.
Dalam arahannya, Bupati mengingatkan bahwa tugas seorang Pj kepala desa tidaklah ringan. Ia menyatakan keyakinan bahwa para pejabat yang dilantik memiliki kapasitas, pengalaman, dan kemampuan untuk menjalankan amanah dengan baik. Umasugi menekankan lima poin utama yang harus menjadi perhatian para pejabat kepala desa yang baru:
Optimalisasi pelayanan publik di tingkat desa;
Menjaga stabilitas dan keamanan wilayah;
Akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa;
Membangun integritas dan kolaborasi lintas sektor;
Mendorong percepatan pembangunan desa.
Kelima poin tersebut, menurut Bupati, menjadi kerangka kerja yang harus dipegang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan berpihak kepada masyarakat. Dengan pelantikan ini, Bupati berharap momentum penguatan kapasitas pemerintahan desa dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas tata kelola di tingkat akar rumput.
Acara pelantikan diwarnai harapan agar para Pj kepala desa segera menyesuaikan program dan kegiatan di wilayah masing-masing dengan kebutuhan masyarakat, memprioritaskan pelayanan dasar, serta menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
Liputan: Rin.

