Kabupaten BuruMalukuMaluku UtaraNamlea

Tim Pemda Buru : Sidak Ke Lokasi Pertambangan Jalur B Dan H Wamsaid Yang Diduga tanpa Izin

Namlea, RadarTipikor.com – Tim Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pertambangan emas di Gunung Botak, tepatnya di jalur B dan jalur H, pada Senin (28/7/2025).

Pantauan RadarTipikor.com di lapangan, tim sidak tiba di area bantaran sungai jalur B sekitar pukul 13.29 WIT. Di lokasi tersebut, tim tidak menemukan pemilik aktivitas tambang yang diduga bernama Markus. Hanya beberapa pekerja terlihat berada di lokasi, dan sejumlah bak rendaman berukuran besar ditemukan dalam keadaan tidak beroperasi.

Salah satu anggota tim sidak mengungkapkan bahwa pemilik lokasi diduga telah meninggalkan area sebelum kedatangan tim. Saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp untuk dimintai klarifikasi, Markus hanya menjawab singkat bahwa dirinya sedang berada di Namlea.

Tim juga melanjutkan sidak ke lokasi aktivitas Koperasi Tanila Baru (PTB) di jalur H. Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.52 WIT, tidak ditemukan aktivitas berarti, dan situasi terpantau sepi.

Asisten III Setda Kabupaten Buru, Drs. Arman Buton, saat diwawancarai di jalur H menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan berdasarkan surat tugas dari Bupati Buru, Ikram Umasugi, SE. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Gunung Botak.

Kami menjalankan tugas sesuai arahan Bupati untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan pertambangan yang diduga belum mengantongi izin resmi. Sidak dilakukan di dua titik, yaitu jalur B dan jalur H,” jelas Arman Buton.

Ia menambahkan, dalam tim tersebut turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Imran Makatita, Kadis Perdagangan, Kadis KP3M, Kasat Pol PP, serta Kabag Hukum Pemda Buru. Tim akan bekerja selama dua hari, namun pelaksanaan di lapangan akan disesuaikan dengan kondisi yang berkembang, Jelasnya.

Terkait aktivitas pertambangan di jalur B, Markus, saat dikonfirmasi RadarTipikor.com, membenarkan bahwa kegiatan rendaman di lokasi tersebut belum memiliki izin resmi. Ia menyatakan bahwa lahan tempat bak rendaman adalah milik pribadi, dan telah dipersiapkan untuk digunakan jika koperasi resmi beroperasi di masa mendatang.

Material atau sedimen yang saya olah diambil dari sungai jalur B. Saya memiliki kontrak selama satu tahun dengan nilai sebesar Rp1 miliar,” ujar Markus.

Sementara itu, sumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru menyatakan bahwa pihak Koperasi Tanila Baru sebelumnya pernah mengajukan permohonan izin, dengan menyebut kegiatan yang dilakukan hanya sebatas pengumpulan (penampungan) sedimen. Namun di lapangan, ditemukan indikasi adanya aktivitas pengolahan emas menggunakan metode rendaman.

Proses Amdal masih berjalan di sistem Amdalnet, dan memerlukan waktu untuk penyelesaian,” jelas Bram Tulalessi kepada Wartawan beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui bahwa hingga saat ini lokasi kegiatan pertambangan tersebut diduga belum termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagaimana ditetapkan dalam regulasi pertambangan nasional.

Pemerintah Daerah dan masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang tanpa izin, baik oleh perorangan maupun koperasi yang terlibat.

 

 

(Liputan : Rin)