DAERAHManggarai baratNtt

Soal Tapal Batas Mbehal-Nggorang, Tua Batu Nggorang ; Saya Lawan Bila Ada Pihak yang Ubah 

RadarTipikor.Com — Kehadiran Tu’a batu Nggorang bersama tu’a golo Mbehal di Watu Katur dalam menguatkan status tapal batas bertujuan untuk diketahui oleh semua pihak dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dengan pihak mana pun sebab tapal batas itu telah disepakati sejak leluhur dalam kegiatan yang berlangsung di Watu Katur Nentang, Senin (8/12/2025)

Meskipun letak watu katur nentang dalam batas administrasi wilayah pemerintahan desa masih berpolemik namun kedua tokoh adat ini tetap berpegang teguh pada kesepakatan Weta Nara yang sudah ditetapkan bersama sejak dahulu kala.

Hal ini diketahui dari beberapa dokumen yang menuliskan bahwa letak watu katur ini berbatasan dengan Desa Batu Cermin, ada pula yang mengatakan berbatasan dengan kelurahan Wae Kelambu.IMG 20251209 WA0015Diduga polemik letak batas administrasi ini terjadi karena dipicu oleh berbagai kepentingan untuk menghindari bantahan dari ulayat Mbehal.

Kedua tokoh adat Aleks Makung (Aleks) dan Yohanes Sehali (Yohanes) tetap konsisten bahwa letak watu katur itu berbatasan antara desa Tanjung Boleng dengan desa Batu Cermin.

Tokoh adat Nggorang, Yonanes menyatakan terkait letak Watu katur tidak dapat diubah oleh siapa pun apa lagi pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

“Ia, Yohanes mengatakan bila ada pihak yang mengubah batas yang telah ditetapkan maka saya akan lawan karena tapal batas ini sudah ditetapkan oleh leluhur terdahulu,” tegas tu’a batu (Toko adat) Nggorang sembari mengingatkan para generasi untuk tetap menjaga kesepakatan ini saat ditemui wartawan Radar tipikor usai menggelar kegiatan di watu katur nentang, IMG 20251209 WA0014

Soal tapal batas yang tidak dapat dibantah oleh siapa pun itu pihaknya menyebutkan bahwa batas itu sudah jelas dan bila ada yang menyebutkan lain dari yang dikatakannya maka itu adalah versi mereka yang bukan ditetapkan oleh leluhur.

BACA JUGA  Wakil Bupati Manggarai Barat Tinjau Korban Bencana Alam di Desa Mbuit, Serahkan Bantuan Langsung

“Batas yang sudah ditetapkan sejak nenek moyang dahulu adalah Katur Nentang, Kelumpang tanda, Poco Mawo, Liang Bakok, wase Ungkur, Wae Cipi sampai di Cunga Wae Nuwa,” jelas Yohanes dengan nada tanpa tedeng aling-aling

Soal penetapan tapal batas ini Tu’a Batu Nggorang, Yohanes Sehali (Yohanes) juga membenarkan pengakuan Tu’a Golo Mbehal (Aleks) bahwa batas itu telah ditetapkan sejak leluhur.

“Hubungan Mbehal dengan Nggorang bukan baru hari ini tetapi sejak nenek moyang. Kami mempunyai hubungan kawin mawin, Mbehal Nara dan Nggorang Weta (Saudara dan Saudari) maka ditetapkanlah batas ulayat antara Mbehal dan Nggorang berdasarkan kesepakatan nara dan weta (Saudara dan saudari),” tegas Yohanes dengan lantang

Terkait sejarah Watu Katur ini selain memiliki kesamaan persepsi tetapi muncul pula perbedaan persepsi antara Aleks Makung dan Kristandi (Kris) terkait status watu katur sebagai tapal batas.

