Gunung BotakKabupaten BuruMalukuOpini

Pengangkutan Sedimen, Solusi PT GEB Hadir dengan Izin Tambang yang Berkelanjutan

Namlea, Radartipikor.com — Rencana kerja PT Global Emas Bupolo (PT GEB) dalam pengangkutan sedimen dinilai sebagai langkah yang mengedepankan keberlanjutan dalam aktivitas pertambangan. Upaya tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kelancaran aliran sungai sekaligus mengurangi pendangkalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Pengangkutan sedimen, menurut pihak perusahaan, harus memberi dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap wajib mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan syarat perizinan dari aspek lingkungan, sosial, maupun teknis di lapangan.

Menanggapi hal itu, Direktur PT GEB, Mansur Lataka, kepada Radartipikor.com, Senin (20/4), mengatakan bahwa pihaknya berencana melakukan pengangkutan sedimen di Sungai Anahoni, Desa Kaielay, Kabupaten Buru, setelah seluruh izin dinyatakan lengkap.

“Kita rencana akan melakukan pengangkutan sedimen di Sungai Anahoni, Desa Kaielay, Kabupaten Buru, setelah semua izinnya semua pada siap.”

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin menimbulkan polemik apabila seluruh izin belum rampung. Menurutnya, PT GEB saat ini berada di Namlea dan siap menjalankan aktivitas usaha, karena perusahaan telah mengantongi izin tinggal izin dari Gubernur Maluku yang dinilai sudah mengarah dan tidak melanggar hukum.

“Kami kini hanya tinggal menunggu SK Gubernur Maluku untuk izin lokasi stoffile. Sementara rekomendasi Bupati sudah ada, dan surat dukungan pemilik lahan.”IMG 20260420 WA0009

Lataka menekankan bahwa perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas apa pun apabila seluruh izin belum tersedia. Menurutnya, perizinan harus disiapkan lebih awal sebelum kegiatan dijalankan, bukan sebaliknya.

“Kita tidak bisa kerja apapun, bila semua izin sudah ada. Izin harus disiapkan lebih awal, bukan melakukan aktivitas baru izin disiapkan.”

Ia juga menambahkan, langkah tersebut diambil karena dirinya tidak ingin ada masyarakat yang dikorbankan maupun lingkungan yang rusak akibat aktivitas usaha.

BACA JUGA  PT PLN Wilayah Maluku–Maluku Utara Disomasi karena Diduga Menebang Pohon Tanpa Ganti

“Langkah ini, menurutnya, karena ia tidak mau ada masyarakat yang dikorbankan demikian juga menghancurkan lingkungan.”

Lebih lanjut, Lataka menyebut bahwa PT GEB hadir untuk menciptakan iklim usaha yang nyaman dengan menyiapkan izin yang benar-benar berkisanambungan dan mendukung penambangan berkelanjutan.

“Dengan menghadapi dinamika tersebut, sehingga betul-betul PT GEB hadir untuk menciptakan iklim yang nyaman, dengan menyiapkan izin yang benar-benar berkisanambungan dan penambang yang berkelanjutan,” jelas Lataka.

Ia juga menyampaikan bahwa PT GEB telah menjalin kerja sama dengan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dalam penyusunan AMDAL. Menurutnya, pengangkutan dan pengelolaan sedimen yang telah terkontaminasi B3 tidak dapat dilakukan tanpa izin AMDAL.

“Dan ditandai dengan PT GEB melakukan kerja sama dengan Unpatti Ambon dalam pembuatan AMDAL. Pengangkutan dan pengelolaan sedimen yang sudah terkontaminasi B3 tidak bisa dikerjakan tanpa izin AMDAL,” jelasnya.

Lataka menilai, persoalan tersebut menjadi tantangan besar bagi para pelaku usaha yang ingin memperoleh keuntungan tetapi tidak siap menanggung risiko dan kewajiban sesuai aturan.

“Nah, inilah persoalan yang paling besar bagi pengusaha-pengusaha yang ingin mengambil keuntungan tapi tidak mau mengambil risiko.”

Ia menegaskan, PT GEB berbeda dengan perusahaan lain karena tetap mempertimbangkan seluruh aspek sebelum menjalankan kegiatan usaha. Pihaknya, kata dia, tidak ingin terburu-buru dan kemudian menghadapi persoalan di lapangan.

“Lataka menambahkan PT GEB beda sama perusahaan lain, kita masih mempertimbangkan semua aspek, kita tidak mau kelabakan sama pengusaha-pengusaha yang lain, seperti PT Harmoni Alam Manise,” sebutnya.

 

(Rin)