Gunung BotakKabupaten BuruMalukuNamlea

Satgas Operasi PETI Resmi Dibuka, 10 Koperasi Wajib Menyerap Tenaga Lokal

Namlea, Radartipikor.com — Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Abdullah Vanath, secara resmi membuka tim Satgas Operasi PETI yang akan menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak. Operasi gabungan yang melibatkan 561 personel dijadwalkan berlangsung pada 1—14 Desember 2025, dan mulai dilaksanakan dengan penugasan lapangan ke lokasi pada Selasa, 2 Desember 2025. Pembukaan kegiatan berlangsung di aula kantor Bupati Buru, Namlea, Senin sore (1/12/2025) dalam bentuk rapat koordinasi yang menghadirkan Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Kajati Maluku, serta Ketua DPRD Provinsi Maluku.

Asisten Wakil Gubernur Maluku, Dr. Djalaluddin Salampessy, usai rapat koordinasi menyampaikan keterangan pers di aula kantor Bupati Buru. Menurut Salampessy, operasi ini bukan semata tindakan represif, melainkan upaya penataan pengelolaan sumber daya alam yang berbasis hukum dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami menghimbau semua masyarakat untuk patuh pada hukum. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan satu sistem penataan pengelolaan sumber daya alam berbasis emas di Gunung Botak demi kesejahteraan rakyat. Penyisiran dilakukan dengan segala langkah dan upaya yang dilaksanakan secara humanis serta penegakan hukum,” jelas Salampessy.

Salampessy menegaskan setelah Gunung Botak ditetapkan sebagai kawasan pengelolaan yang legal, tidak akan ada lagi aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Kebijakan penataan ini juga mencakup penunjukan sepuluh koperasi yang memiliki IPR; koperasi-koperasi tersebut diwajibkan menyerap tenaga kerja dari masyarakat setempat sesuai kompetensi dan keterampilan masing-masing. Pemerintah berharap agar warga meningkatkan keterampilan sehingga dapat beradaptasi dan berperan aktif dalam skema pengelolaan yang baru.

Ia menambahkan bahwa upaya pemulihan ekologi dan keberlanjutan lingkungan menjadi fokus utama. “Berbagai langkah telah dan akan dilakukan mengingat praktik pertambangan tanpa izin yang berlangsung sekitar 14 tahun terakhir telah menimbulkan dampak luas dan implikasi buruk bagi negeri ini,” kata Salampessy.

BACA JUGA  Wakil Bupati Apresiasi Langkah Kapolda Maluku: Gunung Botak Dipotensikan Jadi Wisata, Putaran Ekonomi Didorong, dan Kesadaran Kamtibmas Meningkat

Sebelumnya, Wakil Gubernur Abdullah Vanath memperingatkan konsekuensi serius apabila kerusakan lingkungan akibat limbah B3 muncul ke permukaan. Menurutnya, dampak semacam itu akan menjadi preseden buruk bagi ekosistem laut, lahan pertanian, serta aktivitas perikanan—yang pada gilirannya akan merusak citra daerah sebagai tujuan investasi nasional maupun internasional.

Pesan dari Kapolda Maluku dan Pangdam XV/Pattimura yang disampaikan pada kesempatan itu menekankan bahwa pengelolaan lingkungan dan sistem tata kelola pertambangan yang baik di Gunung Botak diharapkan menjadi model. Model pengelolaan melalui IPR ini, bila berhasil, dapat diadopsi pada wilayah lain dan bahkan membuka peluang pengembangan wisata berbasis pengelolaan emas di Provinsi Maluku, khususnya Kabupaten Buru.

Di tempat yang sama, Dandim 1506/Namlea Letkol Inf Heribertus Purwanto menegaskan bahwa melalui penyisiran ini tidak akan ada lagi ruang bagi penambang ilegal. “Apabila ada oknum yang berusaha mengorganisir penambang secara ilegal, akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menjelaskan bahwa penertiban melibatkan tiga jenis satgas: satgas praaktif, satgas preventif, dan satgas penegakan hukum (Gakkum). Satgas praaktif fokus pada sosialisasi dan himbauan, satgas preventif melakukan patroli, dan satgas Gakkum siap melakukan tindakan hukum bila ditemukan aktivitas penambangan ilegal berlanjut. Menurut Kapolres, upaya penertiban oleh Polres Buru telah berlangsung secara berkelanjutan sejak sekitar dua bulan terakhir.

Pemerintah daerah menyebut langkah ini sebagai strategi terencana yang membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Dukungan aktif dari stakeholder dianggap krusial untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang tertib dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.

(RH)