Buletin TNIKab. Manggarai BaratKodim 1630/MabarLabuan bajoNtt

Prajurit Kodim 1630/Manggarai Barat Berhasil Memutus Mata Rantai Peredaran Obat Terlarang di Satuan

LABUAN BAJO – Upaya memutus mata rantai peredaran obat terlarang terus digencarkan. Kodim 1630/Manggarai Barat berhasil memutus mata rantai peredaran obat terlarang tersebut di satuan dan mengamankan barang bukti serta menangkap lima orang tersangka. Penangkapan ini diklaim sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan prajurit dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan terhadap gerak-gerik mencurigakan para pelaku yang sering mengirim paket ke satuan. Pada Minggu sore, 19 April 2026, piket Kodim 1630/Manggarai Barat, Serma I Ngurah Kade Puspajaya, bersama anggota unit membongkar paket yang dicurigai berisi sabu-sabu yang dikemas tanpa identitas penerima maupun pengirim dan diantar oleh mobil travel.IMG 20260517 WA0015Dalam keterangan persnya, Dandim 1630/Manggarai Barat, Letkol Inf Budiman Manurung, S.E., M.I.P., menyatakan bahwa para tersangka beroperasi dengan modus mengirim paket sangat rapi untuk mengaburkan jejak transaksi.

“Operasi penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk tidak hanya menangkap kurir, tetapi membongkar akar dan memutus mata rantai suplai utama barang haram ini,” tegas Dandim.

Selain tindakan represif, pihak Kodim kini menggandeng tokoh masyarakat dan pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi pencegahan dini di tingkat akar rumput. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar peredaran narkoba tidak kembali merajalela di wilayah Manggarai Barat.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Sel Polisi Militer Sub Ende untuk menunggu sidang dari Mahkamah Militer. Polisi Militer juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(Redaksi)

BACA JUGA  Tim SAR Gabungan Lanjutkan Operasi Hari ke-10, Satu Jenazah Ditemukan setelah KM Putri Sakinah Tenggelam di Perairan Pulau Padar