UPC PEGADAIAN KECAMATAN AMBALAWI KABUPATEN BIMA NTB BERMASALAH SEMMI CABANG BIMA GERAM
RADARTIPIKOR.COM | Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima mendatangi Kantor Unit Pelayanan dari Kantor Cabang (UPC) Pegadaian Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima NTB untuk mempertanyakan tindak lanjut atas surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak PT.Pegadaian.
Saat Masa SEMMI tiba di lokasi, pihak pimpinan UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi tidak berada di tempat. Perwakilan SEMMI kemudian melakukan pertemuan dengan pihak kasir Pegadaian guna meminta penjelasan terkait permasalahan yang terjadi.
Dalam pertemuan tersebut, SEMMI secara tegas menyoroti adanya dugaan bahwa uang nasabah telah digelapkan oleh pihak Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Hal ini dinilai sebagai persoalan serius yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga Pegadaian, Maka dari itu kepercayaan publik harus di utamakan.
SEMMI menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk masalah serius dalam tata kelola internal Pegadaian Kecamatan Ambalawi yang harus segera dipertanggungjawabkan serta harus serius melakukan proses tegas karena ini mencederai nama lembaga pegadaian BUMN, oleh sebab itu UPC pegadaian harus ambil tindakan serius untuk memastikan siapa otak dibalik kejahatan ini atau memang lembaga ini digunakan untuk menipu masyarakat setempat.
Permintaan SEMMI agar pihak Pegadaian menunjukkan dokumen terkait sebagai bentuk transparansi tidak dipenuhi. Atas sikap tersebut, SEMMI mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi yang turut didampingi oleh aparat kepolisian setempat.
SEMMI juga menilai bahwa sikap Pegadaian yang tidak merespon somasi sebelumnya menunjukkan ketidakseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang merugikan nasabah. Tidak hanya merugikan nasabah tetapi juga merugikan banyak pihak lainnya, terutama kepercayaan publik terhadap lembaga ini, persoalan ini harus diusut tuntas sebab akan menjadi bumerang bagi pegadaian itu sendiri atas lemahnya pengawasan serta kebobrokan pegadaian. Kuat dugaan masyarakat akan hal ini penggadaian itu sendiri yang dilakukan pemerintah terhadap pencucian uang kalau tidak ditindak tegas terkait ini.
SEMMI menegaskan bahwa kasus ini patut diduga tidak hanya terjadi di Pegadaian Kecamatan Ambalawi, tetapi berpotensi terjadi di unit-unit Pegadaian lainnya. Oleh karena itu, diperlukan langkah serius dan audit menyeluruh agar praktik serupa tidak terjadi di tempat lain.
Sebagai langkah lanjutan, SEMMI akan kembali melayangkan somasi dan menuntut agar seluruh hak nasabah segera dikembalikan tanpa syarat. Selain itu, SEMMI juga akan menyurati pihak Pegadaian di tingkat cabang, wilayah, hingga pusat, serta melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN untuk dilakukan audit menyeluruh. Langkah ini guna untuk memastikan adanya proses yang serius atas kasu yang terjadi di UPC pegadaian ambalawi dan lain.
SEMMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak Pegadaian Kecamatan Ambalawi bertanggung jawab penuh atas permasalahan yang terjadi. Tidak hanya itu SEMMI Akan terus bergerak untuk membongkar siapa pelakunya atau memang dari pegadean itu sendiri yg melakukan hal seperti ini untuk menipu masyarakat setempat.
SEMMI Cabang Bima menyatakan tidak akan mundur dan akan terus memperjuangkan keadilan bagi para nasabah dan permasalahan umat.
SOMASI SEMI CABANG BIMA:
Dengan hormat sehubungan dengan laporan dan pengaduan Masyarakat yang kami terima, Bersama ini kami dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima menyampaikan sikap resmi terkait dugaan praktik yang merugikan Masyarakat serta mencoreng integritas Lembaga Pegadaian di Wilayah Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan informasi dan fakta yang kami himpun di lapangan, Oknum Pegawai Pegadaian UPC Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Melakukan Penggelapan uang hasil gadai Emas Nasabah Di kecamatan Ambalawi.
