Tolak Minta Hentikan Penyidikan, Yance Sarankan Dr. Edy Arahkan Klien Ajukan Pra Peradilan
LABUAN BAJO, radartipikor.com – Pendapat yang disampaikan oleh praktisi hukum Dr. Edy Hardum terkait kasus hukum yang melibatkan oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H dan warga Nggoer berinisial S, dinilai sarat kejanggalan dan tidak berdasar.
Pernyataan yang menyebut adanya indikasi kriminalisasi dianggap hanya didasarkan pada cerita sepihak, bukan fakta hukum yang sebenarnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum pelapor Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/4), Siang.
Menurut Yance, hasil Gelar Perkara Khusus yang dilaksanakan oleh Polda NTT pada Senin (6/4) justru mematahkan semua tuduhan tersebut.
Dalam gelar perkara di Polda NTT atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari H dan S, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun praktik kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik Polres Manggarai Barat.
“Seluruh proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status tersangka, dilakukan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Bahkan, penyidik telah mengantongi 4 alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 13 KUHAP,” tegas Yance.
Yance juga menyoroti pernyataan Dr. Edy yang menyebut bahwa surat keberatan bukan merupakan perbuatan pidana. Menurutnya, pendapat tersebut keliru dan berbahaya jika tidak dilihat dari konteks isinya.
“Jangan seenaknya menyatakan bahwa surat keberatan tidak bisa dipidana. Jika di dalamnya memuat pemalsuan data, fitnah, atau dibuat semata-mata untuk menghalangi proses hukum dan transaksi jual beli yang sah, itu jelas mengandung unsur pidana,” ujarnya.
Ia menyarankan, seharusnya sebelum berbicara di media, Dr. Edy menanyakan langsung duduk perkara yang sebenarnya kepada penyidik, bukan hanya mendengar versi dari pihak tersangka.
“Sebelum menyampaikan pendapat, sebaiknya cek fakta dulu. Jangan hanya mendengar ‘cerita dongeng’ dari satu sisi saja,” tegasnya.
Yance menyampaikan apresiasi kepada Polda NTT yang telah melaksanakan gelar perkara tersebut. Menurutnya, hasilnya sangat jelas dan membantah semua kecurigaan negatif yang selama ini disebarkan.
“Saya berterima kasih kepada Polda NTT. Dengan gelar perkara ini, semua tuduhan miring terhadap kinerja Polres Manggarai Barat terbantahkan,” ujarnya.
Ia pun berharap penyidik segera menindaklanjuti saran dan petunjuk dari tim pengawasan (Wasdik) agar proses penyidikan bisa segera dilengkapi.
“Kami berharap penyidik segera memenuhi petunjuk, memeriksa para tersangka, dan segera melimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo. Biarkan proses hukum berjalan sampai ke persidangan agar ada kepastian hukum bagi korban maupun tersangka,” tambahnya.
Terhadap permintaan agar kasus ini dihentikan, Yance menilai itu bukan jalur yang benar.
“Saran saya, jika merasa keberatan dengan penetapan tersangka, mekanisme hukumnya adalah mengajukan Pra-Peradilan ke Pengadilan Negeri, bukan menekan penyidik untuk menghentikan perkara. Itu tidak sesuai aturan,” jelasnya.
“Oleh karena itu, apa yang disampaikan tersebut adalah keliru. Sebaiknya fokuslah pada peraturan yang berlaku daripada berusaha menekan penyidik. Biarkan penyidik bekerja secara profesional,” tegasnya.
Terpisah, beredar kabar bahwa kasus ini telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3). Hal ini dengan tegas dibantah dan disebut sebagai upaya pembohongan publik.
“Itu semua tidak benar. Sejak awal, pihak tersangka memang sering menyebar informasi yang tidak benar. Mereka mencoba melakukan framing untuk menarik perhatian publik agar seolah-olah ada ketidakadilan,” ungkap Yance.
“Surat keberatan adalah hak konstitusional, tetapi jika isinya memfitnah atau memalsukan fakta untuk menghalangi proses hukum, itu adalah tindakan kriminal,” pungkasnya.
(Red)

