Kabupaten BuruMalukuNamleaPolitik

Proses PAW Bella Shofie Tunggu Keputusan KPUD Buru, Walid Azis: Dokumen Kini Lengkap

NAMLEA, radartipikor.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Buru dari Partai NasDem, Bella Shofie, kini memasuki tahap verifikasi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buru. Partai NasDem telah resmi mengusulkan PAW setelah proses pengunduran diri Bella Shofie diserahkan ke DPD, DPW, dan DPP partai pada Agustus 2025.

Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem kemudian mengeluarkan Surat Keputusan pada 27 Februari 2026. Proses di tingkat partai selesai pada awal April 2026. Saat ini, tahapan berlanjut di KPUD Kabupaten Buru yang tinggal menunggu berita acara rekapitulasi. Setelah itu, DPRD Buru akan menyurati Gubernur melalui Bupati sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ketua KPUD Kabupaten Buru, Walid Azis, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Buru terkait proses PAW tersebut.

“Kami telah menerima surat dari DPRD Buru berkaitan dengan proses PAW pada 13 April 2026. Hanya saja, dokumen yang dilampirkan masih belum lengkap,” jelas Walid saat dimintai keterangan Senin (20/4/2026) siang.

Menurutnya, dokumen yang paling krusial dan penting adalah surat permohonan pengunduran diri dari Bella Shofie sendiri sebagai anggota DPRD Buru dari Partai NasDem.

“Kami baru melayangkan surat yang berkaitan dengan surat permohonan pengunduran diri Bella Shofie,” ujarnya.

Walid Azis menambahkan bahwa pada Jumat (17/4/2026), pihaknya telah menerima balasan dari Ketua DPRD Buru terkait kekurangan dokumen tersebut. Kini dokumen dinyatakan sudah lengkap.

“Insya Allah hari ini kami mulai berproses. Terkait waktu, prosesnya sesuai ketentuan PKPU, hanya memverifikasi keterkaitan dengan persoalan antar waktu,” tegas Walid.

Ia menjelaskan bahwa dalam PKPU diatur rentang waktu paling lama 5 hari untuk tahapan verifikasi. Setelah selesai, hasil verifikasi akan diserahkan ke DPRD.

BACA JUGA  KNPI Buru Desak Satgas PETI Gunung Botak: Tak Ada Jeda Pasca-Penertiban, Segera Buka Akses untuk Penambangan Legal

“Selanjutnya DPRD Buru menyurati Gubernur melalui Bupati sesuai mekanisme dan ketentuan,” pungkasnya.

 

(Red)