Uraian fakta hukum : Bahwa Korban Merupakan Mitra/Agen yang berhubungan langsung dengan sistim opersional Pegadaian yang dalam Praktiknya telah mengikuti Pelatihan (BIMTEK) yang di laksanakan di Jakarta Pada Tanggal 17 hingga 21 November 2025 yang di fasilitasi oleh pihak Pegadaian.
Bahwa pada waktu tertentu, Korban telah menyerahkan Emas milik pihak Ke tiga dengan Berat Ratusan Gram untuk di lakukan Transaksi Gadai di UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi melalui sistim Pegadaian, Namun yang telah terjadi adalah dana hasil pencairan gadai Emas tidak pernah diberikan kepada Korban sebagai pegadai, dana tersebut justru dialihkan ke pihak lain melalui transfer oleh Pihak Kasir Pegadaian ke Rekening Peribadinya Ibu Julfar yang berstatus sebagai Agen yang berkerja Di UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Penyerahan dana tersebut Tampa Surat Kuasa, tampa persetujuan tertulis dan tampa dasar hukum yang sah dari korban yang dilakukan oleh pegawai pegadaian UPC Kec.Ambalawi.
Bahwa Tindakan tersebut merupakan Tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian nyata terhadap Korban yang menggadaikan emas. Pegawai yang terbukti melakukan penyalahgunaan seperti penggelapan dana Nasabah atau Memanipulasi data tersebut dapat di jerat Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Ancaman hukumannya bisa di atas 5 hingga 20 Tahun Penjara denda dan pengembalian kerugian. Pelaku di wajibkan membayar Denda-Denda meliaran rupiah dan memgembalikan kerugian Nasabah. Berdarkan pasal 1365 KUHP perdata perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab gadai, kami menuntut agar terduga pelaku mengembalikan barang/ganti rugi penuh atas kerugian tersebut. Selain itu Tindakan tersebut menyalahgunakan tugas dan wewenang selaku pegawai, serta bertentangan dengan POJK nomor 31/2016 tentang usaha pegadaian.
Penegasan Hukum perlu kami tegaskan Bahwa tidak mungkin dana hasil gadai dapat di alihkan tampa adanya Tindakan Aktif dalam sistim Internal PT Pegadaian dengan demikian patut di duga terdapat kelalaian serius atau Tindakan yang di sengaja yang harus di pertanggung jawabkan secara hukum.
Oleh karena itu, melalui surat ini kami mendesak pihak PT. Pegadaian untuk segera mengambil Langkah tegas Yaitu :
1. Segera melakukan investigasi secara mendalam terhadap UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima NTB.
2. Pihak PT. Pegadaian Bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang di alami Oleh Seluruh Nasabah Di UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi
3. Mengganti kerugian masyarakat yang terdampak, mengingat ini terjadi akibat praktik yang melibatkan oknum di dalam lingkungan Pegadaian serta lemahnya pengawasan internal Di UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi
4. Meminta terhadap PT. Pegadaian agar segera melakukan Audit Terhadap UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Provinsi NTB.
5. Kejadian tersebut menimbulkan MOSI tidak percaya Masyarakat terhadap UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi .
6. Kami memberikan jangka waktu 3 hari kerja sejak diterimanya surat ini untuk menyelesaikan tuntutan diatas.
7. Langkah hukum :
– Apabila dalam waktu tersebut tidak ada itikad baik, kami akan menempuh Langkah hukum :
1. Perdata : gugatan dipengadilan negeri
2. Pidana : melaporkan kepada pihak kepolisan terkait penggelapan/penipuan
3. Administrasi : Melaporkan kepada OJK dan atasan/manajemen PT. Pegadaian (persero)
Hormat kami,
SEMMI Cabang Bima