Mengutip narasi yang diberitakan oleh media labuanbajoterkini. Id yang diterbitkan pada Senin (8/12/2025) Kris Tandi dan Agus Albu menyatakan bahwa watu katur itu juga merupakan batas antara Mbehal dan Nggorang dan Mukang Tebedo dengan Ngorang

Selain itu Watu Katur Nentang juga disebut Kristandi sebagai batas wilayah Mukang Tebedo dengan ulayat Nggorang dan batas ulayat gendang Mbehal dan Nggorang

“Pada tahun 2009 saya bersama warga Mbehal dan Tebedo melakukan pembersihan tapal batas mulai dari Katur Nentang hingga Liang Bako. Ini adalah batas resmi yang sudah ditetapkan oleh para tetua adat terdahulu”, jelasnya

Sedangkan pada tahun 1992, dilakukan rekonstruksi tapal batas di lokasi Watu Katur Nentang bersama para utusan ahli waris kedua fungsionaris adat Mbehal dan Nggorang yakni: Niko Nepon (fungsionaris adat Mbehal/Kades Pota Wangka), Herman Mance (Kades Tanjung Boleng), Mikael Mado (Kades Wae Kelambu), Haku Mustafa (fungsionaris adat Nggorang), Pius Nala (Tua Mukang Tebedo), Paulus Palang dan Aloysius Patta (Utusan Tu’a Mbehal, Hendrikus Jempo dan Samuel Salut (Utusan Tu’a Terlaing),”

BACA JUGA  Hari Ketigabelas Pelaksanaan TMMD KE 124, Satgas lanjutkan Pengerjaan Dekker Lamuru Capai 52 Persen

Kemudian dilanjutkan dengan aktivitas pembersihan tapal batas Watu Katur Nentang dan Mata Wae Hali sampai Liang Bako oleh warga Tebedo dan Agus Albu sebagai perwakilan warga Terlaing.

“Saya sangat senang bahwa tahun ini (2025) orang Mbehal dan Nggorang kembali mengunjungi Watu Katur Nentang, karena itu adalah titik batas yang sebenarnya. Yang penting, jangan merubah batas Itu salah,” tegasnya.

Menurutnya, Watu Katur Nentang memiliki makna yang signifikan bagi keluarga besar Mbehal, yaitu sebagai batas wilayah Kedaluan Boleng dan Nggorang, batas ulayat Mbehal dan Nggorang, serta batas wilayah Mukang Tebedo dan Nggorang.

“Sekali lagi Jika ada yang merubah titik batas itu mungkin saja dia orang baru yang tidak tahu sejarah”, pungkasnya

Pernyataan Kristandi yang kala itu bersama Mbehal dan kini membelot ke Tebedo dibantah keras oleh Aleks selaku tu’a golo Mbehal. Selain itu Aleks juga dengan keras menanggapi pernyataan Agus Albu warga Terlaing terkait batas itu.

“Tahun 1992 itu tua adat Mbehal yang hadir dan bicara dengan pihak Nggorang di Watu Katur Netang. Ada utusan dari Tobodo tidak masalah sebagai warga Ulayat Mbehal tapi Penentu kesepakatan adalah Mbehal dan Nggorang. Dan dua Kades saat itu yaitu Tanjung Boleng dan Lurah Wae Kelambu juga hadir mengakui batas di Watu Katur itu,” beber Aleks sembari menekankan bahwa Kristandi pisah dengan Mbehal karena kemauannya sendiri bukan diusir.

Soal aktivitas pembersihan sebagaimana dijelaskan oleh Kristandi, Aleks tegaskan bahwa Watu katur itu batas Mbehal dan Nggorang.

“Kegiatan tahun 2009 juga dimulai di Watu Katur itu juga atas ketentuan Ulayat Mbehal dan ada juga warga Tobodo. Dan Watu Katur itu adalah batas antara Mbehal dengan Nggorang hanya itu saja. Tidak ada lagi batas Nggorang dan mukang Tebedo karena Tebedo itu adalah mukang dari Mbehal (kampung dari Mbehal) pokoknya tetap pada Mbehal,” tutup Aleks sembari membantah pernyataan Kristandi dan Agus Albu. (Fjy)