Ketua LSM ILMU Doni Parera; KADO AKHIR TAHUN POLRES MABAR UNTUK MASYARAKAT ADAT, Kritik Polres Mabar atas Dugaan Kriminalisasi Masyarakat Adat
RadarTipikor.Com, Manggarai Barat — Ketua LSM ILMU, Doni Parera, mengecam tindakan Polres Mabar yang menurutnya terus melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Pernyataan itu disampaikan terkait serangkaian proses hukum yang menimpa sejumlah warga adat Mbehal dan Rareng, yang menurut Doni diduga bermotifkan kepentingan pihak-pihak tertentu — termasuk oknum yang disebutnya sebagai “mafia tanah”.
Dalam pernyataannya pada Rabu 31 Desember 2025 Doni menuturkan:
“Polres Mabar masih saja terus bermain dengan apa yang kami duga sandiwara kasus, Kriminalisasi masyarakat adat. Bulan Desember yang mestinya diisi dengan sukacita oleh masyarakat adat yang mayoritas Katolik karena rayakan Natal dan Tahun Baru, justru membuat Reskrim Polres Mabar makin kalap. Mungkin bagi mereka, lebih penting untuk penuhi pesanan diduga mafia tanah daripada pertimbangan kondisi masyarakat yang mestinya mereka Ayomi, lindungi dan layani.
Dengan kondisi Kapolres yang seorang Nasrani yang juga rayakan Natal dan Tahun Baru pun ternyata tidak membuat Polres Mabar punya pertimbangan yang bijak dan manusiawi dalam proses sebuah kasus.” ujarnya.

Doni mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kelanjutan beberapa perkara. Seorang anggota masyarakat adat yang kini berstatus tahanan jaksa — karena kasus yang sedang berjalan di persidangan — kembali dihadapkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas kasus tahun 2023 yang dinilai dihidupkan kembali. “Sepertinya mereka belum puas. Jika lolos dari satu kasus, maka akan ada kasus lainnya yang siap menghadang, agar masyarakat adat Mbehal tetap masuk penjara,” kata Doni.
Selain itu, tiga warga adat lain menerima panggilan terkait dugaan pengancaman tahun 2023 yang dilaporkan seorang pegawai PPPK di Mabar. Berdasarkan pola penanganan kasus sebelumnya, Doni menilai kemungkinan penahanan terhadap ketiganya cukup besar.
Doni menuding Polres Mabar bertindak sebagai perpanjangan tangan mafia tanah dan pengusaha yang ingin mengintimidasi masyarakat adat. Ia mencontohkan kasus di Golo Mori, di mana warga yang memprotes kegiatan tambang galian C karena dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) justru dijerat dengan pasal penghalangan operasi perusahaan. Menurut Doni, aparat kepolisian tidak berupaya mencari solusi yang adil sehingga dampak terhadap sawah, ladang, dan rumah warga tidak terakomodasi.
Terkait perkara Mbehal, LSM ILMU menilai terdapat upaya memuluskan operasi perampasan tanah masyarakat adat melalui proses hukum yang menargetkan tokoh-tokoh kunci komunitas. “Dengan dipenjarnya sejumlah tokoh kunci, upaya perampasan lahan oleh mafia tanah akan menjadi lebih mudah,” sebutnya.
Di samping itu, LSM ILMU membawa dugaan konflik kepentingan dalam proses penyidikan. Mereka menyebutkan nama seorang penyidik Reskrim Polres Mabar, Niko, yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan salah satu tetua masyarakat adat Rareng — yakni ipar kandung dari istri seorang tokoh adat Rareng. Doni menilai posisi Niko sebagai Kanit Reskrim membuatnya “sangat getol” dalam menangani laporan terhadap masyarakat Mbehal, sementara laporan balasan dari masyarakat adat Mbehal terhadap pihak Rareng tidak ditindaklanjuti secara seimbang dan diberi berbagai alasan administratif sehingga pembebanan bukti dialihkan kepada masyarakat Mbehal.
“Orang ini terlibat ‘conflict of interest’ dalam persoalan ini, dan salah gunakan jabatannya dengan lebih condong membela salah satu pihak,” ujar Doni. Ia juga menyoroti dugaan kebocoran informasi: ketika kuasa hukum warga Rareng mengumumkan status tersangka Gabriel ke media satu bulan sebelum pengumuman resmi polisi, Doni menduga ada oknum yang membocorkan informasi tersebut kepada keluarga yang bersangkutan.
Atas dasar itu, LSM ILMU berencana melayangkan surat kepada Propam POLRI dan Kapolda NTT agar menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan oleh personel yang bersangkutan. Mereka menilai tindakan tersebut menimbulkan keresahan, memperuncing permusuhan antarwarga adat, dan berpotensi memperkuat agenda perampasan tanah.
Doni menegaskan bahwa upaya penyelesaian masalah agraria di Mabar harus dimulai dari penegakan hukum yang adil dan tidak memihak. “Jika pemerintah serius menyelesaikan persoalan tanah di Mabar, maka mesti dimulai dari Aparat Penegak Hukum. Mereka justru yang membuat hukum bengkok, mudah ditekuk sesuai keinginan pemesan kasus, sehingga tidak dapat ditegakkan, dan persoalan, kegaduhan terus saja terjadi,” katanya.
Menutup pernyataannya, Doni menyampaikan ungkapan kekecewaan masyarakat adat Mabar: mereka menganggap tindakan Polres Mabar sebagai “kado pahit” akhir tahun yang menambah rasa cemas, ketidaknyamanan, dan saling curiga di antara warga, serta menodai citra lembaga kepolisian.
LSM ILMU meminta perhatian Polda NTT untuk melakukan pemeriksaan dan langkah antisipatif agar penanganan perkara berjalan objektif dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. (Red)
—
Catatan redaksi: Radar Tipikor berupaya menyajikan pemberitaan berdasarkan pernyataan pihak yang bersangkutan. Upaya konfirmasi terhadap Polres Mabar dan pihak terkait masih dapat dilakukan untuk memberikan ruang hak jawab. Jika pembaca atau pihak terkait ingin memberikan tanggapan, silakan menghubungi redaksi.

