Namlea | Radar Tipikor – Terancam pidana 15 tahun penjara, Bos Kayu Ilegal UE (48) alias Epen dilaporkan Ketua Umum HMI MPO Cabang Pulau Buru, Indirwan M. Souakil, SP ke UPTD KPH Kehutan Buru. Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan bernomor: 201/B/Sek/11/1444H yang ditunjukkan kepada Kepala UPTD KPH Buru, Senin, (5/11/2022).
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku di Ambon, Polres Pulau Buru di Namlea, PB HMI di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
Dalam laporannya Suakil menyampaikan kegiatan penebangan kayu ilegal berlokasi di arel Ketel Walangsengan, Desa Waetele, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
“Sebagaimana kegiatan tersebut merupakan aktifitas yang merugikan Negara dan masyarakat petani secara khusus karena hutan Walangsengan merupakan hulu daripada sungai yang mengairi Bendungan Waetele, Desa Waetele, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, ” ungkap Souwakil kepada Media ini di Namlea.
Lebih lanjut dijelaskan Souwakil jikalau kegiatan penebangan kayu secara ilegal bertentangan dengan hukum dan terancam pidana 15 tahun penjara.
“Karena kita ketahui aktifitas pembalakan kayu ilegal melanggar pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,”lanjut Souwakil.
Pada kesempatan ini pula kami meminta Kepala UPTD KPH Buru segera memanggik dan merekomendasikan ke Polres Pulau Buru untuk memproses hukum Ujang Efndi (48) alias Epen beralamat di Desa Waetele, Kecamatan Waeapo merupakan Cukong/donatur dan penyokong dana serta penampung aktifitas pembalakan kayu ilegal yang kemudian dijual ke Haji Daryo beralamat Didesa Waekasar, Kecamatan Waeapo untuk dimintai keterangan atas aktifitas penebangan dan pembalakan kayu ilegal di Walangsengan, Desa Waetele.
Besar harapan kami untuk segera menindak lanjuti informasi ini, guna pencegahan kerusakan hutan dan berkurangnya debit air sungai Waetele, yang dilakukan oleh Ujang Efendi (48) alias Epen.
Laporan, ferdian