Kasus Penembakan Warga oleh Brimob di Tambang Ilegal WNA Dihentikan, Komisi III DPR RI Soroti SP3 Polda Sulu
MITRA, radartipikor.com — Penghentian penyidikan kasus penembakan yang menewaskan warga Basaan, Minahasa Tenggara, almarhum Fedro Tongkotow, di lokasi tambang Alason, Ratatotok, kembali memicu polemik dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 10 Maret 2025 tersebut sebelumnya sempat menyita perhatian publik luas. Kasus ini bahkan mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPR RI karena melibatkan aparat penegak hukum dari kesatuan Brimob, serta terjadi di area aktivitas tambang ilegal yang diduga kuat milik warga negara asing (WNA).
Namun, publik dikejutkan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Dit Reskrimum Polda Sulawesi Utara. Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor: SPPP/01/I/2026/Dit Reskrimum Polda Sulawesi Utara tertanggal 12 Januari 2026. Langkah ini langsung memicu reaksi keras, terutama dari keluarga korban dan masyarakat yang menilai rasa keadilan telah dicederai.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh menyisakan keraguan di ruang publik.
“Kasus ini sejak awal menjadi perhatian kami di Komisi III karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang dan dugaan keterlibatan aparat. Penghentian penyidikan harus disertai alasan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Tumbelaka kepada media.
Ia juga menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum diuji lewat penanganan kasus-kasus sensitif seperti ini.
“Jika memang dihentikan, maka harus dijelaskan secara komprehensif apa dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat menilai ada hal yang ditutup-tutupi. Prinsip keadilan harus dirasakan oleh semua pihak, khususnya keluarga korban,” lanjutnya.
Selain fokus pada kasus penembakan, Tumbelaka turut menyoroti keberadaan aktivitas tambang ilegal yang disinyalir melibatkan WNA di wilayah tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak tegas mengusut lini hilir masalah ini agar konflik serupa tidak terulang kembali.
“Aparat penegak hukum juga harus serius menindak praktik ilegal tersebut agar tidak menimbulkan konflik dan korban jiwa di kemudian hari,” tambah legislator Gerindra tersebut.
Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut ini kini menjadi ujian berat bagi komitmen penegakan hukum yang berkeadilan di Sulawesi Utara. Masyarakat dan pihak keluarga masih menaruh harapan besar akan adanya kejelasan, termasuk peluang dibukanya kembali penyidikan jika ditemukan bukti baru (novum).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian (Polda Sulawesi Utara) belum memberikan keterangan rinci terkait alasan mendasar di balik penerbitan SP3 tersebut, sehingga bola liar polemik di tengah masyarakat masih terus bergulir.
(Masyar)

